KTSP adalah kurikulum tingkat
satuan pendidikan yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan dan potensi serta karakteristik daerah yang bersangkutan.
Undang – undang No. 20, tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional pasal 36
· Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar Nasional pendidikan untuk memuwujudkan tujuan pendidikan nasional
· Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasikan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
· Kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BNSP
Tujuan KTSP mengacu pada tujuan umum pendidikan berikut
a). tujuan dasar pendidikan adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b).tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetauan, kepribadian dan akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b.)tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan dll serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Konsep Dasar KTSP
Dalam Standar Nasional pendidikan (SNP, pasal 1,ayat 15) dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing – masing satuan pendidikan. Penyusunan ktsp harus didasari pada Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP). KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan UU No.20 tahun 2003 tentang pendidikan pasal 36 ayat 1 dan 2
1. pengembangan kutrikulum mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
2. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasikan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
Ada bebarapa hal yang perlu dipahami dlm KTSP antara lain
· Dikembangkan sesuai dengan karakteristik dan kondisi daerah serta budaya masyarakat dan peserta didik setempat
· Komitte sekolah dan sekolah mengembangkan KTSP dibawah supremasi dians pendidikan kota dan kabupaten
· KTSP untuk perguruan tinggi dikembangkan oleh PT tsb yang mengacu pada SNP
· KTSP merupakan strategi pembelajaran yang efektif (mencapau tujuan), produktif dan berprestasi
Landasan pengembangan KTSP
· Undang – undang no. 20 tentang sisdiknas
· Peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan
Permendiknas No.22 tahun 2006 tentang standar isi
· Permendiknas No.23 tahun 2006 tentang standar Kompetensi Lulusan
· Permendiknas No.24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No.22 dan 23
Karakteristik KTSP
Karakteristik KTSP dapat diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat diketahui anatara lain
Ø Mengoptimalkan kerja
Ø Pengelolaan sumber belajar
Ø Proses pembelajaran
Ø Profesionalisme tenaga kependidikan
Ø Serta system penilaian
Atau
v Pemberian otonomi luas kepada kepala sekolah dan satuan pendidikan
v Partisipasi masyarakat dan orang tua yang tinggi
v Kepemimpinan yang demokratis dan profesional
v Tim kerja yang kompak dan transparan
Aspek yang mendukung KTSP untuk mendongkrak kualitas pendidikan
· Iklim pembelajaran yang kondusif
· Otonomi sekolah dan satuan pendidikan
· Kewajiban sekolah dan satuan pendidikan
· Kepemimpinan yang demokratis dan profesional
· Revatilisasi partisipasi masyarakat dan orang tua
· Kemandirian guru
· Menghimpun dan meluruskan (kelompok kerja guru) KKG dan (musyawarah guru mata pelajaran) MGMP
Kerangka dasar kurikulum
Setiap mata pelajaran dalam KTSP dilaksanankan secara holistic, sehingga pembelajaran mempengaruhi pemahaman dan penghayatan peserta didik. Kerangkanya antara lain
1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia yang dilaksanakan melalui kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan tekhnologi, estetika, olah raga dan kesehatan
2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan yang dilaksanakan melalui kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan tekhnologi, estetika, olah raga dan kesehatan, dan budaya.
3. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang dilaksanankan melalui kegiatan bahasa, matematika,ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan social, keterampilan kejuruan, tekhnologi onformasi dan komunikasi serta muatan local yang relevan
4. Kelompok mata pelajaran estetika, yang dilaksanankan melalui kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan serta muatan local yang relevan
5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan yang dilaksanankan melalui kegiatan jasmani dan olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam dan muatan local yang relevan.
Adapun struktur kurikulum pendidikan umum terdiri dari struktur kurikulum SD/ MI, MTS/SMP dan SMA/SMA. Struktur kurikulum pendidikan kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasanm pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Struktur kurikulum pendidikan khsusu, kurikulum ini khusus untuk peserta didik berkelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan social berdasar standar kompetensi lulusan, standar kompetensi kelompok mata pelajaran dan standar kompetensi mata pelajaran.
Peserta didik yang berkelainan diklasifikasikan menjadi dua kategori
a. Peserta didik yang berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata – rata
b. Peserta didik berkelainan disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata rata.
Beban belajar
Beban belajar bagi pendidikan dasar dan menengah adalah menggunakan jam pembelajaran setaipa minggu setiap semester dengan tatap muka, penugasan terstruktur, sesuai kebutuhan dan cirri khas masing – masing. Beban belajar dapat juga dalam bentuk waktu ataupun dalam bentuk system paket yang mana system ini merupakan system penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajara yang berlaku pada satuan pendidikan.
Kelender pendidikan
Kelender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun tahun pelajaran, minggu efektif belajar dan hari libur
Alokasi waktu dan penetapan kelender pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari kita membaca dengan hati plus mata