BAB I
PENDAHULUAN
Menurut etimologi akhlak berasal dari bahasa Arabakhlaq
(أَخْلاَق) sebagi bentuk jama’ dari khuluq (خلق) yang berarti karakter dan perangai seseorang. Menurut
ar-Raghib al-Ashfihani al-Khalq dan al-Khuluq memiliki asal yang
sama. Tetapi al-Khalq dikhususkan pada bentuk luar yang dapat dilihat
mata kepala.Sedangkan al-khuluq dikhususkan pada kekuatan dan karakter
yang dapat dilihat mata hati.
Hati nurani berasal
dari kata bahasa Latin Conscientia yang berarti kesadaran.Conscientia terdiri
dari dua kata yaitu CON dan SCIRE. Con berarti bersama-sama dan Scire berarti
mengetahui. Jadi Conscientia berarti mengetahui secara bersama-sama/turut
mengetahui.Artinya, bukan saja saya mengenal seseorang tetapi saya juga turut
mengetahui bahwa sayalah yang mengenal. Atau, sambil mengenal, saya (subyek)
sadar akan diri (obyek) sebagai subyek yang mengenal.
Hak adalah
Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru
dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya.
Pengertian Kewajiban
Menurut
Prof NotonagoroWajibadalah beban untuk memberikan sesuatuyang semestinya
dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak
lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh
yang berkepentingan .SehinggaKewajibanadalah sesuatu yang harus dilakukan.[1]
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengetian
1. Kebebasan
Di
antara masalah yang menjadi bahan perdebatan sengit dari sejak dahulu hingga
sekarang adalah masalah kebebasan atau kemerdekaan menyalurkan kehendak dan
kemauan yakni adakah kehendak kita merdeka dalam memilih perbuatan yang kita
buat? Adakah orang itu dapat memilih antara berbuat atau tidak, dan dapatkah ia
membentuk perbuatannya menurut kemauannya? Adakah kita merdeka dalam mengikuti
apa yang diperintahkan etika, atau kita dapat mengikuti dan dapat menolak?
Untuk
menjawab pertanyaan tersebut di kalangan para ahli teologi terbagi kepada dua
kelompok.Pertama kelompok yang berpendat bahwa manusia memiliki kehendak bebas
dan merdeka untuk melakukan perbuatannya menurut kemauannya sendiri.Kedua,
kelompok yang berpendapat bahwa manusia tidak memiliki kebebasan untuk
melaksanakan perbuatannya.Mereka dibatasi dan ditentukan oleh Tuhan.[2]
2. Tanggung
Jawab
Setiap
orang dari kamu adalah pemimpin, dan kamu bertanggung jawab atas kepemimpinan
itu”.(Al-Hadits, Shahih Bukhari – Muslim).
Dalam
kerangka tanggung jawab ini, kebebasan mengandung arti
1.
Kemauan untuk
menentukan dirinya sendiri
2.
Kemampuan untuk
bertanggung jawab
3.
Kedewasaan manusia dan;
4.
Keseluruhan kondisi
yang memungkinkan manusia melakukan tujuan hidupnya.
Tingkah
laku yang didasarkan pada sikap, system nilai dan pola pikir berarti tingkah
laku berdasarkan kesadaran, instintif, melainkan terdapat makna kebebasan
manusia yang merupakan obyek materia etika.
3. Hati
Nurani
Hati
nurani atau intuisi merupakan tempat dimana manusia dapat memperoleh saluran
ilham dari Tuhan.Hati nurani ini diyakini selalu cenderung kepada kebaikan dan
tidak suka kepada keburukan.Atas dasar ini muncul aliran atau paham intuisisme,
yaitu paham yang mengatakan bahwa perbuatan yang baik adalah perbuatan yang
sesuai dengan kata hati, sedangkan perbuatan yang buruk adalah perbuatan yang
tidak sejalan dengan kata hati nurani, sebagaimana ini telah diuraikan panjang
lebar diatas.
Karena
sifatnya yang demikian itu, maka hati nurani harus menjadi salah satu dasar
pertimbangan dalam melaksakan kebebasan yang tidak menyalahi atau membelenggu
hati nuraninya, karena kebebasan yang demikian itu merugikan secara moral.[3]
4. Hak
Hak
dapat diartikan wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat
mengerjakan, memiliki, meninggalkan, memerpergunakan atau menuntut sesuatu.Hak
di dalam Al-Qur’an berarti al-haqq.Pengertian al-haqq dalam
al-Qur’an sebagaimana dikemukakan al-Raghib al-Asfahani adalah al-muthabaqah
wa al-muwafaqah artinya kecocokan, kesesuaian dan kesepakatan.[4]
5. Kewajiban
Kewajiban
adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus
dilaksanakan) dengan penuh tanggung jawab. Di dalam ajaran Islam, kewajiban
ditempatkan sebagai salah satu hukum syara’, yaitu suatu perbuatan yang apabila
dikerjakan akan mendpatkan pahala dan jika ditinggalkan akan mendapatkan siksa.
Dengan kata lain bahawa kewajiban dalam agama berkaitan dengan pelaksanaan hak
yang diwajibkan oleh Allah SWT.
6. Keadilan
Sejalan
dengan adanya hak dan kewajiban, maka timbul pula keadilan.Poedjawijatna mengatakan
bahwa keadilan adalah suatu pengakuan dan perlakuan terhadap hak (yang sah).[5]Dalam
literatur Islam, keadilan dapat diartikan istilah yang digunakan untuk
menunjukan pada persamaan atau bersikap tengah-tengah terhadap dua perkara.
إِنَّاللَّهَيَأْمُرُبِالْعَدْلِوَالْإِحْسَانِوَإِيتَاءِذِيالْقُرْبَىٰوَيَنْهَىٰعَنِالْفَحْشَاءِوَالْمُنْكَرِوَالْبَغْيِ
ۚيَعِظُكُمْلَعَلَّكُمْتَذَكَّرُونَ
Artinya
:»(90). Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan,
memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemunkaran
dan permusuhan.Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil
pelajaran.(QS. An-Nahl, 16:90).
Ayat
tersebut menempatkan keadilan sejajar dengan berbuat kebajikan, memberi makan
kepada kaum kerabat, melarang dari berbuat keji dan munkar serta menjauhi
permusuhan.Ini menunjukan bahwa masalah keadilan termasuk masalah yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak sebagai suatu kewajiban moral.
B.
Hubungan Kebebasan, Tanggung Jawab Dan Hati Nurani Dengan Akhlak
Untuk mewujudkan perbuatan akhlak
yang ciri-cirinya demikian baru bisa terjadi apabilah orang yang melakukannya
memiliki kebebasan atau kehendak yang timbul dari dalam dirinya sendiri.Dengan
demikian perbuata yang berahlaq itu adalah peruatan yang dilakukan dengan
sengaja secara bebas.Di sinilah letak hubungan antara kebebasan dan perbuatan
akhlak.
Dengan demikian, masalah kebebasan,
tanggung jawab dan hati nurani adalah merupakan faktor dominan yang menentukan
suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan akhlaki.Di sinilah letak
hubungan fungsional antara kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani dengan
akhlak.Karenanya dalam pembahas mengenai kebebasan, tanggung jawab dan hati
nurani.
C.
Hubungan Hak, Kewajiban, dan Keadilan dengan Akhlak
Hubungan
dengan hak dapat dilihat pada arti dari hak yaitu sebagai milik yang dapat
digunakan oleh seseorang tanpa ada yang dapat menghalanginya. Dengan
terlaksananya hak, kewajiban dan keadilan, maka dengan sendirinya akan
mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaki.
Kata
al-haqq digunakan untuk menunjukan
terhadap perbuatan atau ucapan yang dilakukan menurut kadar atau porsi yang
seharusnya dilakukan sesuai keadaan waktu dan tempat. Penggunaan kata al-haqq yang demikian itu sejalan dengan
ayat yang artinya:
Èqs9uryìt7©?$#,ysø9$#öNèduä!#uq÷dr&ÏNy|¡xÿs9ÝVºuq»yJ¡¡9$#ÞÚöF{$#ur
“Dan seandainya al-haqq itu menuruti
hawa nafsunya, maka terjadilah kerusakan langit dan bumi (QS.al-Mu’minun, 23:71)
Setiap
manusia itu memiliki hak masing-masing di dalam kehidupannya, dan jika manusia
menggunakan hak tersebut tidak sesuai akhlak yang benar maka rusaklah akhlaknya
tersebut.
Pengertian akhlak itu bermacam-macam
pendapat.Akhlak pada umumnya menerangkan tentang perilaku atau perbuatan
manusia.Akhlak itu sangat penting bagi manusia.Akhlak manusia itu ada dua,
yaitu akhlak yang baik dan akhlak yang buruk.Akhlak merupakan kehendak manusia
dan sumber akhlakpun bermacam-macam.
Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik
kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak
mendapatkan pengajaran, hak mengeluarkan pendapat.
Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab. Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah,
membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya
dan sebagainya.[6]
Untuk meraih kesempurnaan akhlak, seseorang
harus ,melatih diri dan membiasakannya dalam kehidupan sehari-hari. Seseorang harus melatih diri dan membiasakan diri berfikir dan
berkehendak baik. Akhlak seseorang bukanlah tindakan yang direncankan pada
saat-saat tertentu saja. Akhlak juga juga merupakan keutuhan kehendak dan
perbuatan yang melekat pada seseorang yang akan tampak pada perilakunya
sehari-hari.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
1. Kebebasan
Menurut
para ahli bahwa kebebasan di bagi menjadi dua kelompok pertama, manusia
memiliki kehendak bebas dan merdeka untuk melakukan perbuatannya menurut
kemauannya sendiri.Kedua, kelompok yang berpendapat bahwa manusia tidak
memiliki kebebasan untuk melaksanakan perbuatannya.Mereka dibatasi dan
ditentukan oleh Tuhan.
2. Tanggunga
jawab
Setiap
orang dari kamu adalah pemimpin, dan kamu bertanggung jawab atas kepemimpinan itu”.(Al-Hadits,
Shahih Bukhar – Muslim).
Jadi
apabilah kita di berikan amanat untuk menjadi seorang pemimpin maka hak dan
kewajiban kita harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang di perintahkan Allah
dan menjauhi segalah apa yang dilarang oleh Allah.
3. Keadilan
Sesungguhnya
Allah menyuruh (kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum
kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemunkaran dan permusuhan.Dia
memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (QS. An-Nahl,
16:90).
Apapun
tantangan atau rintangan yang kita hadapi kita diwajibkan untuk berlaku adil,
dan tidak membedakan antara yang satu dengan yang lainnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Asfahani,
al, al-Raghib, Mu’jam Mufradat Alfadz al-Qur’an, (Beirut: Dar al-Fikr,
t.t)
Nata,
Abuddin, M.A, Akhlak Tasawuf, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997),
cet II
Poedjawijatna,
Etika Filsafat Tingkah Laku, (Jakarta: Bina Aksara, 1982), cet IV.
Al-Ghazali,
Mutiara Ihya’ Ulumuddin, (Bandung: Mizan, 2004)
http://yuby-idea.blogspot.com/2013/01/pengertian-hak-dan-kewajiban.html
http://www.scribd.com/doc/39227308/Pengertian-Kewajiban
[1]http://www.scribd.com/doc/39227308/Pengertian-Kewajiban
[2] Drs. H. Abuddin Nata, M.A. Akhlak Tasawufcet. 2-jakarta PT
RajaGrafindo Persada, 1997. Hal 127
[3] Drs. H. Abuddin Nata, M.A.Akhlak Tasawuf cet. 2-jakarta PT
RajaGrafindo Persada, 1997. Hal.
133
[4] Ar-Raghib al-asfahani, Mu’jam Mufradat Al-Fad al-Qur’an,
(Beirut: Dar Al-Fikr, t.t), hlm 124
[5] Poedjawijatna, Etika Filsafat Tingkah Laku, (Jakarta:
Bina Aksara, 1982), cet IV, hal 63.
[6]http://yuby-idea.blogspot.com/2013/01/pengertian-hak-dan-kewajiban.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari kita membaca dengan hati plus mata