Oleh MuFe El-Bageloka
A. Pengertian Hakikat Pendidikan Inklusif
Tujuan dari pendidikan adalah memfasilitasi hak dasar untuk memperoleh pengajaran. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional bab III ayat 5 dinyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama memperoleh pendidikan, termasuk warga negara yang memiliki kesulitan belajar, seperti kesulitan membaca (disleksia), menulis (disgrafia) dan menghitung (diskalkulia) maupun penyandang ketunaan (tunetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa dan tunalaras). Bagi warga negara Indonesia yang memiliki kelainan dan kesulitan belajar maka dapat mengikuti pendidikan di sekolah reguler sesuai dengan tingkat ketunaan dan kesulitannya (pendidikan terpadu).
Tujuan dari pendidikan adalah memfasilitasi hak dasar untuk memperoleh pengajaran. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional bab III ayat 5 dinyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama memperoleh pendidikan, termasuk warga negara yang memiliki kesulitan belajar, seperti kesulitan membaca (disleksia), menulis (disgrafia) dan menghitung (diskalkulia) maupun penyandang ketunaan (tunetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa dan tunalaras). Bagi warga negara Indonesia yang memiliki kelainan dan kesulitan belajar maka dapat mengikuti pendidikan di sekolah reguler sesuai dengan tingkat ketunaan dan kesulitannya (pendidikan terpadu).
Undang undang di atas diperkuat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan warna lain dalam penyedian pendidikan bagi anak berkelainan. Pada pasal 15 tentang pendidikan khusus disebutkan bahwa pendidikan khusus merupakan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Konsep pendidikan inklusif merupakan konsep pendidikan yang mempresentasikan keseluruhan aspek yang berkaitan dengan keterbukaan dalam menerima anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh hak dasar mereka sebagai warga negara. Pendidikan inklusif didefenisikan sebagai sebuah konsep yang menampung semua anak yang berkebutuhan khusus. Dengan kata lain, pendidikan inklusif menjamin akses dan kualitas anak sesuai dengan tingkat kemampuan dan menjamin kebutuhan mereka dapat terpenuhi dengan baik.
Pendidikan inklusif merupakan suatu pendekatan pendidikan yang inovatif dan strategis untuk memperluas akses pendidikan bagi semua anak berkebutuhan khusus termasuk anak penyandang cacat. Makna yang lain, yakni bentuk reformasi pendidikan yang menekankan sikap antidiskriminasi, perjuangan persamaan hak dan kesempatan, keadilan dan perluasan akses pendidikan bagi semua, peningkatan mutu pendidikan, upaya strategis dalam menuntaskan wajib belajar 9 tahun serta upaya mengubah sikap masyarakat terhadap anak berkebutuhan khusus.
Di Indonesia sendiri, pendidikan inklusif secara resmi didefenisikan sebagai sistem layanan pendidikan yang mengikutsertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama dengan anak sebayanya di sekolah reguler yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Menurut Salamanca bahwa inclusive education seeks to address the learning need of all children, youth and adults with a specific focus on those who are vulnerable to marginalisation and exlusion.
B. Latar Belakang Pendidikan Inklusif
Perhatian pemerintah akan pentingnya pendidikan inklusif ditunjukkan dengan menerbitkan surat persetujuan tentang perlunya merancang sistem pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus. Keberhasilan proyek ini telah mendorong penertiban Surat Keputusan Menteri Pendidikan nomor 002/U/1986 tentang Pendidikan Terpadu bagi Anak Cacat. Pada akhir 1990-an, upaya baru dilakukan lagi untuk mengembangkan pendidikan inklusif melalui proyek kerja sama antara Depdiknas dan pemerintah Norwegia di bawah manajemen Braillo Norway dan Direktorat PLB.
Sementara dokumen resmi terkait dengan pentingnya pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus adalah pernyataan Salamanca dan Kerangka Aksi UNISCO (1994), yang merupakan dokumen resmi yang mengemukakan prinsip dasar inklusi yang fundamental dan belum pernah dibahas dalam dokumen-dokumen sebelumnya.
Penerapan pendidikan pada Anak Berkebutuhan Khsus mulai dari sistem pendidikan segregatif, pendidikan integratif dan pendidikan inklusif. Pendidikan segregatif ditandai dengan pemisahan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dengan anak normal lainnya. Pada pemikiran integratif terdapat perkembangan pemikiran yang memungkinkan anak dapat belajar bersama dengan anak normal pada umumnya. Cuma penekanannya adalah anak berkebutuhan khusus dimatangkan mentalnya terlebih dahulu di kelas terpisah ataupun di sekolah terpadu dan ditempatkan sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usia anak yang bersangkutan. Sementara pada pemikiran inklusif, anak berkebutuhan khusus tidak hanya ditempatkan di sekolah umum bersama anak normal lainnya, tetapi juga diberikan pelajaran tentang bagaimana memanfaatkan layanan teknologi dan komunikasi yang dapat membantu perkembangan psikologis dan kecerdasan inteligensi anak.
C. Landasan dan Tujuan Pendidikan Inklusif
Pendidikan inklusif merupakan perkembangan terkini dari model pendidikan bagi anak berkelainan yang secara formal ditegaskan dalam Pernyataan Salamanca pada Konferensi Dunia tentang Pendidikan Berkelainan bulan Juni 1994. Prinsip mendasar dari pendidikan inklusif adalah selama memungkinkan, semua anak seyogianya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada mereka.
Tujuan dari pendidikan inklusif adalah kesejahteraan para penyandang cacat dalam memperoleh segala haknya sebagai warga negara dapat direalisasikan secara tepat dan maksimal. Adapun tujuan secara rinci, yaitu (1) memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya; (2) mewujudkan penyelnggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.
Perlu dicatat di sini adalah pendidikan inklusif bukan bermaksud untuk mencampuradukkan anak berkebutuhan khusus dengan anak normal lainnya, melainkan hanya berupaya memberikan kesempatan kepada mereka yang mengalami keterbatasan agar juga bisa mengenyam pendidikan secara layak dan memberikan jaminan masa depan yang lebih cerah atau mereka mengenyam pendidikan di sekolah umum cuma kurikulum, metode pembelajaran dan pengajarnya yang berbeda.
Ini sesuai dengan kebijakan pendidikan inklusif, yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif yang menyatakan bahwa “sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya”.
Pendidikan inklusif memiliki empat karateristik makna, antara lain (1) proses yang berjalan terus dalam usahanya menemukan cara-cara merespons keragaman individu; (2) memperdulikan cara-cara untuk meruntuhkan hambatan-hambatan anak dalam belajar; (3) anak belajar yang bermakna dalam hidupnya; (4) diperuntukkan utamanya bagi anak-anak yang tergolong marginal, eksklusif dan membutuhkan layanan pendidikan khusus dalam belajar. Prinsip dasar dari pendidikan inklusif adalah semua anak mendapatkan kesempatan yang sama untuk bersekolah tanpa memandang perbedaan latar belakangnya kehidupannya. Ini sesuai dengan firman Allah QS. Al-Hujarat [49]: 13, QS. Al-Maidah [5]: 2.
D. Penerapan Pendidikan Inklusif di Instansi Pendidikan
Mengimplementasikan Pendidikan Inklusif merupakan hal yang sulit. Namun ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh sekolah yang ingin mengimplementasi konsep ini, antara lain; Pertama, sekolah harus menetapkan tujuan secara jelas, perencanaan pendidikan dan evaluasi secara terus menerus. Kedua, sekolah harus segera merealisasikan tanggung jawab kepemimpinannya kepada semua personel yang terlibat di sekolah. Ketiga, temukan model pendidikan inklusif yang tepat untuk masing-masing sekolah dan tanamkan bahwa sekolah itu dapat menyelenggarakan dengan baik. Keempat, tanamkan budaya produktivitas dalam lingkup sekolah itu. Kelima, ciptakan kerjasama sinergis atau hubungan harmonis antara sekolah, orang tua dan masyarakat. Keenam, libatkan para siswa dalam menyukseskan pendidikan.
Implikasi dari pendidikan inklusif, antara lain;
a. Pendidikan inklusi berarti menciptakan dan menjaga komunitas kelas yang menerima keanekaragaman dan menghargai perbedaan
b. Mengajar di kelas memerlukan perubahan dalam penerapan kurikulum
c. Mendorong guru untuk menyiapkan pembelajaran secara interaktif
d. Pendidikan inklusi berarti penyediaan dorongan bagi guru dan kelasnya untuk menghapus segala hambatan dalam proses pembelajaran
e. Pendidikan inklusif berarti melibatkan peran orangtua secara bermakna dalam proses perencanaan.
E. Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan penulis dapat disimpulkan bahwa
a. Pendidikan inklusif merupakan konsep pendidikan antidiskirmanasi pada anak berkebutuhan khusus.
b. Dalam penerapannya, pendidikan inklusi itu memerlukan kurikulum, pengajaran serta metode pembelajaran dan pengajar yang berbeda.
c. Dalam menerapkan pendidikan ini diperlukan kerjasama antara guru, orang tua, peserta didik dan masyarakat guna mengembangkan potensi dari peserta didik itu sendiri.
d. Landasan dari pendidikan inklusif adalah saling tolong menolong
Rujukan: Pendidikan Inklusif; Teori dan Aplikasi
Pengarang: Muhammad Takdir Ilahi
Penerbit: Ar-Ruzz Media
Tahun terbit: 2013
Tempat terbit: Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari kita membaca dengan hati plus mata