Oleh MuFe El-Bageloka
Pertemuan Pertama; Pengantar Tafsir
Tafsir adalah penjelasan, keterangan. Artinya Lihat QS. Al-Furqan; ayat 33 dan menyingkap makna arti maksud dari Al-Quran Karim. Karena itu kita dapat menyimpulkan bahwa pembahasan tafsir Al-Quran itu minimal meliputi;
1. Arti kata atau kalimat yang sulit
2. Asbabun Nuzul, yaitu sebab yang melatar belakangi turunnya ayat. Ini sangat membantu untuk memahami maksud ayat
3. Penjelasan tentang maksud yang dikandung oleh masing-masing kata atau kalimat sehingga jelas maksud dan tujuannya.
4. Hukum-hukum yang dikandung oleh ayat-ayat yang kita bahas
5. Hikmah yang terkandung dalam ayat tersebut
6. Ibrah (pelajaran);
a. Hikmah tasyrie dari hokum yang terdapat pada ayat tersebut
b. Qaidah Fiqhiyah
c. Ibrahnya atau pelajaran yang dapat dipetik
Hukum-Hukum dalam Al-Quran
1. Hukum-hukum I’tiqadiyah; yaitu hokum yang langsung berhubungan dengan keimanan.
2. Hukum-Hukum akhlak; yang berhubungan dengan sifat-sifat utama yang wajib dimiliki oleh seseorang dan sifat-sifat tercela yang harus dijauhi
3. Ketiga hukuman Amaliyah; yaitu berhubungan dengan perkataan, perbuatan dan hubungan dengan manusia. Ini terbagi kepada;
a. Hukum Ibadat; yang mengatur hubungan antara hamba dengan Tuhannya
b. Hukum muamalat: yang terdiri dari
• Hukum ahhlusy-Syakiyah (Hukum Keluarga)
• Ahkamul-Madaniyah (Hukum privat)
• Ahkamul-Jinaiyah (Hukum Pidana)
• Ahkamul-Murafa’at (Hukum acara pidana)
• Ahkamul-Dusturiyah (Hukum perundang-undangan)
• Ahkamul-Dauliyah (Hukum Internasional)
• Ahkamul-iqtishadiyah wal maliyah (Hukum ekonomi dan keuangan)
Landasan menafsirkan Al-Quran
Pertama; Riwayat (Naqli) yaitu menafsirkan ayat dengan ayat atau dengan hadist shahih
Kedua; Diraya (Aqli) yaitu ilmu pengetahuan sebagai hasil kerja akal. Ini terutama terhadap hubungan dengan alam (al-ayat al-kawniyah).
Pertemuan Pertama; Pengantar Tafsir
Tafsir adalah penjelasan, keterangan. Artinya Lihat QS. Al-Furqan; ayat 33 dan menyingkap makna arti maksud dari Al-Quran Karim. Karena itu kita dapat menyimpulkan bahwa pembahasan tafsir Al-Quran itu minimal meliputi;
1. Arti kata atau kalimat yang sulit
2. Asbabun Nuzul, yaitu sebab yang melatar belakangi turunnya ayat. Ini sangat membantu untuk memahami maksud ayat
3. Penjelasan tentang maksud yang dikandung oleh masing-masing kata atau kalimat sehingga jelas maksud dan tujuannya.
4. Hukum-hukum yang dikandung oleh ayat-ayat yang kita bahas
5. Hikmah yang terkandung dalam ayat tersebut
6. Ibrah (pelajaran);
a. Hikmah tasyrie dari hokum yang terdapat pada ayat tersebut
b. Qaidah Fiqhiyah
c. Ibrahnya atau pelajaran yang dapat dipetik
Hukum-Hukum dalam Al-Quran
1. Hukum-hukum I’tiqadiyah; yaitu hokum yang langsung berhubungan dengan keimanan.
2. Hukum-Hukum akhlak; yang berhubungan dengan sifat-sifat utama yang wajib dimiliki oleh seseorang dan sifat-sifat tercela yang harus dijauhi
3. Ketiga hukuman Amaliyah; yaitu berhubungan dengan perkataan, perbuatan dan hubungan dengan manusia. Ini terbagi kepada;
a. Hukum Ibadat; yang mengatur hubungan antara hamba dengan Tuhannya
b. Hukum muamalat: yang terdiri dari
• Hukum ahhlusy-Syakiyah (Hukum Keluarga)
• Ahkamul-Madaniyah (Hukum privat)
• Ahkamul-Jinaiyah (Hukum Pidana)
• Ahkamul-Murafa’at (Hukum acara pidana)
• Ahkamul-Dusturiyah (Hukum perundang-undangan)
• Ahkamul-Dauliyah (Hukum Internasional)
• Ahkamul-iqtishadiyah wal maliyah (Hukum ekonomi dan keuangan)
Landasan menafsirkan Al-Quran
Pertama; Riwayat (Naqli) yaitu menafsirkan ayat dengan ayat atau dengan hadist shahih
Kedua; Diraya (Aqli) yaitu ilmu pengetahuan sebagai hasil kerja akal. Ini terutama terhadap hubungan dengan alam (al-ayat al-kawniyah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari kita membaca dengan hati plus mata