Oleh MuFe El-Bageloka
. Oleh karena itu beliau mengajak beberapa orang yang menyetujui gagasan dan pokok-pokok pikiran beliau untuk membentuk sebuah oraganisasi yang diberi nama Muhammadiyah. Atas dari ini dapat difahami, kalau apa yang semula merupakan gagasan dan pokok-pokok pikiran pribadi Ahmad Dahlan itu kemudian diintegrasikan menjadi gagasan dan pokok-pokok pikiran Muhammadiyah.
Sesuai dengan pendirian dan sikap Ahmad Dahlan yang lebih suka mewujudkan gagasan dan pokok-pokok pikirannya melalui tindakan nyata daripada pembicaraan dan tulisan, maka diawal perjalananya , Muhammadiyah sangat miskin dengan rumusan formal mengenai apa yang menjadi gagasan dan pokok-pokok pikiran yang ingin diperjuangkan dan diwujudkan. Rumusan formal yang ada, barangkali hanya dijumpai dalam Anggaran Dasar atau Status Muhammadiyah.
Kandungan Anggaran dasar Muhammadiyah.
Muqadimah anggaran dasar Muhammadiyah mengandung 7 pokok pikiran dan prinsip
1. “Hidup manusia harus berdasar tauhid (mengesakan) Allah ber-Tuhan, beribadah serta tunduk dan taat hanya kepada Allah”.
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam muqoddimah anggaran dasar sebagai berikut: ”Amma Ba’du, bahwa sesungguhnya ke- tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata, ber- Tuhan dan beibadah serta tunduk dan taat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia”.
2. “Hidup itu bermasyarakat” Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqoddimah Anggaran Dasar sebagai berikut: “Hidup bermasyarakat adalh sunnah Allah atas hidup manusia di dunia ini.”
3. “Hanya hukum Allah yang sebenar benarnyalah satu satunya yang dapat dijadikan sendi untuk membentuk pribadi yang utama dan mengatur ketertiban hidup bersama (masyarakat) dalam menuju hidup bahagia dan sejahtera yang haqiqi, didunai dan akhirat.
Pokok pikira tersebut dirumuskan dalam muqadimah anggaran dasar sebagai berikut: “ Masyarakat yang sejahtera, aman, damai makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan diatas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong- tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh setan dan hawa nafsu.
4. “Berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi agama islam untuk mewujudkan masyarakat islam yang sebenar benarnya adalah wajib, sebagai ibadah kepada Allah berbuat ihsan dan istilah kepada manusia / masyarakat.”
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam muqadimah anggaran dasar sebagai berikut : menjunjung tinggi hukum allah lebih dari pada hukum yang manapun juga adalah kewajiban mutlak tiap-tiap orang yang mengaku beratuhan kepada Allah.
5. “Perjuangan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat islam yang sebenar benarnya, hanyalah akan dapat berhasil dengan mengikuti jejak (ittiba’) perjuangan nabi terutama perjuangan nabi besar Muhammad S.A.W.”
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam muqadimah anggaran dasar sebagai berikut : “ Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentosa sebagaimana yang tersebut diatas, tiap-tiap orang terutama umat islam, yang percaya kepada Allah dan hari kemudian.
6. “Pejuangan mewujudkan pokok-pikiran tersebut hanyalah akan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan berhasil, bila dengan cara berorganisasi, “Organisasi adalah satu satunya alat atau cara perjuangan yang sebaik baiknya”
7. “Pokok pikiran / prinsip /pendirian seperti yang diuraikan dan di terangkan di mukan itu, adalah yang dapat untuk melaksanakan ideologinya terutama untuk mencapai tujuan untuk menjadi cita citanya, ialah terwujudnya masyarakat adil dan makmur lahir batin yang diridhai Allah, ialah Masyarakat islam sebenar-benarnya.
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah anggaran dasar sebagai berikut : kesemuanya itu perlu untuk menunaikan kewajiban mengamalkan perintah-perintah Allah dan mengikuti Sunnah Rasul-Nya Nabi Muhammad SAW.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari kita membaca dengan hati plus mata