30 Mar 2014

Memahami Liberalisme dalam Perspektif Akhlak



BAB I
PENDAHULUAN
Menurut etimologi akhlak berasal dari bahasa Arabakhlaq (أَخْلاَق) sebagi bentuk jama’ dari khuluq (خلق) yang berarti karakter dan perangai seseorang. Menurut ar-Raghib al-Ashfihani al-Khalq dan al-Khuluq memiliki asal yang sama. Tetapi al-Khalq dikhususkan pada bentuk luar yang dapat dilihat mata kepala.Sedangkan al-khuluq dikhususkan pada kekuatan dan karakter yang dapat dilihat mata hati.

Hati nurani berasal dari kata bahasa Latin Conscientia yang berarti kesadaran.Conscientia terdiri dari dua kata yaitu CON dan SCIRE. Con berarti bersama-sama dan Scire berarti mengetahui. Jadi Conscientia berarti mengetahui secara bersama-sama/turut mengetahui.Artinya, bukan saja saya mengenal seseorang tetapi saya juga turut mengetahui bahwa sayalah yang mengenal. Atau, sambil mengenal, saya (subyek) sadar akan diri (obyek) sebagai subyek yang mengenal.
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
 
Pengertian Kewajiban
            Menurut Prof NotonagoroWajibadalah beban untuk memberikan sesuatuyang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan .SehinggaKewajibanadalah sesuatu yang harus dilakukan.[1]





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengetian
1.      Kebebasan
Di antara masalah yang menjadi bahan perdebatan sengit dari sejak dahulu hingga sekarang adalah masalah kebebasan atau kemerdekaan menyalurkan kehendak dan kemauan yakni adakah kehendak kita merdeka dalam memilih perbuatan yang kita buat? Adakah orang itu dapat memilih antara berbuat atau tidak, dan dapatkah ia membentuk perbuatannya menurut kemauannya? Adakah kita merdeka dalam mengikuti apa yang diperintahkan etika, atau kita dapat mengikuti dan dapat menolak?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut di kalangan para ahli teologi terbagi kepada dua kelompok.Pertama kelompok yang berpendat bahwa manusia memiliki kehendak bebas dan merdeka untuk melakukan perbuatannya menurut kemauannya sendiri.Kedua, kelompok yang berpendapat bahwa manusia tidak memiliki kebebasan untuk melaksanakan perbuatannya.Mereka dibatasi dan ditentukan oleh Tuhan.[2]
2.      Tanggung Jawab
            Setiap orang dari kamu adalah pemimpin, dan kamu bertanggung jawab atas kepemimpinan itu”.(Al-Hadits, Shahih Bukhari – Muslim).
Dalam kerangka tanggung jawab ini, kebebasan mengandung arti
1.            Kemauan untuk menentukan dirinya sendiri
2.            Kemampuan untuk bertanggung jawab
3.            Kedewasaan manusia dan;
4.            Keseluruhan kondisi yang memungkinkan manusia melakukan tujuan hidupnya.
Tingkah laku yang didasarkan pada sikap, system nilai dan pola pikir berarti tingkah laku berdasarkan kesadaran, instintif, melainkan terdapat makna kebebasan manusia yang merupakan obyek materia etika.
3.      Hati Nurani
Hati nurani atau intuisi merupakan tempat dimana manusia dapat memperoleh saluran ilham dari Tuhan.Hati nurani ini diyakini selalu cenderung kepada kebaikan dan tidak suka kepada keburukan.Atas dasar ini muncul aliran atau paham intuisisme, yaitu paham yang mengatakan bahwa perbuatan yang baik adalah perbuatan yang sesuai dengan kata hati, sedangkan perbuatan yang buruk adalah perbuatan yang tidak sejalan dengan kata hati nurani, sebagaimana ini telah diuraikan panjang lebar diatas.
Karena sifatnya yang demikian itu, maka hati nurani harus menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam melaksakan kebebasan yang tidak menyalahi atau membelenggu hati nuraninya, karena kebebasan yang demikian itu merugikan secara moral.[3]
4.      Hak
Hak dapat diartikan wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, memerpergunakan atau menuntut sesuatu.Hak di dalam Al-Qur’an berarti al-haqq.Pengertian al-haqq dalam al-Qur’an sebagaimana dikemukakan al-Raghib al-Asfahani adalah al-muthabaqah wa al-muwafaqah artinya kecocokan, kesesuaian dan kesepakatan.[4]
5.      Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan) dengan penuh tanggung jawab. Di dalam ajaran Islam, kewajiban ditempatkan sebagai salah satu hukum syara’, yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendpatkan pahala dan jika ditinggalkan akan mendapatkan siksa. Dengan kata lain bahawa kewajiban dalam agama berkaitan dengan pelaksanaan hak yang diwajibkan oleh Allah SWT.

6.      Keadilan
Sejalan dengan adanya hak dan kewajiban, maka timbul pula keadilan.Poedjawijatna mengatakan bahwa keadilan adalah suatu pengakuan dan perlakuan terhadap hak (yang sah).[5]Dalam literatur Islam, keadilan dapat diartikan istilah yang digunakan untuk menunjukan pada persamaan atau bersikap tengah-tengah terhadap dua perkara.
إِنَّاللَّهَيَأْمُرُبِالْعَدْلِوَالْإِحْسَانِوَإِيتَاءِذِيالْقُرْبَىٰوَيَنْهَىٰعَنِالْفَحْشَاءِوَالْمُنْكَرِوَالْبَغْيِ ۚيَعِظُكُمْلَعَلَّكُمْتَذَكَّرُونَ
Artinya :»(90). Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemunkaran dan permusuhan.Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.(QS. An-Nahl, 16:90).
Ayat tersebut menempatkan keadilan sejajar dengan berbuat kebajikan, memberi makan kepada kaum kerabat, melarang dari berbuat keji dan munkar serta menjauhi permusuhan.Ini menunjukan bahwa masalah keadilan termasuk masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak sebagai suatu kewajiban moral.

B. Hubungan Kebebasan, Tanggung Jawab Dan Hati Nurani Dengan Akhlak
            Untuk mewujudkan perbuatan akhlak yang ciri-cirinya demikian baru bisa terjadi apabilah orang yang melakukannya memiliki kebebasan atau kehendak yang timbul dari dalam dirinya sendiri.Dengan demikian perbuata yang berahlaq itu adalah peruatan yang dilakukan dengan sengaja secara bebas.Di sinilah letak hubungan antara kebebasan dan perbuatan akhlak.
            Dengan demikian, masalah kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani adalah merupakan faktor dominan yang menentukan suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan akhlaki.Di sinilah letak hubungan fungsional antara kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani dengan akhlak.Karenanya dalam pembahas mengenai kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani.

C. Hubungan Hak, Kewajiban, dan Keadilan dengan Akhlak
            Hubungan dengan hak dapat dilihat pada arti dari hak yaitu sebagai milik yang dapat digunakan oleh seseorang tanpa ada yang dapat menghalanginya. Dengan terlaksananya hak, kewajiban dan keadilan, maka dengan sendirinya akan mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaki.
      Kata al-haqq digunakan untuk menunjukan terhadap perbuatan atau ucapan yang dilakukan menurut kadar atau porsi yang seharusnya dilakukan sesuai keadaan waktu dan tempat. Penggunaan kata al-haqq yang demikian itu sejalan dengan ayat yang artinya:

Èqs9uryìt7©?$#,ysø9$#öNèduä!#uq÷dr&ÏNy|¡xÿs9ÝVºuq»yJ¡¡9$#ÞÚöF{$#ur
“Dan seandainya al-haqq itu menuruti hawa nafsunya, maka terjadilah kerusakan langit dan bumi (QS.al-Mu’minun, 23:71)
            Setiap manusia itu memiliki hak masing-masing di dalam kehidupannya, dan jika manusia menggunakan hak tersebut tidak sesuai akhlak yang benar maka rusaklah akhlaknya tersebut.
Pengertian akhlak itu bermacam-macam pendapat.Akhlak pada umumnya menerangkan tentang perilaku atau perbuatan manusia.Akhlak itu sangat penting bagi manusia.Akhlak manusia itu ada dua, yaitu akhlak yang baik dan akhlak yang buruk.Akhlak merupakan kehendak manusia dan sumber akhlakpun bermacam-macam.
Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mengeluarkan pendapat.
Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.[6]
Untuk meraih kesempurnaan akhlak, seseorang harus ,melatih diri dan membiasakannya dalam kehidupan sehari-hari. Seseorang harus melatih diri dan membiasakan diri berfikir dan berkehendak baik. Akhlak seseorang bukanlah tindakan yang direncankan pada saat-saat tertentu saja. Akhlak juga juga merupakan keutuhan kehendak dan perbuatan yang melekat pada seseorang yang akan tampak pada perilakunya sehari-hari.




BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

1.      Kebebasan
Menurut para ahli bahwa kebebasan di bagi menjadi dua kelompok pertama, manusia memiliki kehendak bebas dan merdeka untuk melakukan perbuatannya menurut kemauannya sendiri.Kedua, kelompok yang berpendapat bahwa manusia tidak memiliki kebebasan untuk melaksanakan perbuatannya.Mereka dibatasi dan ditentukan oleh Tuhan.
2.      Tanggunga jawab
Setiap orang dari kamu adalah pemimpin, dan kamu bertanggung jawab atas kepemimpinan itu”.(Al-Hadits, Shahih Bukhar – Muslim).
Jadi apabilah kita di berikan amanat untuk menjadi seorang pemimpin maka hak dan kewajiban kita harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang di perintahkan Allah dan menjauhi segalah apa yang dilarang oleh Allah.
3.      Keadilan
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemunkaran dan permusuhan.Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (QS. An-Nahl, 16:90).
Apapun tantangan atau rintangan yang kita hadapi kita diwajibkan untuk berlaku adil, dan tidak membedakan antara yang satu dengan yang lainnya.







DAFTAR PUSTAKA
Asfahani, al, al-Raghib, Mu’jam Mufradat Alfadz al-Qur’an, (Beirut: Dar al-Fikr, t.t)
Nata, Abuddin, M.A, Akhlak Tasawuf, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997), cet II
Poedjawijatna, Etika Filsafat Tingkah Laku, (Jakarta: Bina Aksara, 1982), cet IV.
Al-Ghazali, Mutiara Ihya’ Ulumuddin, (Bandung: Mizan, 2004)
http://yuby-idea.blogspot.com/2013/01/pengertian-hak-dan-kewajiban.html
http://www.scribd.com/doc/39227308/Pengertian-Kewajiban




[1]http://www.scribd.com/doc/39227308/Pengertian-Kewajiban
[2] Drs. H. Abuddin Nata, M.A. Akhlak Tasawufcet. 2-jakarta PT RajaGrafindo Persada, 1997. Hal 127
[3] Drs. H. Abuddin Nata, M.A.Akhlak Tasawuf cet. 2-jakarta PT RajaGrafindo Persada, 1997.                           Hal. 133
[4] Ar-Raghib al-asfahani, Mu’jam Mufradat Al-Fad al-Qur’an, (Beirut: Dar Al-Fikr, t.t), hlm 124 
[5] Poedjawijatna, Etika Filsafat Tingkah Laku, (Jakarta: Bina Aksara, 1982), cet IV, hal 63.
[6]http://yuby-idea.blogspot.com/2013/01/pengertian-hak-dan-kewajiban.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari kita membaca dengan hati plus mata