1 Nov 2013

Diktat Kuliah Hadist

Oleh MuFe El-Bageloka

Pertemuan Pertama;
Hadist dan Quran termasuk wahyu, terdapat dalam surat Al-An’am ayat 155, An-Nahl ayat 64, dsb. Hubungan Hadist dengan Al-Quran
1)    Hadist sebagai Muwaafiq (selaras) dan muakkid (menguatkan) hukum yang sudah ditetapkan dalam Al-Quran misalnya perintah tentang menegakkan shalat, berpuasa.

2)    Sebagai Bayan (penjelasan) terhadap sesuatu yang tetapkan hukumnya oleh Al-Quran, dalam memberikan penjelasan ada tiga cara;
•    Tafsihul-Mujmal, yaitu memperinci lafazh yang belum jelas. Seperti lafazh shalat. Lafazh ini belum jelas tentang cara, waktu dan bilangan rakaatnya.
•    Taqyadul-Mutlaq, yaitu mengikat lafazh yang masih muthlaq (terlepas). Seperti lafazh wasiat, lafaz ini masih mutlak, bisa meliputi wasiat seluruh harta, separo, setengah, sepertiga atau kurang dari itu. Kemudian Rasulullah SAW memberi batas (ikatan), yaitu yang paling banyak wasiat itu sepertiga harta (pusaka).
•    Takhshihul ‘Aam, yaitu mengkhususkan lafazh yang masih umum. Seperti lafazh ‘aulad (anak), yang menjadi ahli waris dari orang tua. Kemudian Rasulullah SAW mengkhususkan, yaitu bahwa anak yang berbeda agama tidak dapat menjadi ahli waris orang tuanya yang Islam.
3)    Hadist menampilkan sesuatu yang nashnya tidak terdapat dalam Al-Quran. Seperti;
•    Ketentuan ihdad (masa berkabung) bagi isteri yang ditinggal mati oleh suami
•    Larangan makan daging binatang buas yang mempunyai taring yang kuat dan burung yang berkuku kuat (penyambar)
•    Larangan memadukan seorang wanita dengan bibinya
4)    Qath’iyud-Dalalah; yaitu penunjuk kepada hukum sudah jelas dan pasti
5)    Zhanniyud-Dalalah; yaitu yang penunjukkan-nya kepada hukum dugaan keras atau samar.
Ijtihad dalam Syari’at Islam,
Ijtihad merupakan jalan untuk memperoleh hukum atau ketentuan lain tentang masalah agama yang tidak terdapat keterangan yang jelas dan tegas dari sumber syariat. Ijtihad bukan sumber hukum Islam tapi hanya sebagai alat. Metodenya;
•    Ijtihad Bayani; yaitu usaha yang bersungguh-sungguh mencari ayat-ayat Quran atau hadist untuk dijadikan keterangan bagi ayat atu hadist yang lain hingga jelas dan tegas hukumnya
•    Ijtihad Qiyasie; Usaha yang sungguh-sungguh mencari illat (sebab) atau sifat untuk dijadikan dasar ditetapkannya hukum terhadap sesuatu yang tidak ada nashnya kepada sesuatu yang nashnya sudah jelas tegas, karena adanya illat atau sifat yang sama
•    Ijtihad Istidlaalie; usaha sungguh-sungguh dalam mencari dalil (keterangan) yang bukan ayat Quran atau hadist untuk menetapkan hukum terhadap sesuatu.
Hadist yang bisa dipakai sebagai hujjah
1)    Hadist maqbul, yaitu hadist yang diterima atau boleh dijadikan dalil (Hadist shahih dan hadist hasan).
2)    Hadist Mardud; hadist yang ditolak dan tidak boleh dijadikan dalil, Hadist dha’if dan palsu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari kita membaca dengan hati plus mata