Oleh MuFe El-Bageloka
Secara umum kafir itu dibagi atas empat golongan, antara lain;
- Kafir Harbi, Mereka adalah orang kafir yang tidak menerima dakwah Islam dan tidak membuaat perjanjian kepada pemerintah muslim. Ringkasnya mereka adalah orang-orang kafir yang menentang dan memerangi Islam. Golongan ini tidak ada hak untuk dilindungi, bahkan apabila mereka memerangi orang Islam wajib hukumnya bagi Muslim untuk memerangi mereka karena ini adalah syiar islam.
- Kafir Musta'min, adalah orang kafir yang masuk ke negeri Islam dengan aman misalnya kafir Harbi yang datang ke negeri Islam untuk berdagang, dan menjalin kerjasama antar dua negara. Golongan ini punya hak untuk dilindungi pada waktu dan tempat terbatas karena keadaan mereka yang meminta perlindungan dan keamanan (Lihat firman Allah QS. At-Taubah ayat 6)
- Kafir Mu'ahad, adalah orang kafir yang tinggal di negerinya akan tetapi antara kita dengan mereka ada perjanjian untuk tidak saling memerangi, kaum muslimin wajib memenuhi perjanjian ini selalama waktu yaang ditentukan dengan catatan kafir itu tetap memenuhi perjanjiannya, tidak membatalkan dan tidak mencela agama Islam.
- Kafir Zimmi /Ahlus Zimmah, Orang-orang kafir yang tinggal di negeri Islam berbaur dengan komunitas Muslim hidup dengan aman dan di bawah perlindungan penguasa kaum muslimin dengan syarat membayar Jizyah dan sejenis pajak atau harta yang dibayar oleh ahli kitab sebagai jaminan keamanannya, Golongan inilah yang banyak hak dan kewajiban yang harus ditunaikan kepada mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari kita membaca dengan hati plus mata