13 Mei 2014

KEABSAHAN STATUS PERNIKAHAN SUAMI ATAU ISTRI YANG MURTAD; Studi Komparatif Ulama Klasik dan Kontemporer

Dedi Hariadi
NIM: 09120020
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
Anakdara12@gmail.com
ABSTRACT
Aim of this research to describe about the legality status the apostate of couple in sight of classical thought and contemporary thought.
The classical thought represented by Al-Ghazali and Ibnu Taimiyah, contemporary thought represented by Sayyid Sabiq and Wahbah Az-Zuhaili. This research using qualitative  approach , and the method of this research is library research, the subject of this research all books of classical tought and contemporary thought that relate with it. The result of this research show that legality of status marriage of apostate couple,    The following result are: 1. Sight of Al-Ghazali show that their marriage must be  delay, the limitation is iddah; 2. Sight of Ibnu Taimiyah show their marriage must be frozen, without Iddah; 3. Sight of Sayyid Sabiq that their marriage must be fasakh, if he or she go to Islam again before the limitation of iddah, carry out new contract and brideprice; 4. Sight of Wahbah Az-Zuhaili show their marriage must be talaq, until she or he go to Islam again.
Key Words: Marriage, apostate

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang keabsahan status pernikahan suami/istri yang murtad dalam perspektif ulama’ klasik dan kontemporer. Ulama’ klasik diwakili oleh Imam Al-Ghazali dan Ibnu Taimiyah, sedangkan dari ulama’ kontemporer diwakili oleh Sayyid Sabiq dan Wahbah Az-Zuhailli. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, sedangkan metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian studi pustaka (library research) dengan subyek penelitian kitab-kitab Ulama’ klasik dan kontemporer yang berkaitan dengan bahasan. Hasil penelitian menunjukkab bahwa keabsahan status pernikaha suami/istri yang murtad, di antaranya adalah sebagai berikut: 1. Al-Ghozali berpendapat pernikahan mereka ditangguhkan, dengan dibatasi masa iddah; 2. Ibnu Taimiyah berpendapat pernikahan mereka dibekukan, sampai ia masuk Islam; 3. Sayyid Sabiq berpendpat bahwa pernikahan mereka fasakh, jika ia masuk Islam sebelum iddahnya habis, maka diadakan akad dan mahar baru; 4. Wahbah Zuhaili berpendapat bahwa pernikahan mereka tertalak, sampai ia masuk Islam. Kata Kunci: Pernikahan, murtad

PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pernikahan yang baik adalah pernikahan yang dilakukan pria dan wanita yang sama aqidah, akhlak dan tujuannya, di samping cinta dan ketulusan hati. Di bawah naungan keterpaduan itu, kehidupan suami istri akan tentram, penuh cinta dan kasih sayang. Keluarga akan bahagia dan anak-anak akan sejahtera. Dalam pandangan Islam, kehidupan keluarga seperti itu tidak akan terwujud secara sempurna kecuali jika suami isteri berpegang kepada agama yang sama. Keduanya beragama dan teguh melaksanakan ajaran Islam. Jika agama keduanya berbeda akan timbul berbagai kesulitan di lingkungan keluarga. Dalam pelaksanaan ibadat, pendidikan anak, pengaturan makanan, pembinaan tradisi keagamaan, dan lain-lain.
Menurut hukum Islam, akad perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum yang sangat penting dan mengandung akibat-akibat serta konsekuensi-konsekuensinya sebagaimana yang telah ditentukan oleh syari’at Islam. Oleh karena itu, pelaksanaan akad pernikahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syari’at Islam adalah perbuatan yang sia-sia, bahkan dipandang sebagai perbuatan yang melanggar hukum yang wajib dicegah oleh siapapun yang mengetahuinya, atau dengan cara pembatalan apabila pernikahan itu telah dilaksanakannya. Hukum Islam menganjurkan agar sebelum pernikahan dibatalkan perlu terlebih dahulu diadakan penelitian yang lebih mendalam untuk memperoleh keyakinan bahwa semua ketentuan yang telah ditetapkan oleh syari’at Islam sudah terpenuhi. Jika persyaratan yang telah ditentukan masih belum lengkap atau terdapat halangan pernikahan, maka pelaksanaan akad pernikahan haruslah dicegah.
Menurut Al-Jazairi  jika perkawinan yang telah dilakukakan oleh seseorang tidak sah karena kehilafan dan ketidaktahuan atau tidak sengaja dan tidak terjadi persetubuhan, maka perkawinan tersebut harus dibatalkan, yang melakukan perkawinana tersebut dipandang tidak berdosa, jika telah terjadi persetubuhan maka itu dipandang sebagai wathhi’ syubhat, tidak dipandang sebagai perzinahan, yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi zina, isteri diharuskan beriidah apabila pernikahan telah dibatalkan, anak yang lahir dari pernikahan itu dipandang bukan sebagai anak zinah dan nasabnya tetap dipertahankan kepada ayah dan ibunya. Tetapi jika perkawinana yang dilakukan oleh seseorang sehingga perkawinan itu menjadi tidak sah karena sengaja melakukan kesalahan memberikan keterangan palsu, persaksian palsu, surat-surat palsu atau hal-hal lain yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka perkawinan yang demikian itu wajib dibatalkan. Jika perkawinan tersebut belum terjadi persetubuhan, maka isteri tersebut tidak wajib ber-iddah, orang yang melakukan perkawinan itu dianggap berdosa, dikenakan tuntutan pidana, persetubuhan itu dipandang sebagai perzinahan dan dikenakan had, nasab anak yang dilahirkan tidak dapat dipertalikan kepada ayahnya, hanya dipertalikan kepada ibunya. Dalam salah satu ayat dijelaskan mengenai larangan berlangsungnya pernikahan dengan disengaja dikarenakan salah satu sebab yaitu salah satu mempelai menyekutukan Allah dengan yang lainnya. Allah Berfirman :
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
Dalam ayat tersebut sangat jelas menunjukkan tentang bagaimana Allah SWT memerintahkan orang-orang yang beriman supaya tidak menikahi orang-orang yang menyekutukan Allah SWT. Ibnu Katsir  dalam tafsirnya menjelaskan ayat tersebut bahwa ayat ini merupakan pengharaman Allah atas orang-orang yang beriman, untuk menikahi wanita-wanita musyrik dari para penyembah berhala, didalamnya termasuk wanita-wanita musyrik dari ahli kitab dan penyembah berhala. Akan tetapi Allah menghususkan wanita ahli kitab boleh dinikahi dengan firmannya, dan wanita-wanita yang baik dari ahli kitab halal bagimu ). Disini Ibnu katsir membolehkan wanita Ahli kitab untuk dinikahi akan tetapi selanjutnya dia melarang wanita muslimah untuk menikahi orang-orang yang tidak beragama Islam tanpa membedakannya dengannya para penyembah berhala ataupun ahli kitab dengan dalil dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah SAW bersabda “ kita menikahi wanita ahli kitab akan tetapi mereka ahli kitab tidak menikahi perempuan kita ( muslimah)”. Kemudian firman Allah juga dalam surat Al-mumtahanah ayat 10 “.
maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka benar-benar beriman, janganlah kamu kembalikan mereka kepada suami-suami mereka orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka”.
Ayat ini mengharamkan para wanita muslimah terhadap orang-orang musyrik ( non muslim), yang mana pada masa awal islam dibolehkan laki-laki musyrik menikahi wanita mukminah
Selain ibnu Katsir, Muhammad Ali Al-Shabuni  juga menjelaskan dalam rincian kata musyrik dalam menjelaskan ayat tersebut, beliau menjelaskan janganlah kalian wahai orang yang beriman menikahi para penyembah berhala. Dan orang musyrik adalah dia yang menyembah berhala dan bukan agama samawi, dan beliau juga mengutip salah satu pendapat bahwa ahli kitab juga termsuk orang-orang yang menyembah berhala dengan mengutip firmaan Allah “ dan orang yahudi berkata uzair adalah putra Allah dan orang nasroni berkata isa’ putra Allah sampai pada firman Allah, maha suci Allah terhadap apa yang mereka sekutukan (musyrik).
Larangan menikahi orang musyrik dalam ayat tersebut dikarenakan orang-orang musyrik mengajak kepada neraka sedang orang beriman mengajak kepada ampunan Allah yang berahir kepada syurga Allah SWT. Dikhawatirkan ketika seorang muslimah menikahi laki-laki musyrik dia dipaksa oleh suaminya yang musyrik untuk murtad kepada agama suaminya, dan dikarenakan juga laki-laki adalah pemimpin bagi isterinya dalam rumahtangga sehingga wanita muslimah terjatuh kepada kekufuran terhadap Islam, sedangkan anak-anak mengikuti nasab bapak mereka, bagaimana jika seandainya bapaknya seorang yahudi atau nasrani?, maka kemungkinan anaknya akan menjadi yahudi atau nasrani maka jadilah anaknya menjadi penghuni neraka.  Akan tetapi walau ulama’ diatas menjelaskan ketidak bolehan wanita muslimah  untuk menikahi laki-laki ahli kitab dengan alasan-alasan itu, maka akan timbul pertanyaan bagaimana jika dikhwatirkan juga bagi laki-laki  muslim yang ingin menikahi ahli kitab akan terjerumus kepada kepada hal-hal yang dikawatirkan seperti yang dijelaskan, apakah hukum itu akan tetap membolehkan ataukah tidak?, dikarenakan dominasi perempuan atas kaum laki-laki di era modern ini bukan sesuatu yang mustahil. Maka menurut penulis hukumnya tetap tidak boleh.
Dalam sebuah hadits juga dijelaskan bagaimana Islam sangat memberikan kriteria yang sangat jelas ketika seseorang ingin menikah, Rasulullah SAW bersabda dalam riwayat Muslim “ Wanita dinikahi karena empat hal, yakni karena harta kekayaannya, karena kedudukannya, dan kecantikannya, dan karena agamanya. Hendaklah pilihlah yang beragama agar berkah kedu tanganmu” ini menunjukkan bahwa setiap pasangan suami isteri harus memiliki iman dan ketaqwaan yang kuat kepada Allah SWT supaya tujuaan pernikahan sebagaimana dijelaskan dalam al-Quran bisa terwujud .
Permasalahan yang sering muncul ketika salah satu pasangan yang  beragama Islam tiba-tiba salah satunya murtad dari agama Islam, pertanyaan yang sering muncul apakah pernikahan kedua pasangan itu tetap sah ataukah harus dibatalkan. ini merupakan penomena yang sering kita jumpai, lalu bagaimana seharusnya kita bersikap dikarenakan tidak adanya satu ayat ataupun hadits yang menjelaskan secara jelas dan terang dilalahnya mengenai batal atau tidaknya pernikahan tersebut.
Oleh karenanya sangat menarik bagi penulis untuk meneliti lebih jauh bagaimana sebenarnya kedudukan hukum perceraian terhadap pasangan suami isteri yang salah satunya murtad dari agama Islam. Untuk meneliti kedudukan hukum pasangan yang murtad penulis melihatnya dari perspektif ulama’ klasik dan ulama’ kontemporer sehingga jelas bagi penulis pandangan-pandangan mereka dan metode-metode istinbath hukum yang mereka gunakan mengenai permasalahan yang akan dikaji.
Salah satu latar belakang penulis melihat permasalahan ini dari perspektif ulama’ klasik dan kontemporer supaya lebih mengetahui persamaan dan perbedaan mereka dalam menyelesaikan permasalahan ini.

B.    Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas, maka dapat di ambil beberapa permasalahan sebagi berikut :
1.    Apa status pernikahan Suami atau istri yang murtad dalam perspektif ulama klasik dan kontemporer?
2.    Apa pendapat yang rajih mengenai status pernikahan suami atau istri yang murtad dari pendapat ulama klsik dan kontemporer?

C.    Metode Penelitian
1.    Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yang merujuk kepada referensi literatur kepustakaan (library research), oleh karena itu sumber penelitian diperoleh dari kitab-kitab atau buku-buku secara langsung maupun referensi lain yang berkaitan dengan pokok bahasan.

2.    Sumber Data
Berdasarkan jenis penelitian yang akan digunakan oleh penulis (library research) maka sumber-sumber data akan diambil dari litelatur-litelatur seperti  bahan-bahan tertulis seperti manuskrip, buku-buku, majalah, surat kabar dan dokument lainnya.

3.    Metode Pengumpulan Data
    Penulis mengumpulkan data dari sumber sekunder dan primer. Adapun data-data primer seperti Al-qur’an , Al-hadist, buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang dibahas. Adapun dari bahan primer seperti buku-buku yang membahas tentang pernikahan, jurnal-jurnal dan artikel-artikel yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang dibahas.

4.    Metode Analisa
    Teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif  Analitis, Yaitu  Penulis akan menguraikan dan menggambarkan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan hukum perceraian terhadap murtadnya salah satu pasangan suami isteri dalam pandangan ulama’ klasik dan kontemorer beserta analisa yang tajam mengenai pandangan-pandangan mereka. Tahapan analisa data dalam penelitian ini diawali dengan mereduksi data, penyajian data, dan yang terahir adalah tahapan analisa data yaitu penarikan kesimpulan.

PEMBAHASAN
A.    Keabsahan Status Pernikahan Suami atau Istri yang Murtad
a.    Menurut Al-Ghazali
Dalam masalah perpindahan agama Al-Ghazali membaginya dalam bukunya Al-Wasith FI al-Mazhab dalam tiga keadaan,
Pertama, orang yang beragama Nasrani pindah ke dalam agama Yahudi atau dari agama Yahudi berpindah ke dalam agama Nasrani.
Kedua, orang yang menyembah berhala berpindah agama ke dalam agama Nasrani, hal ini tidak diakui secara asal disebabkan kebatilan di antara kedua agama tersebut.
Ketiga, orang yang murtad, yaitu seorang yang berpindah agama kepada selain Islam. Tidak ada yang dapat menghalanginya kecuali pedang atau Islam itu sendiri dalam artian dia kembali kepada Islam dengan sungguh-sungguh.
Dilarang melakukan pernikahan dengan laki-laki atau perempuan yang murtad. Diharuskan pisah di antara keduanya jika salah satunya murtad, jika kedua pasangan itu belum melakukan hubungan suami isteri maka pernikahannya langsung dipisahkan tanpa adanya masa iddah. Akan tetapi jika keduanya sudah melakukan hubungan suami isteri maka dipisahkan juga, jika yang murtad kembali kepada Islam maka pernikahannya bisa dilangsungkan selama masa  iddah itu, jika masa iddahnya selesai tidak ada hak bagi laki-lakinya untuk kembali kepadanya karena sudah jatuh talaq ba’in terhadapnya. Begitu juga halnya dengan pasangan yang salah satunya masuk Islam lebih dahulu maka pernikahannya diputuskan jika salah satunya menyusul masuk Islam maka sah pernikahannya lagi selama masa iddahnya belum habis. Dan jika mereka berdua masuk Islam secara bersamaan maka pernikahan mereka tetaap dipertahankan. 
Pernikahan seorang muslimah dengan laki-laki kafir dan pernikahan perempuan murtad. Pernikahan seorang dengan orang kafir dilarang secara ijma’, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah swt. Yang artinya, “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita mukmin.” (al-Baqaroh:221). Perempuan yang murtad tidak halal dinikahi oleh siapa pun; tidak bagi seorang muslim, karena status perempuan tersebut adalah kafir yang tidak mengakui akan kemurtadannya.
Apabila keduanya murtad setelah hubungan intim atau perbuatan lain yang sejenis maka perpisahan tersebut ditangguhkan. Jika akhirnya Islam menyatukan keduanya dalam masa iddah, ikatan perkawinan keduanya tetap berlaku, karena si suami telah berlaku “tegas” dalam pernikahannya. Jika Islam tidak menyatukan keduanya, perpisahan keduanya otomatis terjadi saat keduanya (atau salah satunya) murtad. Sebab, terjadinya perbedaan agama setelah “pertemuan kelamin” itu tidak otomatis mengharuskan fasakh. Demikian pula masuk Islamnya salah seorang dari mereka, setelah sebelumnya mereka sama-sama kafir asli.
Pada masa penangguhan tersebut mereka haram berhubungan badan, mengingat ada kemungkinan ‘iddah itu habis sebelum mereka sama-sama memeluk Islam. Jadi, jelaslah bahwa fasakh nikah itu terjadi saat murtad, sedang hubungan badan itu terjadi di saat yang jelas. Tetapi, seandainya suami berhubungan intim, dia tidak dikenal sanksi had yang disebabkan wathi syubhat (hubungan intim yang terjadi karena kesalah pahaman). Artinya, hukum-hukum pernikahan masih tetap berlaku,. Dan, si isteri wajib menjalani masa ‘iddah.
b.    Menurut Ibnu Taimiyah
    Hukum orang yang murtad dalam pengharaman makanan sembelihan mereka dan menikahi perempuan mereka dihukumi dengan hukuman kemusyirikan. Maka janganlah mereka memakan sembelihan mereka dan jangan pula menikahi perempuan mereka. 
Jika seorang yang murtad itu kembali kepada Islam maka pernikahan mereka tetap berjalan seperti semula, dan jika salah satu pasangan suami-isteri tetap dalam kemurtadannya maka pernikahannya ditangguhkan.
Ibnu Taimiyah juga memandang sama halnya dengan salah satu pasangan suami-isteri yang masuk Islam lebih dahulu, dia menegaskan harus ditangguhkan kehidupan rumah tangga tersebut dan tidak boleh melakukan hubunga suami isteri antara keduanya sampai ia menyusul untuk masuk Islam. Jika ia telah masuk Islam menyusul pasangannya maka ia boleh kembali bergaul dengannya walau masa keislamannya panjang dan telah melewati iddah. Akan tetapi jika tidak maka tetap kembali kepada keharaman tersebut.
c.    Sayyid Sabiq
Dalam bukunya fiqhu Sunnah , Sayyid Sabiq menjelaskan akibat hukum perkawinan salah satu pasangan suami isteri yang murtad, dia mengatakan apabila seorang suami atau isteri murtad maka terputus hubungan antara keduanya, disebabkan kemurtadan merupakan salah satu yang menyebabkan wajibnya perpisahan, dan perpisahan itu dianggap sebagai fasakh. Dan jika dia bertaubat dan kembali kepada Islam, maka mereka berdua harus melakukan akad dan mahar baru, jika mereka ingin hidup bersama lagi. Dan tidak diperbolehkan melakukan perkawinan dengan yang lainnya dikarenakan murtad salah satu penyebab berhaknya seseorang itu dibunuh.
d.    Wahbah Az-Zuhaili
Dalam buku fenomenalnya fiqhu Islam Wa Adillatul al-Ahkam Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa pembatalan bisa terjadi karena sebab berbagai kondisi yang datang terhadap akad yang menafikan perkawinan. Atau berbagai kondisi yang dikomparasikan terhadap akad yang menyebabkan peniadaan kelazimannya dari semenjak permulaannya. Termasuk di antara berbagai kondisi yang datang adalah kemurtadan isteri, atau penolakan si isteri untuk masuk Islam. 
Pembatalan tidak mengurangi jumlah talak yang dimiliki laki-laki, sedangkan talak mengurangi jumlah talak. Dalam iddah perpisahan akibat pembatalan tidak dapat jatuh talak, kecuali jika talak terjadi akibat kemurtadan atau penolakan terhadap Islam.
Wahbah Az-Zuhaili juga menjelaskan perpisahan berbentuk talak pada yang berikut ini:
1) Jika digunakan lafal talak dalam perkawinan yang sah.
2) Jika terjadi perpisahan dengan khulu’ dalam perkawinan yang sah.
3) Perpisahan yang terjadi akibat illa’.
4) Perpisahan yang terjadi akibat tidak adanya kesetaraan dari pihak     suami, baik perpisahan ini timbul dari si istri ataupun dari wali istri.
5) Perpisahan yang terjadi akibat tidak adanya nafkah ataupun akibat ketiadaan suami, ataupun akibat keburukan dan perlakuan yang buruk.
6)  Perpisahan yang terjadi akibat kemurtadan salah satu sari suami-istri dari Islam. Perpisahan ini adalah talak karena ini adalah perpisahan akibat perkara yang datang mendadak yang mewajibkan pengharaman yang tidak bersifat abadi, yang berakhir dengan kembalinya dia dari Islam.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari kita membaca dengan hati plus mata