Oleh M. Feri Firmansyah1
Pendahuluan
Melihat pembunuhan - pembunuhan yang terjadi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan, terlebih lagi motif para tersangka yang bervariasi. Dan yang lebih memperihatinkan lagi para tersangka yang sudah keluar dari penjara masih melakuk
an perbuatannya lagi, kenapa demikian?
Para tersangka melakukan perbuatannya karena di dalam penjara. Secara tinjauan psikologis sedikit menimbulkan efek jera. Sehingga tidak heran, mereka masih berhasrat untuk melakukan tindakan kriminalnya lagi. Selain itu, keluarga korban yang tidak puas dengan hukum yang ada maka terjadilah aksi balas dendam.
Pertanyaannya apakah kriminal seperti pembunuhan, perampokan dan pemerkosaan dapat dihentikan? Jawabannya ya, yaitu dengan menerapkan hukum Islam yang secara kasat mata itu terkesan tidak adil, akan tetapi hikmah dibalik itu sangat besar. Dan penulis menjamim jika hukum Islam diterapkan Insya Allah negara Indonesia akan berkurang kriminalnya.
Adapun hukum yang penulis maksudkan yaitu:
Qishash
Inilah salah satu hukum yang sering diserang oleh para Orientalism dengan dalih hukum Islam tidak adil. Padahal kalau mereka mau berfikir dan merenung maka hikmah Qishas sangat besar dan hukum Islam sangat adil. Bahkan melindungi hak – hak para korban.
Qishash termasuk salah satu hukum yang ditetapkan apabila terjadi tindak pidana (jinayat) berupa hukuman yang sepadan (bunuh balas bunuh, luka balas luka dst).
Para ahli fiqh telah membagi jinayat menjadi tiga bagian: a. Jinayat terhadap jiwa (pembunuhan). b. Jinayat selain pembunuhan, yaitu melukai yang bisa mengancam nyawa/jiwa. c. Jinayat terhadap sesuatu yang dianggap sebagai jiwa dari satu sisi, sementara dari sisi lainnya tidak dianggap sebagai jiwa, misalnya janin.
Jinayat terhadap Jiwa (Tindak Pidana Pembunuhan)
Pembunuhan disengaja
Sanksi pembunuhan disengaja adalah qishash, berdasarkan dalil-dalil berikut:
1.Firman Allah :”Diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (Al-Baqarah:178)
2.Firman Allah:” Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai oarang-orang yang berakal.” (Al-Baqarah:179)
3.Firman Allah: “ Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (at Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa.” (Al Maidah: 45)
4.Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Nabi bersabda: “ Barangsiapa yang keluarganya dibunuh, maka ia mempunyai dua pilihan: menuntut diyat atau membalas (dengan qishash) HR. Bukhari dan Muslim
Syarat-syarat wajib qishash:
1.Adanya unsur kesengajaan, yaitu sengaja membunuh korban dengan alat yang dapat membunuhnya, baik berupa benda tajam maupun benda lainnya.
2.Pembunuh adalah seorang mukallaf, yakni sudah baligh dan berakal sehat.
3.Apakah disyaratkan adanya unsur kemauan sendiri dan tidak adanya unsur pemaksaan?
Abu Hanifah dan sahabatnya, Muhamad, berpendapat- ini juga pendapat asy Syafi’i- orang yang dipaksa membunuh tidak boleh diqishash, berdasarkan hadis:” Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku: kekeliruan (ketidaksengajaan), kelupaan, dan apa yang dipaksakan terhadap mereka.”
Malik, Ahmad dalam riwayat yang masyhur darinya, pendapat kedua dari asy Syafi’i, Zufar dari kalangan sahabat Abu Hanifah, orang yang dipaksa pun wajib dikenai qishash.
4.Korbannya adalah orang yang darahnya dilindungi. Bila korbannya itu kafir harbi, pezina yang muhsan, atau orang murtad, maka tidak ada jaminan pada pembunuhnya, baik berupa qishash maupun diyat. Nabi bersabda: “ Tidaklah halal darah seorang Muslim yang berdaksi bahwa tiada sesembhan yang berhak selain Allah dab bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali karena tiga hal, (yaitu): orang yang berzina padahal sudah menikah, oarang yang membunuh dengan sengaja kemudian ia dibunuh, danorang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jamaah.”
5.Pembunuh bukan leluhur (ayah, kakek dan seterusnya) dari korbannya. Bila seseorang membunuh anak atau cucunya, maka si pelaku tidak dihukum mati karenanya.
hadits Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda :”Orang tua tidak dibunuh karena membunuh anaknya.”
Hadits dari Abdullah bin Amr bin al Ash, Rasulullah sawbersabda:” Seorang ayah tidak boleh diqishash karena membunuh anaknya.”Berikan diyatnya.
6.Antara pembunuh dan korbannya ada kesetaraan status, baik dalam agama, kemerdekaan maupun perbudakan.
Hal-hal yang Menggugurkan Qishash
1.Meninggalnya pelaku pembunuhan.
2.Pemaafan dari wali korban dengan tidak menuntut qishash
“dan pemaafan kami itu lebih dekat kepada takwa.” (Al Baqarah:237)
Sabda Nabi:”Dan tidak ada yang Allah tambahkan pada seorang hamba karena pemaafannya melainkan kemuliaan.”
3.Berdamai mengenai qishash
Pelaksanaan Qishash
1.Waktu Pelaksanaan
Wali korban boleh langsung melaksanakannya tanpa menunda lagi. karena itu adalah haknya
Bila pelaku adalah wanita hamil,maka pelaksanaannya ditunda hingga melahirkan. bahkan penundaan ini berlanjut hingga penyapihhan juga, bila tidak ada orang lain yang dapat menusuinya.
2.Tempat Pelaksanaan Qishash
tidak ada tempat tertentu.
Jika pelaku melarikan diri ke tanah suci: a. Ulama madzhab Malikiyah dan Syafi’iyyah: ia dikeluarkan dan dibunuh di luar tanah suci. b. sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas: ia diboikot dan terus didesak sampai keluar dari tanah suci.
3.Izin dari Imam untuk Pelaksanaan Qishash
Jumhur berpendapat eksekusi tidak boleh dilaksanakan kecuali dengan seizin imam bahkan ada yang mewajibkan harus dihadiri penguasa dalam acara eksekusi tersebut ini pendapat madzhab Hanbaliyah.
4.Teknis pelaksanaan Qishash
Menurut pendapat jumhur ulama, diantaranya: Malik,asy Syafi’i, Ahmad dalam salah satu riwayat, dan pendapat yang dipilih Syaikhul Islam, si pelaku diqishash dengan cara pembunuhan yang telah dilakukanya dan dengan alat yang sama yang telah digunakannya.”
Syarat Wajib Qishash (Pada Jinayat Selain Terhadap Jiwa)
1.Perbuatan itu dilakukan dengan sengaja. Ini syarat yang disepakati oleh ahli fiqih.
2.Perbuatan itu dilakukan secara aniaya
3.Si pelaku setara dengan korban
4.Bagian yang diqishash serupa dengan bagian yang terkena jinayat (a. Memotong dan memisahkan anggota badan. b. melukai tubuh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari kita membaca dengan hati plus mata