oleh MuFe El-Bageloka |
Lembaga pendidikan Islam harus mampu mengelola pendidikan yang bermutu dengan tetap berpegang pada kaidah Islam sebagai tolak ukur normative dengan tidak meninggalkan kemandiriannya. Jadi makna otonomi pendidikan Islam adalah pendidikan Islam dikembalikan kepada stakeholder (masyarakat) untuk dikelola berbasis kebutuhan masyarakat dengan tetap dikerangkai oleh nilai etis normatif dari pendidikan itu sendiri.
Menurut Azyumadi Azra perbedaan pendidikan umum dengan Islam adalah menyangkut nilai-nilai yang dipindahkan. Dalam pendidikan Islam nilai-nilai yang dipindahkan itu berasal dari sumber-sumber nilai Islam yakni al-Quran, Sunnah dan ijtihad. Nilai-nilai inilah yang diusahakan pendidikan Islam untuk dipindahkan dari satu generasi ke generasi selanjutnya sehingga kesenambungan ajaran Islam di tengah masyarakat.
Menurut A. Malik Fadjar menilai bahwa lembaga pendidikan Islam seharusnya mempunyai semangat helenisme dan semitis dalam bentuk system kurikulum yang bervariasi. Manajemen yang baik adalah manajemen yang tidak menyimpang dari konsep dan objek yang ditangani oleh organisasi seperti komponen-komponen pendidikan Islam, yakni mulai dari aspek kepemimpinan, kurikulum, sarana prasarana, kesiswaan ataupun pembiayaan.
A. Pendidikan Islam di Era Otonomi Pendidikan Modern
Undang-undang no.22 tahun 1999 yang kemudian disempurnakan menjadi undang-undang no. 32 tahun 2004 J.O peraturan pemerintah no. 25 tahun 2000, peraturan pemerintah No.38 tahun 2007, tentang pemberian kewenangan dan keleluasaan pada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Secara teoritis memang tidak sederhana mengubah atau mengembangkan sebuah kurikulum pendidikan prinspi efesiensi dan efektivitas menjadi pertimbangan utama dalam menggunakan dana, waktu, tenaga dan sumber-sumber yang tersedia agar bisa melahirkan hasil yang memuaskan. Pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, creative, mandiri dan menjadi warga pada konteks ini sangat urgen yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa yang mempunyai makna, antara lain; mengatasi kebodohan masyarakat; kedua, menciptakan peradaban dalam masyarakat, ilmu, iman dan akhlak.
Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru, yakni; pedagogik, kepribadian dan sosial. untuk lebih rincinya, antara lain;
a. Menguasai karakteristik peserta didik dari fisik, moral, sosial, cultural, emosional dan intelektual
b. Menguasai teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik.
c. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu
d. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan mendidik
e. Memanfaat teknologi untuk pembelajaran.
f. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasi potensi mereka.
Terlepas dari wacana tentang undang-undang guru dan dosen. Secara konseptual, terdapat dua jenis desentralisasi pendidikan yaitu; pertama, desentralisasi kewenenangan di sector pendidikan dalam hal kebijakan pendidikan dan aspek pendanaannya dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (provinsi dan distrik); kedua, desentralisasi pendidikan dengan fokus pada pemberian kewenangan yang lebih besar ditingkat sekolah.
Untuk melakukan berbagai langkah, inovatif terkait dengan pendidikan Islam yang dikelolanya seperti kurikulum dan lain sebagainya. Maka dalam aspek ini, terdapat tiga macam desentralisasi pendidikan Islam, yaitu; manajemen berbasis lokasi, pengurangan administrasi pusat, inovasi kurikulum pendidikan Islam. Manajemen berbasis lokasi adalah proses penyelenggaraan pendidikan Islam pada lembaga tersebut.
Secara subtansial desentralisasi pendidikan Islam (manajemen pendidikan), berkenaan dengan aspek; perundang-undangan system pendidikan Islam, pengembangan pendidikan Islam, Sarana dan prasarana pendidikan Islam, Struktur kelembagaan dan kelembagaan pendidikan Islam, pengembangan tenaga kependidikan Islam dan pembiayaan proses pendidikan Islam.
Menarik untuk dikaji bahwa manajemen pendidikan Islam adalah perpaduan antara manajemen pendidikan Islam adalah perpaduan antara manajemen pendidikan, konvensional dengan nilai etis-normatif, yaitu al-Quran dan al-hadist. Berhasil atau tidak pendidikan Islam tergantung dari kepemimpinannya, yakni apakah dia mampu menggerakkan semua potensi SDM, SDA, Sarana, Dana dan waktu secara efesien-efektif dan terpadu dalam proses manajemen pendidikan Islam. Kepemimpinan pendidikan Islam merupakan penggerak seluruh sumber daya alam organisasi pendidikan Islam yang nantinya terbingkai dalam bingkai dalam pendidikan Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari kita membaca dengan hati plus mata