1. Menurut Ibnu Qudamah......
Bahwa syara' mewajibkan penundaan pelaksanaan hukum qishash terhadap wanita hamil yang dijatuhi jenis hukuman ini demi menjaga janinnya, sebagaimana kisah wanita al-Ghamidiyah yang diriwayatkan dalam kitab sahih. Dalam hal ini syara' memberi jalan kepada waliyul-amri (pihak pemerintah) untuk menghukum wanita tersebut, tetapi tidak memberi jalan untuk menghukum janin yang ada di dalam kandungannya.
Bahwa syara' mewajibkan membayar diat (denda) secara sempurna kepada seseorang yang memukul perut wanita yang hamil, lalu dia melahirkan anaknya dalam keadaan hidup, namun akhirnya mati karena akibat pukulan tadi. Ibnul Mundzir mengutip kesepakatan ahli ilmu mengenai masalah ini. Sedangkan jika bayi itu lahir dalam keadaan mati, maka dia tetap dikenakan denda karena kelengahannya (ghirrah), sebesar seperdua puluh diat.
bahwa syara' mewajibkan si pemukul membayar kafarat --disamping diat dan ghirrah-- yaitu memerdekakan seorang budak yang beriman, jika tidak dapat maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Bahkan hal itu diwajibkan atasnya, baik janin itu hidup atau mati.
Ibnu Qudamah berkata, "Inilah pendapat kebanyakan ahli ilmu, dan pendapat ini juga diriwayatkan dari Umar r.a.. Mereka berdalil dengan firman Allah:
"... dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (tidak sengaja) hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yangmukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah; dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (an-Nisa': 92)
Mereka berkata, "Apabila wanita hamil meminum obat untuk menggugurkan kandungannya, maka ia wajib membayar denda, tidak boleh mewarisi sesuatu daripadanya (sebab orang yang membunuh tidak boleh mewarisi sesuatu dari yang dibunuh), dan wajib memerdekakan seorang budak. Denda tersebut hendaklah diberikan kepada ahli waris si janin. Semua sanksi itu dikenakan padanya karena ia telah melakukan perbuatan jahat yaitu menggugurkan janin. Sedangkan memerdekakan budak merupakan kafarat bagi tindak kejahatannya. Demikian pula jika yang menggugurkan janin itu ayahnya maka si ayah harus membayar denda, tidak boleh mewarisi sesuatu daripadanya, dan harus memerdekakan budak."
Jika tidak mendapatkan budak (atau tidak mampu memerdekakan budak), maka ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut, sebagai cara tobat kepada AllahSWT.
2. Menurut Ibnu Hazm ....
Lebih dari itu adalah perkataan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla mengenai pembunuhan janin setelah ditiupkannya ruh, yakni setelah kandungan berusia seratus dua puluh hari, sebagaimana disebutkan dalam hadits sahih. Ibnu Hazm menganggap tindakan ini sebagai tindak kejahatan pembunuhan dengan sengaja yang mewajibkan pelakunya menanggung segala risiko, seperti hukum qishash dan lain-lainnya.
Mengenai wanita yang meminum obat untuk menggugurkan kandungannya, Ibnu Hazm berkata:
"Jika anak itu belum ditiupkan ruh padanya, maka dia (ibu tersebut) harus membayar ghirrah. Tetapi jika sudah ditiupkan ruh padanya --bila wanita itu tidak sengaja membunuhnya-- maka dia terkena ghirrah dan kafarat. Sedangkan jika dia sengaja membunuhnya, maka dia dijatuhi hukum qishash atau membayar tebusan dengan hartanya sendiri."
3. Ikhtilaf
Tetapi diantara hadits-hadits sahih terdapat hadits yang tampaknya bertentangan dengan hadits Ibnu Mas'ud yang menyebutkan diutusnya malaikat untuk meniup ruh setelah usia kandungan melampaui masa tiga kali empat puluh hari (120hari).
Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari hadits Hudzaifah bin Usaid, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: "Apabila nutfah telah berusia empat puluh dua malam, maka Allah mengutus malaikat, lalu dibuatkan bentuknya, diciptakan pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulangnya. Kemudian malaikat bertanya, ra Rabbi, laki-laki ataukah perempuan?' Lalu Rabb-mu menentukan sesuai dengan kehendak-Nya, dan malaikat menulisnya, kemudian dia (malaikat) bertanya, Ya Rabbi, bagaimana ajalnya?' Lalu Rabb-mu menetapkan sesuaidengan yang dikehendaki-Nya, dan malaikat menulisnya. Kemudian ia bertanya, 'Ya Rabbi, bagaimana rezekinya?' Lalu Rabb-mu menentukan sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, dan malaikat menulisnya. Kemudian malaikat itu keluar dengan membawa lembaran catatannya, maka ia tidak menambah dan tidak mengurangi apa yang diperintahkan itu."
Hadits ini menjelaskan diutusnya malaikat dan dibuatnya bentuk bagi nutfah setelah berusia enam minggu (empat puluh dua hari) bukan setelah berusia seratus dua puluh hari sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Mas'ud yang terkenal itu.
Sebagian ulama mengompromikan kedua hadits tersebut dengan mengatakan bahwa malaikat itu diutus beberapa kali, pertama pada waktu nutfah berusia empat puluh hari, dan kali lain pada waktu berusia empat puluh kali tiga hari (120 hari) untuk meniupkan ruh.
Karena itu para fuqaha telah sepakat akan haramnya menggugurkan kandungan setelah ditiupkannya ruh padanya. Tidak ada seorang pun yang menentang ketetapan ini, baik dari kalangan salaf maupun khalaf.
4. Syekhul Islam al-Hafizh Ibnu Hajar didalam Fathul-Bari
Menyinggung mengenai pengguguran kandungan --setelah membicarakan secara panjang lebar mengenai masalah 'azl (mencabut zakar untuk menumpahkan sperma di luar vagina pada waktu ejakulasi) serta perbedaan pendapat ulama tentang boleh dan tidaknya melakukan hal itu, yang pada akhirnya beliau cenderung memperbolehkannya karena tidak kuatnya dalil pihak yang melarangnya. Beliau berkata:
"Dan terlepas dari hukum 'azl ialah hukum wanita menggunakan obat untuk menggugurkan (merusak) nutfah (embrio) sebelum ditiupkannya ruh. Barangsiapa yang mengatakan hal ini terlarang, maka itulah yang lebih layak; dan orang yang memperbolehkannya, maka hal itu dapat disamakan dengan 'azl. Tetapi kedua kasus ini dapat juga dibedakan, bahwa tindakan perusakan nutfah itu lebih berat, karena 'azl itu dilakukan sebelum terjadinya sebab (kehidupan), sedangkan perusakan nutfah itu dilakukan setelah terjadinya sebab kehidupan (anak)."
5. Nihayah al-Muhta; karya ar-Ramli, juz 8, hlm. 416 terbitan al-Halabi.
Hukum wanita menggunakan obat untuk menggugurkan (merusak) nutfah (embrio) sebelum ditiupkannya ruh , ada yang mengatakan bahwa hal itu tidak dapat dihukumi sebagai pengguguran dan pembunuhan. Ada pula yang mengatakan bahwa nutfah harus dihormati, tidak boleh dirusak, dan tidak boleh melakukan upaya untuk mengeluarkannya setelah ia menetap di dalam rahim (uterus).
Diantara fuqaha ada pula yang membedakan antara tahap sebelum penciptaan janin dan tahap sesudah penciptaan (pembentukan). Lalu mereka memperbolehkan aborsi (pengguguran) sebelum pembentukan dan melarangnya setelah pembentukan.
6. Didalam an-Nawadir, dari kitab mazhab Hanafi
Disebutkan, "Seorang wanita yang menelan obat untuk menggugurkan kandungannya, tidaklah berdosa asalkan belum jelas bentuknya.
Didalam kitab-kitab mereka juga mereka ajukan pertanyaan: bolehkah menggugurkan kandungan setelah terjadinya kehamilan? Mereka menjawab: Boleh, asalkan belum berbentuk.
Kemudian di tempat lain mereka berkata, "Tidaklah terjadi pembentukan (penciptaan) melainkan setelah kandungan itu berusia seratus dua puluh hari. "
Sedangkan pernyataan mereka yang mutlak itu memberi pengertian bahwa kebolehan menggugurkan kandungan itu tidak bergantung pada izin suami. Hal ini dinyatakan di dalam kitab ad-Durrul Mukhtar: "Mereka berkata, 'Diperbolehkan menggugurkan kandungan sebelum berusia empat bulan, meskipun tanpa izin suami.'"
Namun demikian, diantara ulama Hanafiyah ada yang menolak hukum yang memperbolehkan pengguguran secara mutlak itu, mereka berkata, "Saya tidak mengatakan halal, karena orang yang sedang ihram saja apabila memecahkan telur buruan itu harus menggantinya, karena itulah hukum asal mengenai pembunuhan. Kalau orang yang melakukan ihram saja dikenakan hukuman pembalasan, maka tidak kurang dosanya bagi orang yang menggugurkan kandungan tanpa udzur."
Diantara mereka ada pula yang mengatakan makruh, karena air (sperma) setelah masuk ke rahim belumlah hidup tapi mempunyai hukum sebagai manusia hidup, seperti halnya telur binatang buruan pada waktu ihram. Karena itu ahli tahqiq mereka berkata, "Maka kebolehan menggugurkan kandungan itu harus diartikan karena dalam keadaan udzur, atau dengan pengertian bahwa ia tidak berdosa seperti dosanya membunuh."
Akan tetapi, kebanyakan ulama menentang pendapat ini dan tidak memperbolehkan pengguguran, meskipun sebelum ditiupkannya ruh.
Hal ini disebabkan adanya segolongan ulama yang melarang 'azl dan mereka anggap hal ini sebagai "pembunuhan terselubung" sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits. Mereka beralasan bahwa 'azl berarti menghalangi sebab-sebab kehidupan untuk menuju realitas atau perwujudannya. Karena itu mereka melarang menggugurkan kandungan dan mengharamkannya dengan jalan qiyas aulawi (maksudnya, kalau 'azl saja terlarang, maka pengguguran lebih terlarang lagi), karena sebab-sebab kehidupan disini telah terjadi dengan bertemunya sperma laki-laki dengan sel telur perempuan dan terjadinya pembuahan yang menimbulkan wujud makhluk baru yang membawa sifat-sifat keturunan yang hanya Allah yang mengetahuinya.
Tetapi ada juga ulama-ulama yang memperbolehkan 'azl salah satunya Imam al-Ghazali, karena alasan-alasan yang berhubungan dengan ibu atau anaknya (yang baru dilahirkan), atau bisa juga karena pertimbangan keluarga untuk kebaikan pendidikan anak-anak, atau lainnya. Namun demikian, mereka tidak memperbolehkan aborsi (pengguguran) dan menyamakannya dengan pembunuhan terselubung, meskipun tingkat kejahatannya berbeda.
7. Menurut Yusuf Al-Qordowi
saya katakan, "Pada dasarnya hukum aborsi adalah haram, meskipun keharamannya bertingkat-tingkat sesuai dengan perkembangan kehidupan janin."
Pada usia empat puluh hari pertama tingkat keharamannya paling ringan, bahkan kadang-kadang boleh digugurkan karena udzur yang muktabar (akurat); dan setelah kandungan berusia diatas empat puluh hari maka keharaman menggugurkannya semakin kuat, karena itu tidak boleh digugurkan kecuali karena udzur yang lebih kuat lagi menurut ukuran yang ditetapkan ahli fiqih. Keharaman itu bertambah kuat dan berlipat ganda setelah kehamilan berusia seratus dua puluh hari, yang oleh hadits diistilahkan telah memasuki tahap "peniupan ruh."
Dalam hal ini tidak diperbolehkan menggugurkannya kecuali dalam keadaan benar-benar sangat darurat, dengan syarat kedaruratan yang pasti, bukan sekadar persangkaan. Maka jika sudah pasti, sesuatu yang diperbolehkan karena darurat itu harus diukur dengan kadar kedaruratannya.
Menurut pendapat saya, kedaruratan disini hanya tampak dalam satu bentuk saja, yaitu keberadaan janin apabila dibiarkan akan mengancam kehidupan si ibu, karena ibu merupakan pangkal/asal kehidupan janin, sedangkan janin sebagai fara' (cabang). Maka tidak boleh mengorbankan yang asal (pokok) demi kepentingan cabang. Logika ini disamping sesuai dengan syara' juga cocok dengan akhlak etika kedokteran, dan undang-undang.
Tetapi ada juga diantara fuqaha yang menolak pendapat itu dan tidak memperbolehkan tindak kejahatan (pengguguran) terhadap janin yang hidup dengan alasan apa pun. Didalam kitab-kitab mazhab Hanafi disebutkan:
"Bagi wanita hamil yang posisi anak didalam perutnya melintang dan tidak mungkin dikeluarkan kecuali dengan memotong-motongnya, yang apabila tidak dilakukan tindakan seperti ini dikhawatirkan akan menyebabkan kematian si ibu ... mereka berpendapat, 'Jika anak itu sudah dalam keadaan meninggal, maka tidak terlarang memotongnya; tetapi jika masih hidup maka tidak boleh memotongnya karena menghidupkan suatu jiwa dengan membunuh jiwa lain tidak ada keterangannya dalam syara.
Meskipun demikian, dalam hal ini sebenarnya terdapat peraturan syara', yaitu memberlakukan mana yang lebih ringan mudaratnya dan lebih kecil mafsadatnya.
Sementara itu, sebagian ulama masa kini membuat gambaran lain dari kasus di atas, yaitu:
Bahwa syara' mewajibkan penundaan pelaksanaan hukum qishash terhadap wanita hamil yang dijatuhi jenis hukuman ini demi menjaga janinnya, sebagaimana kisah wanita al-Ghamidiyah yang diriwayatkan dalam kitab sahih. Dalam hal ini syara' memberi jalan kepada waliyul-amri (pihak pemerintah) untuk menghukum wanita tersebut, tetapi tidak memberi jalan untuk menghukum janin yang ada di dalam kandungannya.
Bahwa syara' mewajibkan membayar diat (denda) secara sempurna kepada seseorang yang memukul perut wanita yang hamil, lalu dia melahirkan anaknya dalam keadaan hidup, namun akhirnya mati karena akibat pukulan tadi. Ibnul Mundzir mengutip kesepakatan ahli ilmu mengenai masalah ini. Sedangkan jika bayi itu lahir dalam keadaan mati, maka dia tetap dikenakan denda karena kelengahannya (ghirrah), sebesar seperdua puluh diat.
bahwa syara' mewajibkan si pemukul membayar kafarat --disamping diat dan ghirrah-- yaitu memerdekakan seorang budak yang beriman, jika tidak dapat maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Bahkan hal itu diwajibkan atasnya, baik janin itu hidup atau mati.
Ibnu Qudamah berkata, "Inilah pendapat kebanyakan ahli ilmu, dan pendapat ini juga diriwayatkan dari Umar r.a.. Mereka berdalil dengan firman Allah:
"... dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (tidak sengaja) hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yangmukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah; dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (an-Nisa': 92)
Mereka berkata, "Apabila wanita hamil meminum obat untuk menggugurkan kandungannya, maka ia wajib membayar denda, tidak boleh mewarisi sesuatu daripadanya (sebab orang yang membunuh tidak boleh mewarisi sesuatu dari yang dibunuh), dan wajib memerdekakan seorang budak. Denda tersebut hendaklah diberikan kepada ahli waris si janin. Semua sanksi itu dikenakan padanya karena ia telah melakukan perbuatan jahat yaitu menggugurkan janin. Sedangkan memerdekakan budak merupakan kafarat bagi tindak kejahatannya. Demikian pula jika yang menggugurkan janin itu ayahnya maka si ayah harus membayar denda, tidak boleh mewarisi sesuatu daripadanya, dan harus memerdekakan budak."
Jika tidak mendapatkan budak (atau tidak mampu memerdekakan budak), maka ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut, sebagai cara tobat kepada AllahSWT.
2. Menurut Ibnu Hazm ....
Lebih dari itu adalah perkataan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla mengenai pembunuhan janin setelah ditiupkannya ruh, yakni setelah kandungan berusia seratus dua puluh hari, sebagaimana disebutkan dalam hadits sahih. Ibnu Hazm menganggap tindakan ini sebagai tindak kejahatan pembunuhan dengan sengaja yang mewajibkan pelakunya menanggung segala risiko, seperti hukum qishash dan lain-lainnya.
Mengenai wanita yang meminum obat untuk menggugurkan kandungannya, Ibnu Hazm berkata:
"Jika anak itu belum ditiupkan ruh padanya, maka dia (ibu tersebut) harus membayar ghirrah. Tetapi jika sudah ditiupkan ruh padanya --bila wanita itu tidak sengaja membunuhnya-- maka dia terkena ghirrah dan kafarat. Sedangkan jika dia sengaja membunuhnya, maka dia dijatuhi hukum qishash atau membayar tebusan dengan hartanya sendiri."
3. Ikhtilaf
Tetapi diantara hadits-hadits sahih terdapat hadits yang tampaknya bertentangan dengan hadits Ibnu Mas'ud yang menyebutkan diutusnya malaikat untuk meniup ruh setelah usia kandungan melampaui masa tiga kali empat puluh hari (120hari).
Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari hadits Hudzaifah bin Usaid, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: "Apabila nutfah telah berusia empat puluh dua malam, maka Allah mengutus malaikat, lalu dibuatkan bentuknya, diciptakan pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulangnya. Kemudian malaikat bertanya, ra Rabbi, laki-laki ataukah perempuan?' Lalu Rabb-mu menentukan sesuai dengan kehendak-Nya, dan malaikat menulisnya, kemudian dia (malaikat) bertanya, Ya Rabbi, bagaimana ajalnya?' Lalu Rabb-mu menetapkan sesuaidengan yang dikehendaki-Nya, dan malaikat menulisnya. Kemudian ia bertanya, 'Ya Rabbi, bagaimana rezekinya?' Lalu Rabb-mu menentukan sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, dan malaikat menulisnya. Kemudian malaikat itu keluar dengan membawa lembaran catatannya, maka ia tidak menambah dan tidak mengurangi apa yang diperintahkan itu."
Hadits ini menjelaskan diutusnya malaikat dan dibuatnya bentuk bagi nutfah setelah berusia enam minggu (empat puluh dua hari) bukan setelah berusia seratus dua puluh hari sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Mas'ud yang terkenal itu.
Sebagian ulama mengompromikan kedua hadits tersebut dengan mengatakan bahwa malaikat itu diutus beberapa kali, pertama pada waktu nutfah berusia empat puluh hari, dan kali lain pada waktu berusia empat puluh kali tiga hari (120 hari) untuk meniupkan ruh.
Karena itu para fuqaha telah sepakat akan haramnya menggugurkan kandungan setelah ditiupkannya ruh padanya. Tidak ada seorang pun yang menentang ketetapan ini, baik dari kalangan salaf maupun khalaf.
4. Syekhul Islam al-Hafizh Ibnu Hajar didalam Fathul-Bari
Menyinggung mengenai pengguguran kandungan --setelah membicarakan secara panjang lebar mengenai masalah 'azl (mencabut zakar untuk menumpahkan sperma di luar vagina pada waktu ejakulasi) serta perbedaan pendapat ulama tentang boleh dan tidaknya melakukan hal itu, yang pada akhirnya beliau cenderung memperbolehkannya karena tidak kuatnya dalil pihak yang melarangnya. Beliau berkata:
"Dan terlepas dari hukum 'azl ialah hukum wanita menggunakan obat untuk menggugurkan (merusak) nutfah (embrio) sebelum ditiupkannya ruh. Barangsiapa yang mengatakan hal ini terlarang, maka itulah yang lebih layak; dan orang yang memperbolehkannya, maka hal itu dapat disamakan dengan 'azl. Tetapi kedua kasus ini dapat juga dibedakan, bahwa tindakan perusakan nutfah itu lebih berat, karena 'azl itu dilakukan sebelum terjadinya sebab (kehidupan), sedangkan perusakan nutfah itu dilakukan setelah terjadinya sebab kehidupan (anak)."
5. Nihayah al-Muhta; karya ar-Ramli, juz 8, hlm. 416 terbitan al-Halabi.
Hukum wanita menggunakan obat untuk menggugurkan (merusak) nutfah (embrio) sebelum ditiupkannya ruh , ada yang mengatakan bahwa hal itu tidak dapat dihukumi sebagai pengguguran dan pembunuhan. Ada pula yang mengatakan bahwa nutfah harus dihormati, tidak boleh dirusak, dan tidak boleh melakukan upaya untuk mengeluarkannya setelah ia menetap di dalam rahim (uterus).
Diantara fuqaha ada pula yang membedakan antara tahap sebelum penciptaan janin dan tahap sesudah penciptaan (pembentukan). Lalu mereka memperbolehkan aborsi (pengguguran) sebelum pembentukan dan melarangnya setelah pembentukan.
6. Didalam an-Nawadir, dari kitab mazhab Hanafi
Disebutkan, "Seorang wanita yang menelan obat untuk menggugurkan kandungannya, tidaklah berdosa asalkan belum jelas bentuknya.
Didalam kitab-kitab mereka juga mereka ajukan pertanyaan: bolehkah menggugurkan kandungan setelah terjadinya kehamilan? Mereka menjawab: Boleh, asalkan belum berbentuk.
Kemudian di tempat lain mereka berkata, "Tidaklah terjadi pembentukan (penciptaan) melainkan setelah kandungan itu berusia seratus dua puluh hari. "
Sedangkan pernyataan mereka yang mutlak itu memberi pengertian bahwa kebolehan menggugurkan kandungan itu tidak bergantung pada izin suami. Hal ini dinyatakan di dalam kitab ad-Durrul Mukhtar: "Mereka berkata, 'Diperbolehkan menggugurkan kandungan sebelum berusia empat bulan, meskipun tanpa izin suami.'"
Namun demikian, diantara ulama Hanafiyah ada yang menolak hukum yang memperbolehkan pengguguran secara mutlak itu, mereka berkata, "Saya tidak mengatakan halal, karena orang yang sedang ihram saja apabila memecahkan telur buruan itu harus menggantinya, karena itulah hukum asal mengenai pembunuhan. Kalau orang yang melakukan ihram saja dikenakan hukuman pembalasan, maka tidak kurang dosanya bagi orang yang menggugurkan kandungan tanpa udzur."
Diantara mereka ada pula yang mengatakan makruh, karena air (sperma) setelah masuk ke rahim belumlah hidup tapi mempunyai hukum sebagai manusia hidup, seperti halnya telur binatang buruan pada waktu ihram. Karena itu ahli tahqiq mereka berkata, "Maka kebolehan menggugurkan kandungan itu harus diartikan karena dalam keadaan udzur, atau dengan pengertian bahwa ia tidak berdosa seperti dosanya membunuh."
Akan tetapi, kebanyakan ulama menentang pendapat ini dan tidak memperbolehkan pengguguran, meskipun sebelum ditiupkannya ruh.
Hal ini disebabkan adanya segolongan ulama yang melarang 'azl dan mereka anggap hal ini sebagai "pembunuhan terselubung" sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits. Mereka beralasan bahwa 'azl berarti menghalangi sebab-sebab kehidupan untuk menuju realitas atau perwujudannya. Karena itu mereka melarang menggugurkan kandungan dan mengharamkannya dengan jalan qiyas aulawi (maksudnya, kalau 'azl saja terlarang, maka pengguguran lebih terlarang lagi), karena sebab-sebab kehidupan disini telah terjadi dengan bertemunya sperma laki-laki dengan sel telur perempuan dan terjadinya pembuahan yang menimbulkan wujud makhluk baru yang membawa sifat-sifat keturunan yang hanya Allah yang mengetahuinya.
Tetapi ada juga ulama-ulama yang memperbolehkan 'azl salah satunya Imam al-Ghazali, karena alasan-alasan yang berhubungan dengan ibu atau anaknya (yang baru dilahirkan), atau bisa juga karena pertimbangan keluarga untuk kebaikan pendidikan anak-anak, atau lainnya. Namun demikian, mereka tidak memperbolehkan aborsi (pengguguran) dan menyamakannya dengan pembunuhan terselubung, meskipun tingkat kejahatannya berbeda.
7. Menurut Yusuf Al-Qordowi
saya katakan, "Pada dasarnya hukum aborsi adalah haram, meskipun keharamannya bertingkat-tingkat sesuai dengan perkembangan kehidupan janin."
Pada usia empat puluh hari pertama tingkat keharamannya paling ringan, bahkan kadang-kadang boleh digugurkan karena udzur yang muktabar (akurat); dan setelah kandungan berusia diatas empat puluh hari maka keharaman menggugurkannya semakin kuat, karena itu tidak boleh digugurkan kecuali karena udzur yang lebih kuat lagi menurut ukuran yang ditetapkan ahli fiqih. Keharaman itu bertambah kuat dan berlipat ganda setelah kehamilan berusia seratus dua puluh hari, yang oleh hadits diistilahkan telah memasuki tahap "peniupan ruh."
Dalam hal ini tidak diperbolehkan menggugurkannya kecuali dalam keadaan benar-benar sangat darurat, dengan syarat kedaruratan yang pasti, bukan sekadar persangkaan. Maka jika sudah pasti, sesuatu yang diperbolehkan karena darurat itu harus diukur dengan kadar kedaruratannya.
Menurut pendapat saya, kedaruratan disini hanya tampak dalam satu bentuk saja, yaitu keberadaan janin apabila dibiarkan akan mengancam kehidupan si ibu, karena ibu merupakan pangkal/asal kehidupan janin, sedangkan janin sebagai fara' (cabang). Maka tidak boleh mengorbankan yang asal (pokok) demi kepentingan cabang. Logika ini disamping sesuai dengan syara' juga cocok dengan akhlak etika kedokteran, dan undang-undang.
Tetapi ada juga diantara fuqaha yang menolak pendapat itu dan tidak memperbolehkan tindak kejahatan (pengguguran) terhadap janin yang hidup dengan alasan apa pun. Didalam kitab-kitab mazhab Hanafi disebutkan:
"Bagi wanita hamil yang posisi anak didalam perutnya melintang dan tidak mungkin dikeluarkan kecuali dengan memotong-motongnya, yang apabila tidak dilakukan tindakan seperti ini dikhawatirkan akan menyebabkan kematian si ibu ... mereka berpendapat, 'Jika anak itu sudah dalam keadaan meninggal, maka tidak terlarang memotongnya; tetapi jika masih hidup maka tidak boleh memotongnya karena menghidupkan suatu jiwa dengan membunuh jiwa lain tidak ada keterangannya dalam syara.
Meskipun demikian, dalam hal ini sebenarnya terdapat peraturan syara', yaitu memberlakukan mana yang lebih ringan mudaratnya dan lebih kecil mafsadatnya.
Sementara itu, sebagian ulama masa kini membuat gambaran lain dari kasus di atas, yaitu:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari kita membaca dengan hati plus mata