A. Sejarah Penulisan dan Pengumpulan Al-Quran
1. Penulisan al-Quran pada Masa Rasulullah SAW
Penulisan al-Quran telah dilaksanakan pada masa Rasulullah SAW, tidak kurang dari 65 orang sahabat yang bertindak sebagai penulis wahyu. Mereka adalah Abban bin Sa’id, Abu Salam, Abu Ayyum al-Ansari, Abu Bakar Ash-Shiddiq, Abu Hudhaifah, Abu Sufyan, Abu Salama,
Abu ‘Abbas, Ubay bin Ka’b, al-Arqam, Usaid bin Hudair, Aus, Buraida, Bashir, Thabit bin Qais, Ja’far bin Abi Thalib, Jahm bin Sa’d bin ar-Rabi’, Suhaim, Hatib, Hudhaifa, Husain, Hanzala, Huwaitib, Khalid bin Sa’id, Khalid bin Walid, az-Zubair bin al-‘Awwam, Zubair bin Arqam, Zaid bin Tsabit, Sa’d bin ar-Rabi’, Sa’d bin ‘Ubada, Sa’id bin Sa’id, Shurahbil bin Hasna, Talha, ‘Amir bin Fuhaira, Abbas , Abdullah bin al-Arqam, Abdullah bin Abi Bakr, Abdullah bin Rawaha, Abdullah bin Zaid, Abdullah bin Sa’d, Abdullah bin Abdullah, Abdullah bin Amr, Utsman bin Affan, Uqba, al-‘Ala bin ‘Uqba, Ali bin Abi Thalib, Umar bin Khatab, Amr bin Ash, Muhammad bin Maslama, Muadh bin Jabal, Muawiyah, Ma’n bin Mu’aqib bin Mughira, Mundhir, Muhajir dan Yazid bin Abi Sufyan.1. Penulisan al-Quran pada Masa Rasulullah SAW
Penulisan al-Quran telah dilaksanakan pada masa Rasulullah SAW, tidak kurang dari 65 orang sahabat yang bertindak sebagai penulis wahyu. Mereka adalah Abban bin Sa’id, Abu Salam, Abu Ayyum al-Ansari, Abu Bakar Ash-Shiddiq, Abu Hudhaifah, Abu Sufyan, Abu Salama,
Rasulullah senantiasa mendiktekan al-Quran secara rutin kepada para sahabat, setelah didekte mereka membaca ulang dihadapan Rasulullah SAW agar yakin tidak ada sisipan kata lain yang masuk ke dalam teks al-Quran. Dengan demikian maka seluruh al-Quran pada masa Rasulullah sudah tersedia dalam bentuk tulisan.
2. Pengumpulan pada Masa Abu Bakar as-Shiddiq
Meski Rasulullah SAW telah mencurahkan perhatiannya untuk memelihara keutuhan al-Quran, beliau tidak merangkumnya dalam satu jilid. Penghimpunan al-Quran pada masa Abu Bakar dilatar belakangi oleh terjadi perang Yamamah pada tahun 12 H yang melibatkan sebagian besar para sahabat yang menghafal al-Quran. Dalam peperangan tersebut tidak kurang dari 70 penghafal al-Quran gugur. Inilah yang membuat prihatin Umar bin Khatab kemudian mengusulkan kepada Abu Bakar untuk segera menghimpun dan membukukan al-Quran karena khawatir akan musnah dengan seiring wafatnya para huffazh (penghafal Quran).
Pada mulanya Abu Bakar merasa ragu untuk merealisasikan ide Umar karena menurut pandangannya “ini tidak ada tuntunan dari Rasulullah”. Namun setelah mempertimbangkan kebaikan yang akan diperoleh dari pengumpulan ini maka ia bersedia melakukannya.
Berikutnya Abu Bakar menugaskan Zaid bin Tsabit untuk menjalankan ide pengumpulan al-Quran. Zaid dipilih sebagai ketua karena sifat-sifat yang dimiliki oleh Zaid diantaranya ia adalah pemuda yang energik, akhlaknya tidak pernah tercemar, cerdas, hafidz, memiliki pengalaman sebagai penulis wahyu pada masa Rasulullah dan ia salah seorang sahabat yang menyaksikan dan mendengarkan bacaan al-Quran Rasulullah dengan Jibril.
Pada mulanya Zaid menolak akan tugas tersebut dengan alasan yang serupa dengan alasan dari Abu Bakar, namun ia diyakini oleh Abu Bakar dan Umar bin Khatab, tugas Zaid meliputi:
a. Meneliti al-Quran secara seksama, maksudnya meneliti dan mencari catatan-catatan al-Quran yang telah ditulis atas perintah Rasulullah SAW.
b. Kemudian catatan-catatan yang telah diteliti tersebut dikumpulkan ke dalam satu mushaf.
Guna meringankan tugas Zaid, maka Abu Bakar menunjuk Ubay bin Ka’ab, Ali bin Abi Thalib, Umar bin Khatab dan Utsman bin Affan. Mereka adalah penulis wahyu di masa Rasulullah dan hafal Quran. Dalam menjalankan tugas tersebut Zaid melaksanakannya dengan sangat teliti dan selektif, ia tidak akan menerima hafalan dan catatan melainkan diiringi dengan orang saksi yang menyaksikan catatan tersebut ditulis dihadapan Rasulullah SAW. Salinan catatan-catatan para sahabat yang lain itu disalin sesuai dengan urutan ayat-ayat yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. Setelah semua lengkap maka salinan itu dijilid dan dijahit agar lembaran-lembaran itu tidak tercecer. Salinan al-Quran tersebut diserahkan kepada khalifah Abu Bakar untuk disimpan. Salin ini diberi nama “Mushaf”. Dalam menyelesaikan pengumpulan dan penyalinan catatan al-Quran tersebut Zaid dan anggotanya membutuhkan waktu kurang lebih selama satu tahun.
Sebelum pengumpulan al-Quran telah dilakukan oleh para sahabat secara pribadi. Sahabat yang melakukan diantaranya adalah Ali bin Thalib, Ubay bin Ka’ab, Ibnu Abbas dan Abu Musa al-Asyari. Meski demikian Umar memandang perlu adanya mengumpulkan kembali al-Quran sebab mushaf yang dikumpulkan para sahabat belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan sebab catatan tersebut terbatas pada hafalan dan catatan perorangan saja.
3. Pada Masa Umar bin Khattab
Pada masa Khalifah Umar bin Khatab, al-Quran dikumpulkan dan disimpan oleh Abu Bakar kemudian disimpan olehnya. Pada masa ini tidak terdapat langkah-langkah baru, sebab pada masa ini kondisi tidak menghendaki demikian. Dalam rangka melestarikan al-Quran, Umar memperhatikan pengajaran al-Quran secara merata keseluruh negeri Islam dan mengawasi terhadap qira’at yang digunakan dalam mengajarkan al-Quran agar tidak keluar dari tujuh qira’at yang diperbolehkan Rasulullah SAW.
Setelah Umar wafat penjagaan terhadap mushaf diserahkan kepada Hafsah yang tidak lain adalah putri Umar bin Khattab dan janda Rasulullah SAW. Setelah Utsman ditunjuk sebagai khalifah berikutnya, ia tetap membiarkan mushaf al-Quran disimpan oleh Hafsah. Mushaf disimpan oleh Hafsah hingga akhir hayatnya, setelah ia wafat Khalifah Walid bin Hakam secara resmi mengambilnya dan kemudian membakarnya dengan alasan bahwa yang ada di dalam mushaf tersebut telah ada di dalam mushaf imam dan dikhawatirkan semakin lama nanti orang akan meragukan mushaf tersebut.
4. Pengumpulan pada Masa Utsman bin Affan
Pada masa Khalifah Utsman bin Affan dilakukan upaya pengumpulan al-Quran yang dilaksanakan dalam bentuk yang berbeda dengan yang dilaksanakan pada masa khalifah Abu Bakar. Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya bahwa selain mushaf yang telah dikumpulkan pada masa Abu Bakar, sebagian para sahabat secara pribadi atas inisiatif dan usaha sendiri juga melakukan pengumpulan al-Quran. Sebagaian sahabat menetap di luar Madinah dan sekaligus mengajarkan al-Quran ditempat mereka tinggal, sehingga tidak heran jika mushaf-mushaf tersebut menjadi pegangan kaum Muslim setempat. Beberapa sahabat memiliki mushaf pribadi dan diajarkan kepada masyarakat disekitarnya diantaranya Ubay bin Ka’ab dipakai di Damaskus, Miqdad di Himsh, Ibnu Mas’ud di Kuffah dan Abu Musa al-Asy’ari di Basrah.
Mushaf-mushaf tersebut tidak seragam, terutama dalam hal bacaan sehingga bagi kelompok-kelompok yang fanatik mereka saling membenarkan mushaf yang mereka gunakan. Hal ini mengakibatkan perbedaan bacaan dikalangan umat muslim. Melihat hal tersebut Huzaifah ibn al-Yamani yang saat itu ditugaskan oleh khalifah Utsman bin Affan untuk menaklukkan Armenia dan Adzibijan, melahirkan gagasan untuk menyeragamkan mushaf al-Quran kepada satu Qira’at atau bacaan saja.
Menanggapi usulan dari Huzaifah, Ustman bin Affan mengadakan pertemuan dengan para sahabat dan menanyakan pendapat mereka terkait penyeragaman bacaan al-Quran kemudian para sahabat menyetujui usulan itu. Adapun langkah-langkah Ustman yang ditempuhnya, antara lain;
1) Meminjam mushaf resmi yang telah dikerjakan oleh Zaid pada masa Abu Bakar kepada Hafsah untuk disalin ke dalam beberapa mushaf.
2) Membentuk sebuah panitia yang terdiri atas empat orang, yaitu Zaid bin Tsabit sebagai ketuanya. Anggotanya teridiri dari: Abdullah bin al-Zubair, Sa’id bin al-Ash dan Abdurrahman bin Harits ibn Hisyam. Panitia ini ditambah dengan Malik bin Amir, Kasir ibn Aflah, Ubay ibn Ka’ab, Anas ibn Malik dan Abdullah ibn ‘Amr ibn As, Abdullah ibn Umar dan Abban ibn Said. Tugas para panitia adalah; (a) Menyalin kembali mushaf resmi yang telah dipinjam dari Hafsah ke dalam beberapa mushaf, (b) Sebelum memulai penyalinan, mereka terlebih dahulu meneliti kelengkapan dari isi mushaf, (c) apabila terjadi perselisihan pendapat tentang bacaan suatu ayat maka mereka merujukkan pada logat Quraisy, sebagaimana yang diintruksikan oleh Utsman serta mengingat bahwa al-Quran turun dengan logat tersebut.
3) Setelah selesai melaksanakan tugasnya maka mushaf itu dikirim ke berbagai pusat negeri Islam. Terkait dengan jumlah salinan yang dibuat oleh panitia ada beberapa pendapat; pertama, terdapat empat mushaf yang ditempatkan di Kuffah, Basrah, Suriah dan Madina; kedua, ada terdapat delapan mushaf yang ditempatkan di Kuffah, Basrah, Suriah, Madinah, Mekkah, Yaman, Bahrain dan satu lagi disimpan sendiri oleh Utsman; Ketiga, terdapat sembilan mushaf yang ditempatkan di Kufah, Basrah, Madinah, Mekkah, Mesir, Suriah, Bahrain, Yaman dan al-Jazirah.
4) Memerintahkan kepada kaum Muslimin di seluruh negeri Islam untuk membakar semua mushaf dan catatan-catatan al-Quran yang tidak sesuai dengan mushaf iman yang telah mereka terima.
Penyalinan yang dilakukan oleh Zaid dan para anggotanya dilakukan dengan sangat teliti dan tidak pernah menyimpang dari mushaf resmi yang dihimpun pada masa Abu Bakar walau sekecil apapun. Mushaf yang disusun ini kemudian disebut sebagai “Mushaf Imam/ Mushaf Utsmani. Mushaf inilah yang menjadi rujukan pokok dalam penulisan al-Quran di masa berikutnya.
B. Penolakan Terhadap Mushaf Utsmani
Berkenaan dengan diselesaikannya pengumpulan mushaf dan dikirim kebeberapa kota umat Islam sebagian besar menerimanya, kecuali umat Muslim di Kuffah yang masih tetap mempertahankan Mushaf Ibnu Mas’ud. Penolakan tersebut diakibatkan karena adanya kesalahfahaman terkait mushaf iman yang dianggap dikerjakan sendiri oleh Zaid bin Tsabit, sebab ia merasa lebih senior dibanding Zaid baik dari segi usia, lamanya menjadi muslim, dan luasnya pengetahuan tentang hal-hal yang berkenaan dengan al-Quran, namun pada akhirnya Ibnu Mas’ud menerima juga. Tidak dilibatkannya Ibnu Mas’ud dalam kepanitian adalah karena alasan-alasan praktis dan teknis saja sebagai berikut;
1) Al-Quran dikumpulkan di Madinah sedangkan Ibnu Mas’ud bermukim di Kuffah
2) Ditunjukkan Zaid sebagai ketua penghimpunan karena pada masa Abu Bakar, Zaid juga ditugaskan sebagai ketua, sehingga ditunjukkannya pada saat itu tidak lain adalah untuk mempermudah pelaksanaannya saja.
3) Zaid telah menyaksikan pengecekan dan peragaan pembacaan al-Quran untuk terakhir kalinya dilakukan oleh Rasulullah SAW dihadapan Malaikat Jibril, sehingga hanya Zaid yang paling mengetahui wahyu al-Quran secara langsung dan secara keseluruhan.
4) Zaid sebagai pemuda yang cerdas, tidak tercela dan penulis wahyu
5) Zaid relatif lebih muda dari Ibnu Mas’ud
C. Tertib Ayat dan Surah dalam Mushaf Utsmani
Al-Quran teridiri atas surah-surah dan ayat-ayat yang pendek maupun panjang. Ayat adalah sejumlah kalam Allah yang terdapat dalam sebuah surah dari Quran. Surah adalah sejumlah ayat Quran yang mempunyai permulaan dan kesudahan. Al-Quran mencakup surah-surah panjang dan pendek, yang terpanjang 286 ayat, yang terpendek 3 ayat.
Tertib atau urutan ayat-ayat ini adalah tauqifi, ketentuan dari Rasulullah. Sebagaimana dalam sebuah hadist “Telah menceritakan kepada kami Ismail bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Auf bin Abu Jamilah telah menceritakan kepadaku Yazid Al-Farisi, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abbas dia berkata: Aku bertanya kepada Ustman; “Apa yang mendorong kalian menyandarkan surah Al-Anfal yang merupakan surah Al Matsani (Surah yang terdiri dari puluhan ayat) kepada surah Bara’ah yang termasuk surat Mi’in (surah yang terdiri dari ratusan ayat), kemudian kalian membaca keduanya dan tidak menulis pemisah diantara keduanya dengan BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM, lalu kalian meletakkannya termasuk ke dalam As-Sa’bu Ath-Thiwal (Tujuh surat yang panjang), apa alasan yang mendorong kalian melakukan demikian?” Ustman menjawab “Pada suatu waktu turunlah surat yang memilik banyak ayat kepada Rasulullah SAW dan kebiasaan beliau apabila diturunkan wahyu kepadanya, Beliau memanggil sebagian sahabat juru tulisnya, lalu beliau bersabda “Letakkan ayat ini dalam surat yang di dalamnya disebutkan begini”. Dan apabila turun beberapa ayat kepadanya beliau bersabda “Letakkan ayat-ayat ini dalam surat dalam surat yang di dalamnya disebutkan begini-begini.” Apabila turun satu ayat kepadanya, maka beliau bersabda: “Letakkanlah ayat ini dalam surat yang disebutkan di dalamnya begini dan begini”.
Tujuan dari tertibnya ayat dalam al-Quran tidak lain guna untuk menjaga kemurinian al-Quran. Sehingga Rasulullah SAW tidak hanya menyuruh sahabat menghafal dan menulis ayat-ayat al-Quran secara utuh tetapi juga sekaligus menetapkan ayat-ayat al-Quran pada surahnya masing-masing.
D. Mushaf-Mushaf selain Utsmani
Adapun mushaf selain Ustmani (karena para sahabat mengumpulkan atas inisiatifnya sendiri), dinisbahkan kepada para sahabat diantaranya; Abdullah ibn Mas’ud, Ubay bin Kaab, Ali bin Abi Thalib, Abdullah ibn Abbas, Abu Musa al-Asy’ari, Anas bin Malik, Umar bin Khatab, Zaid bin Tsabit, Abdullah Ibn Zubair, Abdullah ibn Amrin, Salim amaulaa Abu Huzaifah, Ubaid bin Umair, Aisyah dan Ummu Salamah. Namun tidak semua mushaf itu dikatakan mushaf yang sebenarnya. Dari beberapa mushaf itu ada beberapa yang disebut mushaf sebenarnya dan lengkap diantaranya; mushaf Abdullah ibn Mas’ud, mushaf Ubay bin Kaab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas.
Berkenaan dengan adanya mushaf selain Utsmani, terdapat golongan yang menyebutkan adanya perbedaan antara mushaf Utsmani dengan yang lainnya beberapa diantaranya merujuk kepada Aisyah ra. Perbedaan tersebut merupakan data bagi orientalis untuk menuduh mushaf Ustmani tidak lagi otentik, adapun riwayat-riwayat yang digunakan sebagian besar hanya dibuat-buat.
Selain itu, ada dari kalangan Syi’ah ekstrem yang meragukan autentisitas al-Quran yang ditulis dalam mushaf Utsmani. Mereka beranggapan bahwa Abu Bakar, Umar dan Utsman telah mengubah al-Quran dan telah membuang beberapa kalimat, ayat dan surah. Perbedaan tersebut terdiri dari kurang lebih 12 termasuk kalimat, ayat dan surah. Tuduhan yang dilontarkan oleh kalangan syiah ekstrim ini juga lebih banyak dilandasi oleh sikap fanatisme kepada Ali bin Abi Thalib dan rasa antipati terhadap Abu Bakar, Umar dan Utsman.
Perbedaan yang paling mencolok antara mushaf Utsmani dengan mushaf Ibnu Mas’ud dan mushaf Ubay ibn Ka’ab adalah tidak sama urutan surah-surahnya juga tidak sama jumlah surahnya. Mushaf Ustmani memuat 114 surah, mushaf Ibnu Mas’ud memuat 112 surah (tidak mencantumkan surah al-Falaq dan An-Nas, dalam riwayat lain disebutkan juga ia tidak menuliskan al-Fatihah), mushaf Ubay bin Kaab memuat 116 (selain 114 yang terdapat dalam mushaf utsmani ia menambahkan surah al-Khal’u dan al-Hafdu).
Untuk menghindari terjadinya dampak yang lebih besar terkait perbedaan tersebut dan untuk menjaga autensitas al-Quran, maka setelah Khalifah Utsman bin Affan memerintahkan untuk mengumpulkan dan kemudian membakaar seluruh mushaf-mushaf tersebut. Adapun pemilik mushaf-mushaf tersebut mereka telah menggunakan mushaf Utsmani sebagaimana perinta dari Khalifah Utsman bin Affan.
E. Rasm Mushaf Utsmani
Rasm Mushaf Utsmani adalah tata cara menulis al-Quran yang tetapkan pada masa Khalifah Utsman bin Affan. Mushaf Utsmani ditulis dengan kaidah-kaidah tertentu, diantara kaidah-kaidah tersebut berbeda dengan kaidah penulisan imla’ pada umumnya. Berikut ini ringkasan kaidah-kaidah dalam Rasm Mushaf Utsmani:
a. Al-Hadzf (Membuang, menghilangkan atau meniadakan huruf)
b. Az-ziyadah (penambahan)
c. Al-Hamzah, apabila hamzah berharakat sukun ditulis dengan huruf berharakat yang sebelumnya
d. Badal (Pengganti)
e. Washal dan Fashl (Penyambungan dan pemisah)
F. Pendapat tentang Rasm Mushaf Utsmani
Berkenaan dengan rasm Mushaf Utsmani, dikalangan Ulama terdapat perbedaan tentang status hukumnya. Pendapat tersebut diantaranya.
1. Sebagian mereka berpendapat bahwa Rasm Utsmani untuk al-Quran bersifat tauqifu yang wajib dipakai dalam menulis al-Quran dan harus disucikan.
2. Banyak ulama yang berpendapat bahwa rasm Utsmani bukan tauqifi dari Nabi Muhammad tetapi hanya merupakan satu cara penulisan yang disetujui oleh Utsman dan diterima umat dengan baik, sehingga menjadi suatu keharusan yang wajib dijadikan pegangan dan tidak boleh dilanggar.
3. Segolongan orang berpendapat bahwa rasm Utsmani itu hanyalah sebuah istilh, tatacara, dan tidak ada salahnya jika menyalahi bila orang telah mempergunakan suatu rasm tertentu untuk imla’ dan rasm itu tersiar luas diantara mereka.
Daftar Pustaka
Al-A’Zami, M. M. 2005. The History The Qur’anic Text From Revelation to Compilation: A Comparative Study with the Old and New Testamants. Terj. Sohirin Solihin, dkk. Jakarta: Gema Insani Press
Al-Qattan, Manna Khalil. 2013. Studi Ilmu-Ilmu Quran. Terj. Mudzakkir AS. Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa
Anwar, Rosihan. 2008. Ulum al-Quran. Bandung: Pustaka Setia
Athaillah. 2010. Sejarah Al-Quran; Verifikasi tentang Otentisitas Al-Quran. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Izzah, Ahmad. 2009. Ulumul Qurani: Telaah Tekstualitas dan Kontekstualitas Al-Quran. Bandung: Tafakkur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari kita membaca dengan hati plus mata