BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pendidikan Pancasila sangat perlu dipelajari oleh seluruh warga negara terutama mahasiswa untuk membantu dalam mengembangkan potensinya di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sehingga dapat dengan mudah berpartisipasi hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dan juga menjadikan mereka sebagai warga negara yang cerdas, demokratik, berkeadaban, bertanggung jawab, dan menggalang kompetitif bangsa di era globalisasi.
Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia, namun terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, dapat disimpulkan rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Bagaimanakah pengertian pancasila, ideologi, bangsa, negara, dan Indonesia?
2. Mengapa Pancasila dapat dijadikan sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia?
3. Apa fungsi Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan negara Indonesia?
4. Apa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia?
1.3. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian pancasila, ideologi, bangsa, dan negara .
2. Untuk mengetahui alasan Pancasila dijadikan sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia.
3. Untuk menganalisis fungsi Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan negara Indonesia.
4. Untuk mengetahui nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan negara Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.4. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Pancasila memenuhi ketiga dimensi ini sehingga pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu :
1. Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
2. Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
3. Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam
pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
4. Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan Negara.
Pancasila jika akan dihidupkan secara serius, maka setidaknya dapat menjadi etos yang mendorong dari belakang atau menarik dari depan akan perlunya aktualisasi maksimal setiap elemen bangsa. Hal tersebut bisa saja terwujud karena Pancasila itu sendiri memuat lima prinsip dasar di dalamnya, yaitu: Kesatuan/Persatuan, kebebasan, persamaan, kepribadian dan prestasi. Kelima prinsip inilah yang merupakan dasar paling sesuai bagi pembangunan sebuah masyarakat bangsa dan personal-personal di dalamnya.
Menata sebuah negara itu membutuhkan suatu konsensus bersama sebagai alat lalu lintas kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa konsensus tersebut, masyarakat akan memberlakukan hidup bebas tanpa menghiraukan aturan main yang telah disepakati. Ketika Pancasila telah disepakati bersama sebagai sebuah konsensus, maka Pancasila berperan sebagai payung hukum dan tata nilai prinsip dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Dan sebagai ideologi yang dikenal oleh masyarakat internasional, Pancasila juga mengalami tantangan-tantangan dari pihak luar atau asing. Hal ini akan menentukan apakah Pancasila mampu bertahan.
Pancasila merupakan hasil galian dari nilai-nilai sejarah bangsa Indonesia sendiri dan berwujud lima butir mutiara kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu religius monotheis, humanis universal, nasionalis patriotis yang berkesatuan dalam keberagaman,demokrasi dalam musyawarah mufakat dan yang berkeadilan sosial. Keampuhan Pancasila sebagai ideologi tergantung pada kesadaran, pemahaman dan pengamalan para pendukungnya. Pancasila selayaknya tetap bertahan sebagai ideologi terbuka yang tidak bersifat doktriner ketat. Nilai dasarnya tetap dipertahankan, namun nilai praktisnya harus bersifat fleksibel. Ketahanan ideologi Pancasila harus menjadi bagian misi bangsa Indonesia dengan keterbukaannya tersebut.
2.6. Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerohanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran (kenyataan), estetis, estis maupun religius.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila bersifat universal (berlaku di manapun), sehingga dapat diterapkan di negara lain.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, maksudnya:
1) Rumusan dari Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam, menunjukan adanya sifat umum Universal dan abstrak.
2) Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia
3) Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu terlekat pada bangsa Indonesia sendiri, karena:
1. Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia
2. Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia
3. Nilai-nilai Pancasila terkandung nilai kerokhanian yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia
Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia, sehingga menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh bangsa lain.
Menjadikan Pancasila sebagai ideologi juga merupakan sumber nilai, sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian bagi tertib hukum Indonesia, dan meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari UUD 1945 serta mewujudkan cita-cita hokum bagi hokum dasar negara.
Pancasila mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah untuk memelihara serta menjaga budi pekerti kemanusiaan dan cita-cita moral rakyat yang luhur.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat kami simpulkan bahwa Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara. Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komperhensif.
Sebagai ideologi, yaitu selain kedudukannya sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Pancasila berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibilitas.
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerohanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran (kenyataan), estetis, estis maupun religius.
3.2. Saran
Hendaknya pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia juga dijadikan sebagai landasan hukum dari kasus-kasus yang ada. Selain Undang-Undang, pancasila juga memiliki peran dalam penyelesaian masalah.
Hendaknya warga negara lebih berperan dalam memahami dan mengerti secara jelas fungsi dan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara sehingga tercipta sebuah keteraturan dalam suatu negara.
DAFTAR PUSTAKA
http://rerenie.wordpress.com/2013/04/23/pancasila-sebagai-ideologi-bangsa-dan-negara-indonesia/, diakses pada 18 Oktober 2013, jam 15.11 WIB.
http://allaboutpancasila.blogspot.com/p/nilai-nilai-pancasila-sebagai-ideologi.html, diakses pada 18 Oktober 2013, jam 15.11 WIB.
http://www.slideshare.net/suradi46/pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-ideologi-nasional, diakses pada 18 Oktober 2013, jam 15.11 WIB.
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pendidikan Pancasila sangat perlu dipelajari oleh seluruh warga negara terutama mahasiswa untuk membantu dalam mengembangkan potensinya di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sehingga dapat dengan mudah berpartisipasi hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dan juga menjadikan mereka sebagai warga negara yang cerdas, demokratik, berkeadaban, bertanggung jawab, dan menggalang kompetitif bangsa di era globalisasi.
Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia, namun terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, dapat disimpulkan rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Bagaimanakah pengertian pancasila, ideologi, bangsa, negara, dan Indonesia?
2. Mengapa Pancasila dapat dijadikan sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia?
3. Apa fungsi Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan negara Indonesia?
4. Apa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia?
1.3. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian pancasila, ideologi, bangsa, dan negara .
2. Untuk mengetahui alasan Pancasila dijadikan sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia.
3. Untuk menganalisis fungsi Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan negara Indonesia.
4. Untuk mengetahui nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan negara Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.4. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Pancasila memenuhi ketiga dimensi ini sehingga pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu :
1. Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
2. Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
3. Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam
pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
4. Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan Negara.
Pancasila jika akan dihidupkan secara serius, maka setidaknya dapat menjadi etos yang mendorong dari belakang atau menarik dari depan akan perlunya aktualisasi maksimal setiap elemen bangsa. Hal tersebut bisa saja terwujud karena Pancasila itu sendiri memuat lima prinsip dasar di dalamnya, yaitu: Kesatuan/Persatuan, kebebasan, persamaan, kepribadian dan prestasi. Kelima prinsip inilah yang merupakan dasar paling sesuai bagi pembangunan sebuah masyarakat bangsa dan personal-personal di dalamnya.
Menata sebuah negara itu membutuhkan suatu konsensus bersama sebagai alat lalu lintas kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa konsensus tersebut, masyarakat akan memberlakukan hidup bebas tanpa menghiraukan aturan main yang telah disepakati. Ketika Pancasila telah disepakati bersama sebagai sebuah konsensus, maka Pancasila berperan sebagai payung hukum dan tata nilai prinsip dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Dan sebagai ideologi yang dikenal oleh masyarakat internasional, Pancasila juga mengalami tantangan-tantangan dari pihak luar atau asing. Hal ini akan menentukan apakah Pancasila mampu bertahan.
Pancasila merupakan hasil galian dari nilai-nilai sejarah bangsa Indonesia sendiri dan berwujud lima butir mutiara kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu religius monotheis, humanis universal, nasionalis patriotis yang berkesatuan dalam keberagaman,demokrasi dalam musyawarah mufakat dan yang berkeadilan sosial. Keampuhan Pancasila sebagai ideologi tergantung pada kesadaran, pemahaman dan pengamalan para pendukungnya. Pancasila selayaknya tetap bertahan sebagai ideologi terbuka yang tidak bersifat doktriner ketat. Nilai dasarnya tetap dipertahankan, namun nilai praktisnya harus bersifat fleksibel. Ketahanan ideologi Pancasila harus menjadi bagian misi bangsa Indonesia dengan keterbukaannya tersebut.
2.6. Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerohanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran (kenyataan), estetis, estis maupun religius.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila bersifat universal (berlaku di manapun), sehingga dapat diterapkan di negara lain.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, maksudnya:
1) Rumusan dari Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam, menunjukan adanya sifat umum Universal dan abstrak.
2) Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia
3) Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu terlekat pada bangsa Indonesia sendiri, karena:
1. Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia
2. Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia
3. Nilai-nilai Pancasila terkandung nilai kerokhanian yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia
Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia, sehingga menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh bangsa lain.
Menjadikan Pancasila sebagai ideologi juga merupakan sumber nilai, sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian bagi tertib hukum Indonesia, dan meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari UUD 1945 serta mewujudkan cita-cita hokum bagi hokum dasar negara.
Pancasila mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah untuk memelihara serta menjaga budi pekerti kemanusiaan dan cita-cita moral rakyat yang luhur.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat kami simpulkan bahwa Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara. Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komperhensif.
Sebagai ideologi, yaitu selain kedudukannya sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Pancasila berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibilitas.
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerohanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran (kenyataan), estetis, estis maupun religius.
3.2. Saran
Hendaknya pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia juga dijadikan sebagai landasan hukum dari kasus-kasus yang ada. Selain Undang-Undang, pancasila juga memiliki peran dalam penyelesaian masalah.
Hendaknya warga negara lebih berperan dalam memahami dan mengerti secara jelas fungsi dan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara sehingga tercipta sebuah keteraturan dalam suatu negara.
DAFTAR PUSTAKA
http://rerenie.wordpress.com/2013/04/23/pancasila-sebagai-ideologi-bangsa-dan-negara-indonesia/, diakses pada 18 Oktober 2013, jam 15.11 WIB.
http://allaboutpancasila.blogspot.com/p/nilai-nilai-pancasila-sebagai-ideologi.html, diakses pada 18 Oktober 2013, jam 15.11 WIB.
http://www.slideshare.net/suradi46/pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-ideologi-nasional, diakses pada 18 Oktober 2013, jam 15.11 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari kita membaca dengan hati plus mata