5 Des 2012

Asuransi dalam Tinjauan Islam


Pengertian
Kata Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie, yang dlam hukum belanda disebut verzekering yang artinya pertanggungan. Dari peristilahan assurantie kemudian timbul istilah assuradeur bagi penanggunga dan geassureerde bagi yang tertanggung.

Menurut Robert Mehr asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi resiko dengn menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional diantara semua unit-unit dalam gabungan tersebut.
Secara baku asuransi di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang peransusian “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikat diri pada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada yang tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak yang mungkin akan diderita oleh tertanggung yang timbul dari suatu pristiwa yang tidak pasti untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggung jawabkan.
Menurut para penulis ruang lingkup usaha yaitu jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberi perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadapa kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap atau meninggalnya seseorang.

Pengertian Menurut Islam
Dalam bahasa Arab disebut at-ta’min, penanggung disebut mu’ammin, penanggung disebut mu’ammin, sedangkan tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min. At-tamin (arab) diambil dari kata amanah (arabnya) memiliki arti memberi perlindungan ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut sebagaimana firman Allah swt,
“dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan” (Quraisy: 4)
Dari arti terakhir, maka arti yang paling tepat untuk mendifenisikan istilah at-ta’min, yaitu: seseorang membayar atau menyerahkan uang cicilan untuk agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati atau mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang, dikatakan seseorang mempertanggungkan atau mengasuransikan hidupnya, rumahnya atau mobilnya’.”
Ada tujuan Islam yang menjadi kebutuhan mendasar yaitu, al-kifayah (kecukupan) dan al-amnu (keamanan). Sebagaimana firman Allah swt, “dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan” sehingga sebagian masyarakat menilai bahwa bebas dari lapar merupakan bentuk keamanan.
Dari prinsip tersebut Islam mengarahkan kepada umatya untuk mencari rasa aman baik untuk dirinya sendiri di masa mendatang maupun untuk keluarganya sebagai nasihat Rasulullah saw kepada Sa’ad bin Abi Waqash agar mensedekahkan sepertiga hartanya saja. Selebihnya ditinggalkan untuk keluarganya agar mereka tidak menjadi beban masyarakat. Kesimpulannya asuransi syari’ah adalah saling menanggung atau tanggung jawab sosial.
Menurut para penulis asuransi adalah cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari risiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan kegiatan hidupnya atau dalam aktivitas ekonominya.

Sejarah
Sebenarnya konsep asuransi Islam bukanlah hal baru, karena sudah ada sejak zaman Rasulullah yang disebut dengan aqilah. Menurut Thomas Patrickk dalam bukunya Dictionary of Islam, hal ini sudah menjadi kebiasaan suku Arab sejak zaman dulu bahwa jika ada salah satu anggota yang terbunuh oleh anggota dari suku yang lain, pewaris korban akan dibayar sejumlah uang darah sebagai kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat pembunuh tersebut yang disebut Aqilah, harus membayar uang darah atas nama pembunuh.
MM Billah dalam disertasi doktornya mengatakan bahwa piagam (konstitusi) Madinah adalah konstitusi pertama di dunia yang dipersiapkan langsung oleh Nabi Muhammad setelah hijrah ke Madinah. Beberapa pasalnya memuat ketentuan asuransi sosial aqilah.
   
Sistem kerja
Perspektif Menurut Hukum Islam
Tadamun
Tabarru’
Tadmin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari kita membaca dengan hati plus mata