Oleh Adji Siti Farah Sandra Bidara
Anak itu adalah seorang yang berumur 18 tahun ke bawah yang berada di dalam kandungan. Pernyataan tadi ada dalam UUD 1945 namun saya lupa tepat pasal berapa. Seorang anak mempunyai empat hak yang mereka dapatkan, yaitu yang pertama Hak Hidup, Tumbuh Kembang, Perlindungan dan Partisipasi.
Pertama adalah hak hidup. Seperti yang sudah saya sampaikan tadi bahwa anak adalah seorang berhak untuk hidup di dunia ini. Selanjutnya Hak Tumbuh Kembang, setelah anak dilahirkan, anak itu berhak mendapatkan suatu proses tumbuh kembang. Anak berhak mendapatkan pendidikan di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Setelah itu, seorang anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari keluarga yang sudah melahirkan dan mengurusnya maupun perlindungan dari masyarakat lain. seorang anak juga berhak untuk berpendapat, berpartisipasi di suatu hal yang berhubungan dengan anak.
Tapi zaman sekarang bisa kita lihat dan dengar banyaknya penyimangan-penyimpangan yang terjadi terhadap anak. Bukannya dilahrikan malah diaborsi, bukannya didik dengan baik dan benar malah ditinggal dengan kesibukan atau diajarkan suatu hal yang tidak baik, bukannya dilindungi malah disakiti oleh orang terdekat, bukannya diizinkan untuk berpendapat malah disuruh untuk tutup mulut atau tidak boleh ikut campur. Sungguh prihatin jika melihat anak-anak zaman sekarang. Banyaknya ibu aborsi, banyaknya pekerja anak yang mengamen, kuli dan lain-lain. Bahkan parahnya banyaknya yang melakukan kriminal sampai mereka harus tinggal beberapa lama di sel penjara.
Saya pernah berkunjung bahkan berkumpul dengan anak-anak yang dalam penjara bersama forum yang saya ikuti. Sekitar 40 orang lebih yang masuk penjara. Ketika saya tanya; kebanyakan dari mereka mencuri barang-barang kecil sampai sepeda motor. Ketika saya tanya lagi, terkait pendidikan. Mereka menjawab "Ingin sekolah tapi malu",
Ini menandakan bahwa anak-anak jalananpun bahkan orang kriminal sekaligus ingin sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari kita membaca dengan hati plus mata