14 Okt 2013

MSG sebagai bagian dari MBS


MSG ini termasuk bagian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM), ini sesuai dengan peraturan pemerintah dalam  Undang-Undang Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bab XV pasal 91 “Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas”.

Sebagaimana diketahui bahwa bidang pendidikan merupakan salah satu dari bidang pendidikan yang sering dipandang vital itulah sebabnya kenapa bidang ini anggaran dan kebijakannya ditentukan secara pasti oleh pemerintah itu sendiri. Kata kebijakan atau polesi (policy) itu sendiri, menurut Bernard Schaffer (1996), mempunyai tiga makna. Pertama, kebijakan mengacu kepada tujuan-tujuan yang diasoasikan orang dengan kebijakan. Makna kedua berkaitan dengan tinjauan informasi dan determinasi tindakan yang sesuai. Makna ketiga berkaitan dengan pengamanan dan komitmen sumber daya.
MSG ini diadakan oleh sekolah untuk meningkatkan kompetensi (kualitas). Pada dasarnya kompetensi diartikan sebagai kemampuan atau kecakapan. Mc. Load (1990) mendefinisikan sebagai perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang persyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Kompetensi guru sendiri merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban secara bertanggung jawab dan layak dimata pemangku kepentingan.
Selain meningkatkan kualitas atau kompetensi guru titik tekan dari MSG meningkat kedisplinan serta kualitas spiritualitas kerja guru SMK Muhammadiyah 07 Gondanglegi Kabupaten Malang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari kita membaca dengan hati plus mata