Kewajiban
1)
Keuangan Masjid dilaporkan satu (1)
bulan sekali kepada kepala BPM.
2)
Keuangan peminjaman tempat (untuk
acara nikah dan lain-lain) di masjid AR.Fachruddin Universitas Muhammadiyah
Malang harus dimasukkan ke kas Masjid.
3)
Pengadaan Barang inventaris Masjid
harus melalui kebijakan kepala BPM.
4)
Pembelian barang inventaris atau
upah kerja berskala besar diatas dua ratus
lima puluh ribu rupiah (Rp 250.000)
ke atas harus meminta perstujuan
tertulis (nota) dari Kepala BPM.
5)
Insentif dan pembelian barang
berskala kecil ditangani oleh bendahara ketakmiran Masjid AR.Fachruddin
seperti:
a.
Insentif ketakmiran masjid
b.
Insentif karyawan masjid
c.
Lembur kebersihan masjid
d.
Khotib, muazin, imam dan konsumsi
Jum’at.
e.
Kegiatan masid (di bulan ramadhan,
Sholat Idul Fitri dan Idul Adha)
f.
Pembelian alat atau bahan
kebersihan (jika diperlukan, mendesak, dan tidak ada di perlengkapan kampus)
Larangan:
1) Pembelian
barang inventaris masjid tanpa sepengetahuan kepala BPM Masjid AR.Fachruddin
Universitas Muhammadiyah Malang.
2) Meminta
uang ke bendahara ketakmiran Masjid AR.Fachruddin Universitas Muhammadiyah
Malang.
“Efesiensi
dan optimalisasi keuangan Masjid AR.Fachruddin Universitas Muhammadiyah Malang
menuju lembaga yang jujur dan bermartabat”.
Malang , 2 Oktober 2013
Mengetahui Kepala BPM
Drs. H. Syamsurizal Yazid
MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari kita membaca dengan hati plus mata