1. PUASA KHUSUS.
Berpuasa di bulan Rajab adalah perkara yang makruh karena termasuk amalan Jahiliyyah. Tidak boleh seorang muslim untuk melakukannya. Mayoritas ulama menyatakan dengan jelas bahwa amalan itu makruh, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari puasa di bulan Rajab. Maksudnya bahwa karena amalan itu adalah amalan Jahiliyyah. Tetapi seandainya seseorang berpuasa beberapa hari yaitu hari Senin, Kamis, atau puasa tiga hari setiap bulan maka hal itu tidak mengapa. Adapun jika sengaja berpuasa karena bulan itu adalah bulan Rajab, maka ini adalah amalan yang makruh.
2. SHOLAT RAGHAIB
Mengkhususkan bulan Rajab dengan melakukan Shalat Raghaib atau mengadakan acara peringatan pada malam ke-27 di bulan itu karena menyangka bahwa malam itu adalah malam Isra’ Mi’raj, itu semua adalah bid’ah, tidak boleh dilakukan. Amalan-amalan tersebut tidak memiliki asal dalam Syari’at. Para ahli tahqiq dari kalangan ulama telah memperingatkan hal tersebut. Kami juga telah menulis tentang hal itu lebih dari sekali, dan telah kami jelaskan kepada orang-orang bahwa Shalat Raghaib adalah bid’ah. Shalat itu dilakukan oleh sebagian orang di malam Jum’at pertama pada bulan Rajab.
3. MEMPERINGATI MALAM KE 27
Demikian juga mengadakan peringatan pada malam ke-27 di bulan itu karena menyangka bahwa malam itu adalah malam Isra’ Mi’raj, itu adalah bid’ah yang tidak ada asalnya dalam Syari’at. Malam Isra’ Mi’raj tidaklah diketahui dengan pasti. Seandainyapun diketahui, tidak boleh diadakan acara peringatan berkaitan dengannya. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memperingatinya. Demikian juga para Khulafa’ur Rasyidun dan shahabat-shahabat yang lain radhiallahu ‘anhum. Seandainya amalan itu sunnah, niscaya mereka sudah mendahului kita dalam melakukannya. Seluruh kebaikan ada pada peneladanan terhadap mereka dan berjalan di atas manhaj mereka, sebagaimana difirmankan oleh Allah ‘Azza wa Jalla :
Berpuasa di bulan Rajab adalah perkara yang makruh karena termasuk amalan Jahiliyyah. Tidak boleh seorang muslim untuk melakukannya. Mayoritas ulama menyatakan dengan jelas bahwa amalan itu makruh, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari puasa di bulan Rajab. Maksudnya bahwa karena amalan itu adalah amalan Jahiliyyah. Tetapi seandainya seseorang berpuasa beberapa hari yaitu hari Senin, Kamis, atau puasa tiga hari setiap bulan maka hal itu tidak mengapa. Adapun jika sengaja berpuasa karena bulan itu adalah bulan Rajab, maka ini adalah amalan yang makruh.
2. SHOLAT RAGHAIB
Mengkhususkan bulan Rajab dengan melakukan Shalat Raghaib atau mengadakan acara peringatan pada malam ke-27 di bulan itu karena menyangka bahwa malam itu adalah malam Isra’ Mi’raj, itu semua adalah bid’ah, tidak boleh dilakukan. Amalan-amalan tersebut tidak memiliki asal dalam Syari’at. Para ahli tahqiq dari kalangan ulama telah memperingatkan hal tersebut. Kami juga telah menulis tentang hal itu lebih dari sekali, dan telah kami jelaskan kepada orang-orang bahwa Shalat Raghaib adalah bid’ah. Shalat itu dilakukan oleh sebagian orang di malam Jum’at pertama pada bulan Rajab.
3. MEMPERINGATI MALAM KE 27
Demikian juga mengadakan peringatan pada malam ke-27 di bulan itu karena menyangka bahwa malam itu adalah malam Isra’ Mi’raj, itu adalah bid’ah yang tidak ada asalnya dalam Syari’at. Malam Isra’ Mi’raj tidaklah diketahui dengan pasti. Seandainyapun diketahui, tidak boleh diadakan acara peringatan berkaitan dengannya. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memperingatinya. Demikian juga para Khulafa’ur Rasyidun dan shahabat-shahabat yang lain radhiallahu ‘anhum. Seandainya amalan itu sunnah, niscaya mereka sudah mendahului kita dalam melakukannya. Seluruh kebaikan ada pada peneladanan terhadap mereka dan berjalan di atas manhaj mereka, sebagaimana difirmankan oleh Allah ‘Azza wa Jalla :
.وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah. Dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya. Mereka kekal di dalamnya selamanya. Itulah kemenangan yang besar.” (At Taubah : 100).
.Dan telah shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda :
.Dan telah shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda :
.من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
.
.
.”Barangsiapa yang mengadakan perkara-perkara yang baru dalam urusan kami ini (Islam) yang tidak bersumber darinya, maka amalan tersebut tertolak”. (Muttafaqun ‘alaih).
.Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga
.Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga
. من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
.
.
“Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang bukan dari urusanku (Islam), maka amalan tersebut tertolak”. (Dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih beliau).
4 AMALAN KHUSUS
Jika tiba hari Kamis pertama di bulan Rajab, sebagian orang menyembelih binatang dan memandikan anak-anak mereka. Pada saat mereka memandikan anak-anak, mereka mengatakan : “Wahai hari Kamis pertama di bulan Rajab, selamatkanlah kami dari campak dan kudis.” Mereka menyebut hari itu sebagai Karamah Rajab
Ini adalah perbuatan mungkar yang tidak ada asalnya dan tidak boleh dilakukan. Kalimat,” Wahai hari Kamis…” ini adalah doa yang ditujukan kepada selain Allah. Ini adalah syirik besar. Berdoa kepada selain Allah adalah syirik besar. Kesimpulannya, perbuatan ini adalah bid’ah, tidak boleh dilakukan. Nas’alullaha al ‘afiyah.
5 Puasa di bulan Rajab selama satu bulan penuh
Tidak disyariatkan. Amalan itu termasuk amalan Jahiliyyah sehingga tidaklah disyariatkan, itu adalah amalan yang makruh. Tetapi jika seseorang berpuasa Senin Kamis atau Ayyamul Bidh (tanggal 13,14,15 Hijriyyah) di bulan Rajab, maka hal ini tidak mengapa. Adapun jika dia mengkhususkan bulan Rajab dengan berpuasa, maka hal ini makruh.
ALLAHU A’LAM BISHOWAB
4 AMALAN KHUSUS
Jika tiba hari Kamis pertama di bulan Rajab, sebagian orang menyembelih binatang dan memandikan anak-anak mereka. Pada saat mereka memandikan anak-anak, mereka mengatakan : “Wahai hari Kamis pertama di bulan Rajab, selamatkanlah kami dari campak dan kudis.” Mereka menyebut hari itu sebagai Karamah Rajab
Ini adalah perbuatan mungkar yang tidak ada asalnya dan tidak boleh dilakukan. Kalimat,” Wahai hari Kamis…” ini adalah doa yang ditujukan kepada selain Allah. Ini adalah syirik besar. Berdoa kepada selain Allah adalah syirik besar. Kesimpulannya, perbuatan ini adalah bid’ah, tidak boleh dilakukan. Nas’alullaha al ‘afiyah.
5 Puasa di bulan Rajab selama satu bulan penuh
Tidak disyariatkan. Amalan itu termasuk amalan Jahiliyyah sehingga tidaklah disyariatkan, itu adalah amalan yang makruh. Tetapi jika seseorang berpuasa Senin Kamis atau Ayyamul Bidh (tanggal 13,14,15 Hijriyyah) di bulan Rajab, maka hal ini tidak mengapa. Adapun jika dia mengkhususkan bulan Rajab dengan berpuasa, maka hal ini makruh.
ALLAHU A’LAM BISHOWAB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari kita membaca dengan hati plus mata