20 Okt 2012

Hukum Orang Masbuk (telat dalam Shalat)

Bagaimana orang Masbuk, apakah ia dapat satu rakaat manakala imamnya sudah rukuk? tapi ada pendapat bahwa tidak sah shalat seorang tanpa membaca Al-Fatihah?


Jawabannya:
Seorang sahabat yang Masbuk, karena benar-benar ingin dapat takhbiratul Ikharam, dia bertakbir dari pintu Masjid kemudian dia berjalan. Setelah selesai Shalat Rasulullah saw bertanya tentang hal itu. Kemudian sahabat itu menjawab bahwa dia yang melakukan itu. Maka Rasulullah saw bersabda "SEMOGA ALLAH MEMELIHARA SIFATMU DAN JANGAN DIULANGI".

Hikmahnya:
Jika sahabat itu tidak dapat satu rakaat, maka sudah tentu Rasulullah saw menyuruh untuk menambah satu rakaat. Cuma yang perlu menjadi perhatian adalah kalau Masbuq, ia harus bertakir dua kali dan benar-benar Mendapat Tu'maninah (ketengannya).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari kita membaca dengan hati plus mata