12 Apr 2014

BAYI TABUNG DAN KLONING MENURUT HUKUM ISLAM


A.    Pengertian bayi tabung/insminasi buatan
Inseminasi buatan ialah pembuahan pada hewan atau manusia tanpa melalui senggama (sexual intercourse). Pengertian bayi tabung disebutkan sebagai istilah طفل الانابيب yang artinya jabang bayi, yaitu sel telor yang telah dibuahi oleh seperma yang telah dibiakan dalam tempat pembiakan (cawam) yang sudah siap untuk diletakkan ke dalam rahim seorang ibu.

Bayi tabung dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah fertilisasi-in-vitro yang memiliki pengertian sebagai berikut : Fertilisasi-in-vitro adalah pembuahan sel telur oleh sel sperma di dalam tabung petri yang dilakukan oleh petugas medis. Inseminasi buatan pada manusia sebagai suatu teknologi reproduksi berupa teknik menempatkan sperma di dalam vagina wanita, pertama kali berhasil dipraktekkan pada tahun 1970. Awal berkembangnya inseminasi buatan bermula dari ditemukannya teknik pengawetan sperma. Sperma bisa bertahan hidup lama bila dibungkus dalam gliserol yang dibenamkan dalam cairan nitrogen pada temperatur -321 derajat Fahrenheit
Pada mulanya program pelayanan ini bertujuan untuk menolong pasangan suami istri yang tidak mungkin memiliki keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopii istrinya mengalami kerusakan yang permanen. Namun kemudian mulai ada perkembangan dimana kemudian program ini diterapkan pula pada pasutri yang memiliki penyakit atau kelainan lainnya yang menyebabkan tidak dimungkinkan untuk memperoleh keturunan.
Ada dua macam cara dalam melakkan inseminasi
Pertama; Fertilazation in Vitro (FIV) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian diproses di vitro (tabung), dan setelah terjadi pembuahan, lalu ditransfer di rahim istri.
Kedua; Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, dan setelah dicampur terjadi pembuahan, maka segera ditanam di saluran telur (tuba palupi) Teknik kedua ini terlihat lebih alamiah, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba palupi setelah terjadi ejakulasi melalui hubungan seksual.
B.    Bayi tabung dalam pandangan hukum Islam
Bayi tabung atau inseminasi buatan apabila dilakukan dengan sperma suami istri sendiri dan tidak ditranfer embrionya ke dalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami), maka islam membenarkannya, baik dengan cara mengambil sperma, kemudian disuntikan ke dalam vagina atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan diluar rahim, kemudian buahnya ditanam di dalam rahim istri, asal kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan inseminasi buatan untuk memperoleh anak, Karena dengan cara pembuahan alami, suami istri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum fiqh Islam, yang berbunyi:
الحا جة تترل الضرورة والضرورة تبيح المحظورات
Artinya : ”Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (Emergensy) padahal keadaan darurat atau terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.”
Sebaliknya insiminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma atau ovum, maka hal ini diharamkan, dan hukumnya sama dengan zina (prostitusi) dan sebagai akaibat hukumnya anak hasil inseminasi tersebut tidak sah. Dan nasabnya hanya dengan ibu saja yang melahirkan.
Upaya bayi tabung, dibolehkan oleh islam manakala perpaduan sperma dengan ovum itu bersumber dari suami istri yang sah (inseminasi homolog) yang disebut juga dengan ”Artifical insemination husband” (AIH). Dan yang dilarang adalah inseminasi buatan yang dihasilkan dari perpaduan sperma dan ovum dari orang lain (inseminasi heterolog) yang disebut juga dengan istilah ”Artifical Insemination Donor” (AID). Inseminasi homolog tidak melanggar hukum agama atau ketentuan agama hanya kecuali hanya menempuh jalan keluar untuk memenuhi prosedur senggama karena tidak dapat memenuhi atau dibuahi. Karena itu kebolehannya ada karena faktor darurat yang diberi dispensasi oleh agama, sebagaimana hadist nabi yang mengatakan bahwa tidak boleh mempersulit diri dan menyulitkan orang lain.
a.    Pendapat Yusuf Al-Qardawi Tentang Bayi Tabung
Kalau Islam telah melindungi keturunan, yaitu dengan mengharamkan zina dan pengangkatan anak, sehingga dengan demikian situasi keluarga selalu bersih dari anasir – anasir asing, maka untuk itu Islam juga mengharamkan apa yang disebut pencangkokan sperma (bayi tabung), apabila ternyata pencangkoan itu bukan sperma suami.
Bahkan situasi demikian, seperti kata Syekh Syaltut, suatu perbuatan zina dalam satu waktu, sebab intinya adalah satu dan hasilnya satu juga, yaitu meletakkan air mani laki-laki lain dengan suatu kesengajaan pada ladang yang tidak ada ikatan perkawinan secara syara’ yang dilindungi hukum naluri dan syariat agama. Andaikata tidak ada pembatasan-pembatasan dalam masalah bentuk pelanggaran hukum, niscaya pencangkoan ini dapat dihukumi berzina yang oleh syariat Allah telah diberinya pembatasan; dan kitab-kitab agama akan menurunkan ayat tentang itu.
Apabila pencangkokan yang dilakukan itu bukan air mani suami, maka tidak diragukan lagi adalah suatu kejahatan yang sangat buruk sekali, dan suatu perbuatan mungkar yang lebih hebat daripada pengangkatan anak. Sebab anak cangkokan dapat menghimpun antara pengangkatan anak, yaitu memasukkan unsur asing ke dalam nasab, dan antara perbuatan jahat yang lain berupa perbuatan zina dalam satu waktu yang justru ditentang oleh syara’ dan undang-undang, dan ditentang pula oleh kemanusiaan yang tinggi, dan akan meluncur ke derajat binatang yang tidak berperikemanusiaan dengan adanya ikatan kemasyarakatan yang mulia.
b.  Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang bayi tabung/inseminasi buatan. Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia:
1. Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
2.  Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
3. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
4. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
c.  Analisa
Dari pemabahasan makalah di atas, penulis dapat menganalisa bahwa inseminasi untuk inseminasi buatan dengan sperma suami sendiri di bolehkan bila keadaannya benar-benar memaksa pasangan itu untuk melakukannya dan bila tidak akan mengancam keutuhan rumah tangganya (terjadinya perceraian). Dan adapun tentang inseminasi buatan dengan bukan sperma suami atau sperma donor para ulama mengharamkannya seperti pendapat Yusuf Al-Qardlawi yang menyatakan bahwa islam juga mengharamkan pencakukan sperma (bayi tabung). Apabila pencakukan itu bukan dari sperma suami.
Penghamilan buatan adalah pelanggaran yang tercela dan dosa besar, setara dengan zina, karena memasukan mani’ orang lain ke dalam rahim perempuan tanpa ada hubungan nikah secara syara’, yang dilindungi hukum syara’. Pada inseminasi buatan dengan sperma suami sendiri tidak menimbulkan masalah pada semua aspeknya, sedangkan inseminasi buatan dengan sperma donor banyak menimbulkan masalah di antaranya masalah nasab.
Sebagaimana kita ketahui bahwa inseminasi buatan pada manusia dengan donor sperma dan/atau ovum lebih banyak mendatangkan mudharat daripada maslahah. Maslahah yang dibawa inseminasi buatan ialah membantu suami-isteri yang mandul, baik keduanya maupun salah satunya, untuk mendapatkan keturunan atau yang mengalami gangguan pembuahan normal. Namun mudharat dan mafsadahnya jauh lebih besar, antara lain berupa:
1.    percampuran nasab, padahal Islam sangat menjada kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian nasab, karena nasab itu ada kaitannya dengan kemahraman dan kewarisan.
2.    Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam.
3.    Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi, karena terjadi percampuran sperma pria dengan ovum wanita tanpa perkawinan yang sah.
4.    Kehadiran anak hasil inseminasi bisa menjadi sumber konflik dalam rumah tanggal.
5.    Anak hasil inseminasi lebih banyak unsur negatifnya daripada anak adopsi.
6.    Bayi tabung lahir tanpa melalui proses kasih sayang yang alami, terutama bagi bayi tabung lewat ibu titipan yang menyerahkan bayinya kepada pasangan suami-isteri yang punya benihnya sesuai dengan kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan secara alami. (QS. Luqman:14 dan Al-Ahqaf:14).
     Adapun mengenai status anak hasil inseminasi buatan dengan donor sperma dan/atau ovum menurut hukum Islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi atau hubungan perzinaan. Dan kalau kita bandingkan dengan bunyi pasal 42 UU Perkawinan No. 1 tahun 1974, “anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah” maka tampaknya memberi pengertian bahwa anak hasil inseminasi buatan dengan donor itu dapat dipandang sebagai anak yang sah. Namun, kalau kita perhatikan pasal dan ayat lain dalam UU Perkawinan ini, terlihat bagaimana peranan agama yang cukup dominan dalam pengesahan sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan. Misalnya pasal 2 ayat 1 (sahnya perkawinan), pasal 8 (f) tentang larangan perkawinan antara dua orang karena agama melarangnya, dll. lagi pula negara kita tidak mengizinkan inseminasi buatan dengan donor sperma dan/atau ovum, karena tidak sesuai dengan konstitusi dan hukum yang berlaku.
C.    Pengertian kloning
Setelah keberhasilan dokter-dokter spesialis, dengan kelahiran bayi tabung pertama yang dinamakan Liusa Brown pada tahun 1978, maka riset-riset selanjutnya semakin dikembangkan, dan pusat studi inseminasi buatan didirikan di seluruh dunia. Perkembangan tersebut diikuti oleh berdirinya bank-bank sperma, sel telur dan embrio. kemudian pada tahun 1997, diperkenalkan sebuah penemuan ilmiah baru yang diilhami oleh kloning hewan, yaitu methode untuk mendapatkan anak yang persis sama dengan aslinya (ibu atau bapak-pent). Riset dalam bidang  ini telah berhasil mengkloning seekor domba yang diberi nama Dolly.
Sedangkan secara terminologi kloning adalah pembuatan sejumlah besar sel atau molekul yang seluruhnya identik dengan sel atau molekul asalnya.Kloning dalam bidang genetika merupakan replikasi segmen DNA tanpa proses sexual.
D.    Kloning menurut hukum Islam
Ada beberapa problematika dari teknik kloning untuk mendapat keturunan yang perlu kita ketahui hukum syariahnya.
problem pertama: tentang hukum boleh tidaknya menghasilkan manusia dengan cara ini.
Problem kedua: tentang nasab dari makhluk dari makhluk kloning, jika dia adalah manusia.
Problem ketiga: tentang hak-hak makhluk tersebut dan hak-hak pemilik sel.
Problem keempat: perkawinan antara mahkluk kloning dengan anak atau saudara dari si pemilik sel.
Problem kelima: Hukum pengkloningan organ-organ tubuh manusia termasuk organ reproduksi, dan menyimpannya sebagai cadangan bagi pemilik sel, ataupun orang lain yang membutuhkanya.
Problem ketujuh: hukum reproduksi ulang hewan-hawan dengan teknik kloning. Begitu pula hukum daging dan susunya.
Problem kedelapan: aspek moral dari teknik kloning manusia. Dengan adanya deskripsi bahwa teknik ini dianggap pelecehan terhadap spesies manusia.


5 komentar:

  1. sombong amat ga boleh copas @_@

    BalasHapus
  2. sombong lu segede anu lu di background blog ini, hahahaha !!!!!!!

    BalasHapus
  3. share lah bro, jangan kaya gini. Orang jaman sekarang butuh copas buat tugas, lagian kita ga asal copas. Pasti disebutin sumbernya. Ini sama aja share ide setengah niat setengah nggak. Saran aja bro,
    piss

    BalasHapus
  4. Makasih atas jawaban yah brooo

    BalasHapus

Mari kita membaca dengan hati plus mata