Perbedaan dalam ilmu Fiqh merupakan hal yang biasa. Terkadang perbedaan itu sering kali memecahkan umat dalam hal beribadah, seperti contoh NU dan Muhammadiyah.
Namun penulis tidak akan membahas masalah itu, tetapi yang akan dikupas oleh penulis adalah penyebab terjadinya perbedaan dalam Fiqh.
Adapun penyebabnya adalah:
Namun penulis tidak akan membahas masalah itu, tetapi yang akan dikupas oleh penulis adalah penyebab terjadinya perbedaan dalam Fiqh.
Adapun penyebabnya adalah:
- Bisa jadi dalil telah sampai cuma dia belum yakin pada perawi hadist tersebut
- Dalil yang belum sampai pada Ulama tersebut
- Telah sampai dalil cuma ada perbedaan perspektif
- Kemungkinan dalil yang ia pegang telah mansukh (dihapus)
- Dia meyakini yang bersebrangan dengan dalil itu
- Ulama tersebut mengambil dari Hadist yang lemah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari kita membaca dengan hati plus mata