M. Feri Firmansyah
Pengertian Gender
Istilah Gender itu sendiri menurut Oakley (1972),Gender dan Society berarti perbedaan atau jenis kelamin yang bukan biologis dan bukan kodrat Tuhan. Perbedaan biologis jenis kelamin (sex) merupakan kodrat Tuhan dan
oleh karenanya secara permanent dan universal berbeda. Sementara ”gender” adalah behavioral differences antara laki-laki dan perempuan yang socially constructed, yakni perbedaan yang bukan kodrat atau bukan ciptaan Tuhan, melainkan diciptakannya laki-laki dan perempuan melalui proses social dan budaya yang panjang. Sedangkan menurut Caplan (1987) dalam The Cultural Construction of Sexuality menegaskan bahwa perbedaan perilaku antara laki-laki dan perempuan selain biologis, sebagian besar justru terbentuk melalui proses sosial dan kultural.
Istilah ‘gender’ yang berarti seks atau jenis kelamin, juga diartikan sebagai sifat, karakter yang melekat pada kedua jenis kelamin yang dikonstruksi secara sosial dan kultural. Pengertian jenis kelamin merupakan penafsiran atau pembagian dua jenis kelamin manusia yang ditentukan secara biologis dengan (alat) tanda-tanda tertentu pula, bersifat universal dan permanen, tidak dapat dipertukarkan dan dapat dikenali semenjak manusia lahir. Sedangkan gender adalah pembedaan, peran fungsi dan tanggung jawab antara laki-laki dan wanita yang dihasilkan dari konstruksi social budaya dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman. (Mufidah. 2009: 5).
Sementara itu konsep lain gender adalah suatu sifat yang melekat pada kaum lelaki maupun perempuan yang dikonstruksi secara social maupun budaya (Fakih, Mansour: 9). Contohnya kalau dahulu kaum hawa secara sosial hanya berperan pada tiga ranah yakni sumur, dapur dan kasur. Tapi sekarang mereka sudah bisa berperan lebih banyak seperti menjadi presiden, rektor dan lain sebagainya.
Jenis Kelamin Gender
Organ Sifat, peran dan tanggung jawab
Karunia Allah Bentukan (diupayakan) manusia
Bersifat Universal Bersifat local
Bersifat permanen Dapat dirubah
Tidak terkait dengan adat, budaya atau sistem dan hokum Terkait dengan adat, budaya, sistem hokum atau yang lainnya
Pengertian Pendidikan Islam
Islamic education in true sense of the lern, is a system of education which enable a man to lead his life according to the Islamic ideology, so that he may easily mould his life in accordance with tenets of Islam (Pendidikan Islam dalam pandangan yang sebenarnya adalah suatu system pendidikan yang memungkinkan seseorang dapat mengarahkan kehidupannya sesuai dengan ideology Islam, sehingga dengan mudah ia dapat membentuk hidupnya sesuai dengan ajaran Islam).
Dalam pengertian ini pendidikan Islam merupakan suatu system yang di dalamnya terdapat beberapa komponen yang saling kait mengait. (Mujib, Abdul dan Jusuf Mudzakkir. 2008: 25).
Berdasarkan pengertian yang telah dipaparkan oleh para penulis dapat disimpulkan bahwa dalam pendidikan juga sering terdapat bias gender maupun kesetaraan gender. Padahal tujuan dari pendidikan itu sendiri adalah untuk mencerdaskan anak bangsa baik secara intelektual, spiritual maupun sosial (dalam pergaulan dengan masyarakat). Ini berarti semua Bani Adam (Pria maupun wanita) mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan.
Relasi Gender dengan Pendidikan Islam
Secara terminologi gender mempunyai relasi yang kuat dengan Pendidikan Islam. Karena dalam pendidikan terdapat masyarakat yakni lelaki dan wanita yang berkecimpung di dalamnya. Dalam pendidikan pula terdapat kesamaan dengan gender yakni sama-sama diupayakan oleh manusia. Ibarat sebatang pohon yang tumbuh, namun ia akan tumbuh bagus apabila dipelihara dan diupayakan oleh manusia atau dengan kata lain dimanajemen oleh manusia baik bentuknya, buahnya dan lain-lain.
Mendapatkan pendidikan ataupun pengajaran merupakan hak setiap individu manusia, ini sudah dinyatakan dalam aturan internasional yang memberikan jaminan pendidikan adalah Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM) , tahun 1948, tepatnya pasal 26 sebagai berikut:
1) Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan harus secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang berdasarkan kepantasan.
2) Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi mansuia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semu bangsa, kelompok ras maupun agama serta harus memajukan kegiatan Persyarikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian. (Djunaedi, Wawan dan Iklilah Muzayyanah. 2008: 37)
Dari redaksi di atas dapat dipahami bahwa tidak ada diskriminasi ataupun pembedaan dalam memperoleh Pendidikan baik dari segi kultur, ekonomi, social dan lain sebagainya. Ironisnya, diskriminasi untuk mendapatkan akses pendidikan tidak hanya disebabkan factor kemiskinan. Masalah bias gender di kalangan masyarakat ternyata jugaa menjadi salah satu kontributor yang mengakibatkan anak bangsa tidak bisa mendapatkan hak pendidikannya. Ketika sebua keluarga memiliki keterbatasan biaya pendidikan karena kemiskinan, maka yang lebih diprioritaskan untuk mendapatkan pendidikan adalah anak laki-laki dari pada anak perempuan. Anak perempuan akan diminta mengalah dan pada akhirnya dikondisikan untuk melakukan tugas-tugas dapur bersama ibunya.
Internalisasi Gender dalam Pendidikan Islam
Pada pembahasan terdahulu telah dipaparkan bahwa dalam pendidikan masih terdapaat diskriminasi atau istilahnya bias gender. Ini dibuktikan dengan adanya data dari UNESCO tahun 2004, ada sekitar 77 miliar anak yang tidak mengenyam pendidikan dasar, dan mayoritas mereka adalah anak perempuan. Sementara dalam lingkup Indonesia, pemerintah mau tidak mau harus mengakui bahwa kualitas hidup perempuan di negeri ini masih belum sejajar dengan kualitas hidup laki-laki. Hal ini dapat diindikasikan oleh kualitas hidup laki-laki. Ini dapat diindikasikan bahwa kualitas hidup perempuan Indonesia yang ternyata menduduki level terendah di tingkat ASEAN.
Rendahnya kualitas hidup perempuan terutama pendidikannya biasanya lebih disebabkan oleh factor ekonomi, ini dikarenakan masih ada paradigma laki-laki itu lebih utama dari pada perempuan. Padahal pada dasarnya pembagian peran serta tanggung jawab baik laki-laki maupun perempuan yang ditetapkan secara social maupun kultural. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, mengapa perbedaan gender itu masih ada?, karena justru perbedaan gender inilah yang harus digugat, hubunganr gender ini melahirkan suatu hubungan yang tidak adil, menindas serta dominasi kedua jenis kelamin tersebut.
Sadar atau tidak istilah bias gender dalam pendidikan perlahan telah terkikis. Karena sekarang hampir semua dalam lembaga pendidikan itu gender sudah diperhatikan, seperti sekarang perempuan dan laki-laki mempunyai kedudukan dan peran sama dalam lembaga pendidikan. Internalisasi gender mungkin bisa dikatakan telah hilang ditelan zaman. Seperti Pesantren Salafiyah Syafi’Iyah, telah menerapkan kesetaraan gender, ini sesuai dengan Pernyataan KH Afifuddin Muhajir Wakil Direktur Ma’had Aly menegaskan kepada penulis melalui penuturannya sebagai berikut: “Sikap para Kyai dan ustadz di pesantren ini yang jelas tak mempromosikan gender juga tidak melarang para santi untuk mendisukusikannya, karena isu gender telah menjadi bagian dari pembahasan fiqh di kalangan santri Ma’had Aly, nantinya juga akan ada perubahan dengan sendirinya kalau diperlukan”.
Pernyataan K. Afif ini menunjukkan bahwa isu gender masukkan dikalangan santri Ma’had Aly tidak menggunakan desain, pemaksaan dan tekanan, atau sebaliknya masuknya gender dipesantren ini juga tidak mendapatkan resitensi dari warga pesantren, namun mereka mengenal konsep gender secara alami dan smooth. Karena itu pengarusutamaan gender berpeluang untuk dapat diimplementasikan dipesantren ini. (Mufidah. 2010: 250).
Gender dalam Perspektif Pendidikan Islam
Agama Islam merupakan agama rahmatan lil ‘alamin. Artinya konsep ini mengajarkan kepada umat manusia untuk mensejahterahkan tanpa ada istilah bias gender. Jadi pada intinya agama Islam itu sangat memperhatikan kesetaraan gender itu sendiri. Yang walaupun ada beberapa ayat yang sering diprotes oleh kaum feminis yang dianggap tidak memperhatikan hak kaum perempuan seperti perempuan tidak dibolehkan menjadi hakim, imam di waktu sholat dan lain sebaginya.
Namun apabila dikaji secara ilmiah bukankah konsep itu menjadi pijakan bagi kaum perempuan untuk mendapatkan yang namanya kesetaraan gender. Padahal Islam konsen terhadap nilai-nilai keadilan Islam memerangi berbagai bentuk ketidak adilan yang ditujukan kepada kelompok dan dalam bentuk apapun. Di antara bentuk ketidakadilan yang sering terjadi adalah yang menimpa kaum perempuan. Menyadari akan hal itu, Islam sejak awal sudah melakukan advokasi terhadap perlakuan diskriminatif yang diterima perempuan, baik melalui ayat maupun hadist Rasulullah Saw. Di antaranya, Islam menjamin peningkatan kualitas hidup manusia secara umum tanpa membedakan antara perempuan dan laki-laki hal ini disebutkan dalam firman Allah swt (ayat dan Artnya, QS AL_ISRA: 70)
Al-Quran dengan tegas menyebutkan bahwa Allah memuliakan keturunan anak Adam. Frasa yang dipilih dalam ayat di atas adalah bani adam (artinya anak cucu adam). Sehingga memiliki generic yang sama baik wanita maupun pria.
Menurut perspektif Pendidikan Islam tidak ada istilah bias gender. Karena kewajiban menuntut ilmu merupakan kewajiban yang berlaku, baik bagi muslim maupun muslimah, artinya mereka memiliki hak ang sama untuk menuntut ilmu. Dengan kata lain, tidak benar kalau ada orang yang membatasi akses pendidikan bagi kaum perempuan, karena hak untuk mendapatkan ilmu merupakan hak dasar yang langsung dijamin oleh Allah dan Rasul-Nya.
Penjelasan yang dipaparkan oleh penulis telah termaktub dalam hadist yang artinya “Wahai Rasulullah, para laki-laki banyak menguasai pengetahuan darimu. Maukah anda memberikan waktu khusus kepada kami untuk mengajarkan apa yang telah anda terima dari Allah?” Nabi saw menjawab “Baik, berkumpullah hari ini, di tempat ini”. Kemudian para perempuan pun berkumpul pada waktu dan ditempat yang telah ditentukan untuk belajar kepada Rasulullah tentang apa yang telah diterima dari Allah SWT. (HR Muttafaqqun Alaih).
Daftar Pustaka
Al-Quran Al-Karim
Mujib, Abdul dan Jusuf Mudzakkir. 2008. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana Ilmu.
Mufidah. 2009. Bingkai Sosial Gender. Malang: UIN-Maliki Press
Sugiarti, dkk. 2003. Pembangunan dalam Perspektif Gender. Malang: UMM Press
Mufidah. 2010. Gender di Pesantren Salaf; Why Not…?. Malang: UIN-Maliki Press
Djunaedi, Wawan dan Iklilah Muzayyanah. 2008. Pendidikan Adil Gender di Madrasah. Jakarta: Pustaka Zainu
Fakih, Mansour. 1996. Menggeser Konsep Gender dan Transformasi Sosial. Jakarta: Pustaka Pelajar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari kita membaca dengan hati plus mata