2 Nov 2012

Nilai Da’wah Muhammadiyah; Pemurnian Ajaran Islam dan Tradisi Lokal

Dakwah Kultural sebagai strategi perubahan sosial bertahap sesuai dengan kondisi empirik yang diarahkan kepada pengembangan kehidupan Islami sesuai degan paham Muhammadiyah, yang bertumpu pada pemurnian pemahaman & pengamalan Ajaran Islam dengan menghidupkan ijtihad & tajdid. Sehingga purifikasi & pemurnian Ajaran Islam tidak menjadi kaku, rigid & eksklusif, tetapi terbuka &
memiliki rasionalitas yang tinggi untuk dapat diterima oleh semua pihak. Dengan memfokuskan pada penyadaran iman melalui potensi kemanusiaan, diharapkan umat dapat menerima & memenuhi seluruh ajaran Islam yang kaffah, secara bertahap sesuai dengan keragaman sosial ekonomi, budaya, politik & potensi yang dimiliki oleh setiap kelompok umat.

Atas dasar pemikiran tersebut dakwah kultural dapat dipahami dalam dua pengertian, yaitu pengertian umum (makna luas) & pengertian khusus (makna sempit). Dakwah kultural dalam arti luas dipahami sebagai kegiatan dakwah dengan memperhatikan potensi & kecenderungan manusia dengan makhluk berbudaya dalam rangka menghasil kultur alternatif yang kultur Islam, yakni berkebudayaan & berperadaban yang dijiwai oleh pemahaman, penghayatan & pengamalan ajaran Islam, yang murni bersumber dari Al-Quran & al-Sunnah, & melepaskan diri dari kultur & budaya yang dijiwai oleh kemusyrikan, takhayul, bid’ah & khurafat.

Adapun dalam pengertian khusus, dakwah kultural adalah kegiatan dakwah dengan memperhatikan, memperhitungkan & memanfaatkan adat-istiadat, seni, & budaya loka, yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam, dalam proses menuju kehidupan Islami, sesuai dengan manhaj Muhammadiyah, yang bertumpu pada prinsip salafiyyah (purifikasi) & tajdidiyyah (pembaharuan).

Munculnya konsep dakwah kultural, sebagaimana diputuskan oleh Sidang Tanwir Muhammadiyah, Januari 2002, didorong oleh keinginan Muhammadiyah untuk mengembangkan sayap dakwahnya menyentuh ke seluruh lapisan umat Islam yang beragam sosial kulturalnya. Sehingga dengan dakwah kultural, Muhammadiyah ingin memahami pluralitas budaya, sehingga dakwah yang ditujukan kpd mereka dilakukan dengan dialog kultural, sehingga akan mengurangi benturan-benturan yang selama ini dipandang kurang menguntungkan, tetapi tetap berpegang pada prinsip pemurnian (salafiyyah) & pembaharuan (tajdidiyah).

Dengan demikian, dakwah kultural sebenarnya akan mengokohkan prinsip-prinsip dakwah & amar makruf nahi munkar Muhammadiyah yang bertumpu pada 3 prinsip Tabsyir, Islah & Tajdid (TIT).

Prinsip tabsyir, adalah upaya Muhamamdiyah untuk mendekati & merangkul setiap potensi umat Islam (umat ijabah) & umat non-muslim (umat dakwah) untuk bergabung dalam naungan petunjuk Islam, dengan cara-cara yang bijaksana, pengajaran & bimbingan yang baik, & mujadalah (diskusi & debat) yang lebih baik. Kepada umat Ijabah (umat yang telah memeluk Islam), penekanan tabsyir kepada peningkatan & penguatan visi & semangat dalam berislam. Sementara kepad umat dakwah (umat non-muslim) adalah memberikan pemahaman yang benar & menarik tentang Islam, serta merangkul mereka untuk bersama-sama membangun masyarakat & bangsa yang damai, aman, tertib & sejahtera. Dengan cara ini dakwah kepada non-muslim tidak diarahkan untuk memaksa mereka memeluk Islam. Tetapi membawa mereka kepada pemahaman yang benar tentang Islam, sehingga mereka tertarik kepada Islam, bahwa dengan sukarela memasuki Islam.

Prinsip Islah, yaitu upaya membenahi & memperbaiki cara berislam yang dimiliki oleh umat Islam, khususnya warga Muhammadiyah, dengan cara memurnikannya sesuai petunjuk syar’i yang bersumber pada Al-Quran & Sunnah. Ini dapat diartikan bahwa setelah melakukan dakwah dengan tabsyir, maka umat yang bergabung diajak bersama-sama memperbaiki pemahaman & pengamalannya terhadap Islam.

Umat yang telah bergabung dalam dakwah tabsyiriyah memiliki background yang beragam baik sosial ekonomi, sosial budaya, maupun latar belakang pendidikannya. Keragaman tersebut akan membawa pengaruh kepada cara pandang, pemahaman & pengamalan Islam, yang dalam banyak hal perlu diperbaiki & dibenahi sesuai dengan pemahaman keagamaan Muhammadiyah, yang bersumber dari Al-Quran & al-Sunnah.

Prinsip tajdid, sesuai dengan maknanya, prinsip ini mengupayakan pembaharuan, penguatan & pemurnian atas pemahaman, & pengamalan Islam yang dimiliki oleh umat ijabah, termasuk pelaku dakwah itu sendiri.

Baik prinsip Islah maupun tajdid banyak dilakukan dengan cara menyelenggarakan pengajian & ta’lim baik bersifat umum maupun terbatas. Juga mendirikan sekolah-sekolah, madrasah-madrasah & pondok pesantren.

Terminologi Dakwah kultural memberikan penekanan makna yang berbeda dari dakwah konvensional yang disebut juga dengan dakwah struktural. Dakwah kultural memiliki makna dakwah Islam yang cair dengan berbagai kondisi & aktivitas masyarakat. Sehingga bukan dakwah verbal, yang sering dikenal dengan dakwah bil lisan (atau tepatnya dakwah bi lisan al-maqal), tetapi dakwah aktif & praktis melalui berbagai kegiatan & potensi masyarakat sasaran dakwah, yang sering dikenal dengan dakwah bil hal (atau tepatnya dakwah bi lisan al-hal).

Dengan makna di atas, dakwah kultural Muhammadiyah sebenarnya mengembangkan makna & implementasi Geraakan Jamaah & Gerakan Dakwah Jamaah (GJ-GDJ) yang diputuskan oleh Muktamar Muhammadiyah ke 37 di Yogyakarta, tahun 1967, yang disempurnakan pada Rapat Kerja Nasional & Dialog Dakwah Nasional, Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 1987 di Kaliurang.

Dakwah dengan pengembangan masyarakat dilakukan dengan pengembangan sumber daya manusia, yaitu memberikan bekal sesuai dengan kebutuhan & kecenderungan kehidupannya, dengan memasukkan prinsip-prinsip kehidupan Islami. Sehingga mereka dapat melakukan pemenuhan kebutuhan, kepentingan & kecenderungan hidupnya dengan bimbingan nilai-nilai ajaran Islam.

Interaksi Muhammadiyah dengan pluralitas budaya, & lebih khusus seni budaya & komunitasnya telah melahirkan sejumlah ketegangan, baik yang bersifat kreatif maupun destruktif.

Ketegangan tersebut bersumber pada realitas historis-sosiologis, bahwa banyaknya kebudayaan & seni budaya pada khususnya yang dikembangkan berasal dari ritual-ritual keagamaan sebelum kedatangan Islam. Sehingga banyak seni-budaya & tradisi budaya lokal yang mengandung nilai-nilai & norma-norma yang bertentangan dengan aqidah, syari’ah & akhlak Islam. Di samping itu, juga bersumber dari kerigidan pemahaman agama, yang tidak memberi ruang kepada pluralitas budaya & pemahaman keagamaan, & pemahaman terhadap ajaran Islam yang terlalu tekstual & literal, degan tidak melakukan pemekaran makna, tidak menggunakan pendekatan rasional & pendekatan integratif (tauhidi).

Dalam kaitan dengan pluralitas budaya & tradisi lokal, dakwah kultural, sebagaimana dikemukakan dimuka, Muhammadiyah memberikan sikap ko-eksistensi & pro-eksisten dalam rangka tabsyiriyah, tetapi pada saatnya Muhammadiyah melakukan islah & tajdid, sehingga seni & budaya lokal yang tidak bertentangan dengan aqidah, syari’ah & akhlak Islam dapat dipertahankan dengan memberikan isi dengan pesan-pesan keislaman. Di samping itu melakukan kreasi baru dengan menawarkan kultur alternatif yang merupakan ekspresi dari pengahayatan ajaran Islam, serta meluruskan segala kultur, & seni-budaya yang membawa nilai-nilai kemusyrikan, takhayul, bid’ah & khurafat menuju al-tauhid al-khalis. Dengan demikian sikap ko-eksistensi & pro-eksistensi merupakan konsekwensi pluralitas budaya & sikap rasional Muhammadiyah, akan tetapi sikap ini merupakan bagian dari proses dalam tahapan & marhalah dakwah. Sedangkan tujuan akhir dakwah cultural Muhammadiyah adalah tujuan dakwah Islam itu sendiri, yaitu tegaknya aqidah, syari’ah & akhlak Islam secara kaffah, & bersih dari syirk & TBC. Wa fawqa kulli dzi ‘ilmin.









1 komentar:

Mari kita membaca dengan hati plus mata