Oleh : Dedi Hariadi*
Islam merupakan agama yang universal yang diyakini sebagai agama mengandung berbagai prinsip tentang hak asasi, meskipun hak-hak itu sendiri tidak pernah dikenal dengan nama human right ( HAM) ketika itu. Akan tetapi apabila kita menela’ah Al-qur’an dan al-hadist maka kita akan banyak menemukan bahwa islam menjunjung tinggi martabat manusia, tidak memandang jenis kelamin, warna kulit, keturunan, serta agamanya. Kehormatan itu akan melekat terus apabila manusia menjaganya dengan beramal sholeh dan bertaqwa kepada Allah. Dan martabat itu akan runtuh ketika manusia sudah tidak lagi melakukan dua hal tadi ( Q.s. al_tin 95:5-6) dan (al-Ashr 103:3).
Seperti di ketahui maqashid al-syari’ah (tujuan syari’ah) di antaranya yaitu memlihara agama (hifzhu al-din), akal (al-aql), jiwa ( al-nafs), keturunan (al-nasl), dan memlihara harta ( al-mal) ( al-ghzali t.t.:287; al-syatibi, t.t.: 14).
Apabila ditinjau dari persepektif HAM, maka lima hal tersebut dapat dimaknai dengan :
* Hifzhu al-ddin merupakan hak untuk memilih dan memeluk agama masing-masing dan menjalankan berdasarkan keyakinan yang ia anut dan seseorang tidak boleh memaksa orang lain untuk memeluk agama yang ia anut ( Q.S. 2: 256). Masing-masing pemeluk agama diberi kebebasan untuk beribadah sesuai keyakinannya akan tetapi tidak boleh mencampur adukkan dua ibadah agama , tidak ada toleransi dalam hal ini( Q.S. 109 :1-6).
* Hifzhu al’aql ini berarti seseorang mempunyai hak untuk mengembangkan akal pikirannya. Tanpa dikekang dan dikuasai oleh orang lain, karena semua orang berhak untuk menikmati dan mengembangkan potensi ini. Olehkarenanya mengapa Allah mengharamkan khomr ( Q.S.5: 90) tidak lain adalah untuk menjaga akal manusia .
* Hifzhu al-nafs ini berarti bahwa manusia yang ada di permukaan bumi ini berhak untuk hidup dan berhak mendapatkan perlindungan jiwa, kesejahteraan,keamanan, kesehatan dan tak seorangpun boleh menyakitinya kecuali dengan jalan yang di benarkan syari’at ( Q.S. 17: 33). Oleh karenanya Allah melarang membunuh sesorang dalam islam walaupun dia non-muslim, dan dilarang menjatuhkan diri dalam kebinasaan (Q.S.2 :195. 4:29. 17: 31. 17:33. 4: 93. 5: 32).
* Hifzhu al-nasl wa al-ardl ini mengandung arti bahwa diantara bentuk human right (HAM) itu adalah islam menjaga kehormatan manusia dengan jalan berkeluarga secara sah sehingga jelas nasl keluarga itu ( Q.S. 30: 21). Begitu juga al-ardl ( kehormatan) islam melindunginya dengan melarang seseorang mengejek, mengolok ataupun bentuk yang lain yang bisa merendahkan kehormatannya ( Q.S. 49: 11-12).
* Hifzhu al-mal Allah menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kepentingan manusia dan tidak seorang pun boleh melarangnya untuk menikmati harta yang ia miliki ( Q.S. 2: 29). Islam melarang seseorang untuk mendekati harta orang apalagi memakannya secara batil kecuali dengan jalan yang benar (Q.S. 17: 34-35) (Q.S.4: 29. 31). Oleh karenanya islam menjamin perlindungan harta dam seluruh apa yang di milkinya dan kebebasan untuk mempergunakan pada jalan yang diperbolehkan.
Inilah prinsip syari’ah islam, yang mengakui dan menjunjung tinggi humanisme dan pluralism universal , yang apabila ditinjau dari sisi normatif islam menjunjung tinggi human right (HAM). Prinsip-prinsip itu telah di deklarasikan 15 abad yang lalu jauh sebelum jhon lock mengonsepkan prinsip life (kehidupan), liberty (kebebasan), dan property , begitu juga Thomas Jefferson, life ( kehidupan), liberty(kebebasan), happiness( kebahagiaan) .
Oleh karenanya kita sebagai muslim harus bangga dengan keislaman kita dan harus menampakkan identitas islam itu baik melalui ucapan, tingkah laku sehingga islam itu jelas sebagai agama yang rahmatal lil alamin ( Q.S. ). Sebagai penutup kita renungkan kembali deklarasi rosulullah SAW tentang human right (HAM) : “ sesungguhnya darahmu (hidupmu). Hartamu, dan kehormatan itu suci, seperti sucinya hari ini, dan dibulan ini, dan negerimu ini sampai kamu bertemu tuhanmu di hari kiamat (H.R. Bukhori).
*Jurusan syari’ah.
Islam merupakan agama yang universal yang diyakini sebagai agama mengandung berbagai prinsip tentang hak asasi, meskipun hak-hak itu sendiri tidak pernah dikenal dengan nama human right ( HAM) ketika itu. Akan tetapi apabila kita menela’ah Al-qur’an dan al-hadist maka kita akan banyak menemukan bahwa islam menjunjung tinggi martabat manusia, tidak memandang jenis kelamin, warna kulit, keturunan, serta agamanya. Kehormatan itu akan melekat terus apabila manusia menjaganya dengan beramal sholeh dan bertaqwa kepada Allah. Dan martabat itu akan runtuh ketika manusia sudah tidak lagi melakukan dua hal tadi ( Q.s. al_tin 95:5-6) dan (al-Ashr 103:3).
Seperti di ketahui maqashid al-syari’ah (tujuan syari’ah) di antaranya yaitu memlihara agama (hifzhu al-din), akal (al-aql), jiwa ( al-nafs), keturunan (al-nasl), dan memlihara harta ( al-mal) ( al-ghzali t.t.:287; al-syatibi, t.t.: 14).
Apabila ditinjau dari persepektif HAM, maka lima hal tersebut dapat dimaknai dengan :
* Hifzhu al-ddin merupakan hak untuk memilih dan memeluk agama masing-masing dan menjalankan berdasarkan keyakinan yang ia anut dan seseorang tidak boleh memaksa orang lain untuk memeluk agama yang ia anut ( Q.S. 2: 256). Masing-masing pemeluk agama diberi kebebasan untuk beribadah sesuai keyakinannya akan tetapi tidak boleh mencampur adukkan dua ibadah agama , tidak ada toleransi dalam hal ini( Q.S. 109 :1-6).
* Hifzhu al’aql ini berarti seseorang mempunyai hak untuk mengembangkan akal pikirannya. Tanpa dikekang dan dikuasai oleh orang lain, karena semua orang berhak untuk menikmati dan mengembangkan potensi ini. Olehkarenanya mengapa Allah mengharamkan khomr ( Q.S.5: 90) tidak lain adalah untuk menjaga akal manusia .
* Hifzhu al-nafs ini berarti bahwa manusia yang ada di permukaan bumi ini berhak untuk hidup dan berhak mendapatkan perlindungan jiwa, kesejahteraan,keamanan, kesehatan dan tak seorangpun boleh menyakitinya kecuali dengan jalan yang di benarkan syari’at ( Q.S. 17: 33). Oleh karenanya Allah melarang membunuh sesorang dalam islam walaupun dia non-muslim, dan dilarang menjatuhkan diri dalam kebinasaan (Q.S.2 :195. 4:29. 17: 31. 17:33. 4: 93. 5: 32).
* Hifzhu al-nasl wa al-ardl ini mengandung arti bahwa diantara bentuk human right (HAM) itu adalah islam menjaga kehormatan manusia dengan jalan berkeluarga secara sah sehingga jelas nasl keluarga itu ( Q.S. 30: 21). Begitu juga al-ardl ( kehormatan) islam melindunginya dengan melarang seseorang mengejek, mengolok ataupun bentuk yang lain yang bisa merendahkan kehormatannya ( Q.S. 49: 11-12).
* Hifzhu al-mal Allah menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kepentingan manusia dan tidak seorang pun boleh melarangnya untuk menikmati harta yang ia miliki ( Q.S. 2: 29). Islam melarang seseorang untuk mendekati harta orang apalagi memakannya secara batil kecuali dengan jalan yang benar (Q.S. 17: 34-35) (Q.S.4: 29. 31). Oleh karenanya islam menjamin perlindungan harta dam seluruh apa yang di milkinya dan kebebasan untuk mempergunakan pada jalan yang diperbolehkan.
Inilah prinsip syari’ah islam, yang mengakui dan menjunjung tinggi humanisme dan pluralism universal , yang apabila ditinjau dari sisi normatif islam menjunjung tinggi human right (HAM). Prinsip-prinsip itu telah di deklarasikan 15 abad yang lalu jauh sebelum jhon lock mengonsepkan prinsip life (kehidupan), liberty (kebebasan), dan property , begitu juga Thomas Jefferson, life ( kehidupan), liberty(kebebasan), happiness( kebahagiaan) .
Oleh karenanya kita sebagai muslim harus bangga dengan keislaman kita dan harus menampakkan identitas islam itu baik melalui ucapan, tingkah laku sehingga islam itu jelas sebagai agama yang rahmatal lil alamin ( Q.S. ). Sebagai penutup kita renungkan kembali deklarasi rosulullah SAW tentang human right (HAM) : “ sesungguhnya darahmu (hidupmu). Hartamu, dan kehormatan itu suci, seperti sucinya hari ini, dan dibulan ini, dan negerimu ini sampai kamu bertemu tuhanmu di hari kiamat (H.R. Bukhori).
*Jurusan syari’ah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari kita membaca dengan hati plus mata