I. PENDAHULUAN
• Lomba Mujawwad adalah merupakan sarana untuk evaluasi peningkatan dan pengembangan Ilmu Tartil pada Mahasiswa/i yang masih aktif dikampus.
• Mujawwad adalah salah satu cabang perlombaan yang selalu ditemukan dan dilakukan pada saat MTQ di tingkat nasional. Dengan Menyelenggarakan perlombaan Mujawwad ini, maka diharapkan peserta dapat lebih menguasai dan mempelajari Mujawwad.
• Selanjutnya untuk kelancaran dan ketertiban jalannya pelaksanaan lomba, perlu adanya peraturan dan tata tertib sebagai pedoman pelaksanaan dan penilaian dalam menentukan pemenang lomba.
II. PERATURAN LOMBA
Peserta Lomba
• Peserta adalah Mahasiswa/I aktif UMM terkhusus FAI.
• Setiap Kelas hanya boleh mendelegasikan 1(satu) peserta Laki-Laki & 1(satu) Perempuan.
• Setiap peserta adalah delegasi dari kelasnya masing-masing dan bukan pengajuan diri pribadi.
Pelaksanaan Penilaian
• Pelaksanaan penilaian dan penentuan pemenang lomba dilakukan dengan cara langsung tanpa melakukan tahap penyisihan
• Pemenang akan di umumkan diakhir acara setelah Tim Juri selesai menghitung semua nilai yang di raih oleh masing masing peserta.
Tata tertib Pelaksanaan Lomba
Untuk menjamin ketertiban, kelancaran lomba Mujawwad dan menjaga konsentrasi peserta maupun para dewan juri pada waktu menjalankan tugasnya, maka seluruh peserta dan pengunjung hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
• Selama lomba berlangsung penonton/supporter diharapkan tetap tenang dan tertib
• Tepuk tangan atau applause lainnya hanya diperkenankan pada waktu peserta tampil kedepan dan atau sesudah peserta selesai membaca ayat.
• Diharapkan tidak bersuara dan atau tidak menimbulkan bunyi-bunyian.
• Tidak dibenarkan memberikan isyarat apapun kepada peserta dan berhubungan dengan dewan juri
• Penonton hanya diperbolehkan mengambil foto dari tempat duduk masing-masing.
• Para peserta lomba diwajibkan mentaati ketentuan dan tata tertib lomba yang telah ditetapkan oleh Panitia.
• Dalam memulai perlombaan, apabila situasi ditempat lomba dirasakan tidak tenang, peserta dibenarkan untuk menunggu sampai suasana tenang.
• Peserta tidak dibenarkan meminta ulang penyajian ayat dengan alasan apapun, kecuali permintaan ketua juri karena sesuatu hal diluar kemampuan peserta dan panitia, misalnya suara atau bunyi yang mengganggu penyajian ayat, listrik padam, dll.
Pelaksaan Lomba
Lomba akan dilaksanakan, pada:
• Hari, tanggal : 28 Desember 2013
• Tempat : Masjid Lantai I
• Waktu :13.00-selesai
Peraturan Perlombaan Mujawwad
1. Qira’at (bacaan) yang dilombakan adalah qira’at Imam Ashim riwayat Hafs dengan martabat mujawwad.
2. Maqra’(bacaan) akan ditentukan oleh panitia, maksimal 12 jam sebelum perlombaan dimulai dan akan di smpaikan kepada peserta lewat sms.
3. Semua Peserta Lomba sudah siap di tempat pelaksanaan lomba 30 menit sebelum lomba dilaksanakan. Dan melakukan registrasi ulang.
4. Masing-masing ketua Ketua Kelas wajib menyerahkan Daftar nama Anggota Peserta Lomba.
5. Penampilan Tim Peserta Lomba akan dilaksanakan atau dipanggil berdasarkan Nomor Urut Undian Penampilan.
6. Apabila dalam 3 (tiga) kali pemanggilan dan peserta yang bersangkutan belum dapat tampil, maka peserta tersebut akan ditampilkan pada penampilan terakhir, dan nilainya dikurangi.
7. Apabila pada kondisi sebagaimana dimaksud pada Nomor 4 ternyata Tim tetap tidak dapat tampil, maka Tim yang bersangkutan dinyatakan gugur.
8. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
9. Pendaftaran termasuk formulir kepesertaan, harus diserahkan ke sekretariat panitia DEKAN CUP, selambat-lambatnya tanggal 27 Desember 2013, pukul 15.00 WIB. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut peserta belum mengembalikan Formulir pendaftaran maka dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
10. Daftar nama setelah tanggal 27 Desember 2013, tidak dapat diubah dengan alasan apapun.
TTD
Panitia Dekan Cup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari kita membaca dengan hati plus mata