17 Apr 2014

Kaidah-Kaidah Tafsir Al-Quran; Kajian Ilmu Tafsir



Oleh MuFe El-Bageloka[1]

A.    Pendahuluan
Al-Quran pada hakikatnya menempati posisi yang sangat sentral dalam studi-studi keislaman. Pada hakikatnya Al-Quran mempunyai fungsi sebagai petunjuk, pembeda antara yang benar dan salah. Di sinilah peran dari kaidah tafsir bagi para mufassir supaya dapat memahami ayat-ayat Al-Quran dapat memberikan penjelasan yang tidak bertentangan dengan realitas kemanusian dan ketuhanan sehingga hasil tafsirannya maksimal. Namun pada kasusnya sering kali penafsiran Al-Quran berdasarkan pengalaman individu dari banyak mufassir terutama mufassir yang rapuh dalam keilmuan tentang al-Quran dan ilmu yang mendasari tentang ayat-ayat tertentu. Sebagai contoh ada penafsiran al-Quran dalam karya tafsir tertentu mengatakan bahwa bumi itu datar. Padahal pada kenyataannya bumi itu berbentuk bulat, hal ini dikarenakan mufassir belum mengerti tentang ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan bumi.
Menurut penulis Al-Quran merupakan kitab yang menarik untuk dikaji dalam berbagai aspek, seperti aspek ibadah, aqidah, sains, sosial, budaya dan lain sebagainya. Maka di sini pentingnya pengkajian kaidah tafsir al-Quran sebagai wadah untuk mempelajari ilmu tafsir Al-Quran.

B.    Pengertian Kaidah dan Tafsir
Qawaid al-Tafsir merupakan kata majemuk; terdiri dari kata qowaid dan kata tafsir. Qowaid, secara etimologis merupakan bentuk jamak dari qo’idah atau kaidah dalam bahasa Indonesia. Qo’idah sendiri adalah asas, dasar, pedoman atau prinsip. Secara terminologi adalah kaidah sebagai perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum, aturan tertentu, patokan, dalil (dalam ilmu pasti), dasar yang digunakan secara umum yang mencakup semua yang partikular.
Zarkasih berpendapat bahwa tafsir adalah suatu ilmu yang berusaha memahami ayat-ayat al-Quran yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad, menjelaskan artinya, menerangkan hukum-hukumnya, serta hikmah yang terkandung dalam ayat-ayat al-Quran. Sederhananya Kaidah tafsir adalah suatu aturan-aturan tertentu yang memahami teks-teks al-Quran secara komprehensif sesuai dengan pesan-pesan dan kehendak Allah ataupun sesuai dengan pemahaman salafaus shalih.
Fungsi al-Quran adalah hudal li al-nas sebagai kitab yang diturunkan agar manusia keluar dari kegelapan menuju terang benderang (QS. 14: 1), maka seorang mufassir harus memahami ilmu ini dengan tujuan:
1)    Pembaca tidak kehilangan arah ketika menafsirkan ayat-ayat al-Quran dan tetap menemukan petunjuk Al-Quran
2)    Pembaca tidak perlu lagi mempelajari segala macam tafsir yang diantaranya justru tidak menggunakan pedoman-pedoman dasar dan kaidah penafsiran al-Quran.
3)    Memudahkan seseorang dalam menafsirkan al-Quran

Selain mengerti kaidah-kaidah menafsirkan teks al-Quran, M. Quraisy Shihab salah satu ahli tafsir Indonesia berpendapat, bahwa untuk memenuhi persyaratan sebagai mufasir, khusus bagi penafsir yang mendalam dan menyeluruh, ditemukan banyak persyaratan. Secara umum dapat disimpulkan sebagai berikut;
1)    Pengatahuan tentang bahasa Arab dari berbagai bidang;
2)    Pengetahuan tentang ilmu-ilmu Al-Quran, sejarah turunnya, hadist-hadist Nabi, dan ushul fiqh
3)    Pengetahuan tentang prinsip-prinsip pokok keagamaan; dan
4)    Pengetahuan tentang ilmu displin yang menjadi materi bahasan ayat

C.    Kaidah untuk Mufassirin
Dalam upaya menafsirkan dan memahami ayat-ayat al-Quran secara baik dan komprehensif, diperlukan syarat-syarat khusus bagi seorang mufassirin, baik yang menyangkut kepribadian atau personality, kemampuan akademis maupun kemampuan teknis operasional penafsiran, seperti syarat-syarat:
1.    Seorang mufassir harus memiliki kepribadian yang mulia, yakni ketaqwaan kepada Allah SWT, karena al-Quran merupakan petunjuk bagi orang-orang bertakwa
2.    Seorang mufassir harus mengetahui dan menguasai bahasa Arab, dan cabang-cabangnya, Ali Hasan Al-Aridl lebih terperinci lagi dalam menyikapi kebutuhan seorang mufassir dalam berbahasa Arab diantaranya ilmu Nahwu, ilmu Sharaf, Ilmu Ma’ani, ilmu Badi’ dan ilmu Qiraat.
3.    Seorang mufassir harus pula mengetahui pokok-pokok ilmu al-Quran, seperti asbabun nuzul, nasikh mansukh, muhkam dan mutasyabihat, ilmu makki dan ilmu madani.
4.    Seorang mufassir juga perlu ilmu kalam (teologi), ushul fiqh dan sebagainya. Tujuannya untuk menjelaskan arti dan maksud ayat-ayat al-Quran secara maksimal.
5.    Seorang mufassir juga harus kritis dengan mengambil rujukan dari tafsir-tafsir yang lain, karena ini untuk menghasilkan tafsir yang komprehensif.
Hasbi Ash-Shiddieqy lebih jelas lagi menyatakan, ilmu yang dihayati oleh orang-orang yang ingin memperoleh keahlian dalam menafsirkan al-Quran, ialah:
1.    Lughat arabiyah; tujuannya untuk mengetahui syarah kata-kata tunggal
2.    Undang-undang bahasa Arab yaitu undang-undang/aturan-aturannya, baik mengenai kata-kata tunggalnya maupun mengenai tarkib-tarkibnya.
3.    Ilmu Ma’ni, Bayan dan Badi’. Dengan ilmu ini diketahui khasiat-khasiat susunan pembicaraan dari jurusan pengertian. Dengan ilmu Bayan diketahui khasiat-khasiat susunan perkataan yang berlain-lainan. Dengan ilmu Badi’, diketahui jalan-jalan keindahan pembicaraan
4.    Dapat menentukan yang mubham, dapat menjelaskan yang mujmal dan dapat mengetahui sebab nuzul dan nasakh. Penjelasan-penjelasan ini diambil dari hadist.
5.    Mengetahui ijmal, tabyin, umum, khusus, itlaq, taqyid, petunjuk suruhan dan larangan yang diambil dari ushul fiqh.
6.    Ilmu kalam
7.    Ilmu Qiraat

D.    Kaidah untuk Penafsiran
Kaidah tafsir yang dimaksud dalam makalah ini adalah segala ketentuan atau prinsip yang ditetapkan oleh para ulama untuk dijadikan pedoman dalam menafsirkan al-Quran. Atau aturan yang dapat membantu seorang mufassir dalam menafsirkan al-Quran. Adapun kaidah-kaidah itu, antara lain;
1)    Kaidah Quraniyah; menafsirkan makna ayat-ayat yang global (mujmal) dengan yang terperinci (mufashshal) atau menafsirkan jaiha ayat yang bersifat mutlaq dengan uraian yang bersifat terbatas (muqayyat), adakalanya suatu ayat mengkhususkan makna yang umum. Contoh menafsirkan ayat 2 surat Al-Baqarah dengan ayat 3 surat Al-Baqarah juga.
2)    Kiadah Sunnah; kaidah yang digunakan diantaranya ialah; (a) sunnah harus dipakai sesuai dengan petunjuk al-Quran, (b) menghimpun hadist yang pokok bahasannya sama (hadist shahih), (c) diperlukan juga kaidah yang berhubungan dengan hadist.
3)    Kaidah Bahasa: kaidahnya antara lain; (a) Kaidah isim dan fi’il, (b) Kaidah Amr dan Nahyu, (c) Kaidah Istifham ialah salah satu gaya bahasa yang digunakan Al-Quran memberikan pengertian bahwa lawan bicara telah mengetahui apa yang ditetapkan dan apa yang dinafikan, (d) Kaidah Isim Nakirah dan Ma’rifah, (e) Kaidah Mufrad dan jamak, (f) Kaidah Soal jawab, (g) Kaidah Dhamir.
4)    Kaidah Ushul Fiqh; Menurut penulis penafsiran model ini menggunakan kaidah ushul fiqh, sebagai contoh seperti dalam surat Al-Ahzab ayat 35, yang mana kaidah berlaku “Yang dipandang adalah umumnya lafaz bukan khususnya sebab.
5)    Kaidah Ilmu Pengetahuan; kaidah ini mengharuskan seorang mufassir memiliki ilmu pengetahuan yang lain, seprti perubahan sosial dan ilmu pengetahuan lainnya. Contoh “Petunjuk al-Quran mengenai ilmu medis”.

Kaidah Hasil Penafsiran
Menurut M. Abduh, tafsir yang paling tinggi ialah tafsir yang dicapai berdasarkan penguasaan terhadap hakikat arti kata-kata dalam al-Quran dan penghayatan gaya bahasa al-Quran dan berdasarkan pengetahuan tentang biografi Nabi Muhammad SAW. Dan para sahabatnya, berdasarkan sejarah umat manusia dan hukum-hukum Allah SWT, yang berkenaan dengan alam kehidupan bangsa-bangsa dan terakhir berdasarkan pengetahuan tentang cara bagaimana Al-Quran berfungsi menjadi hidayah bagi kehidupan bangsa arab di zaman jahiliyah. 27 Tafsir yang posisinya paling rendah ialah tafsir yang memberikan pengertian global dapat membangkitkan perasaan hati untuk mengagungkan serta menyucikan Allah SWT, serta dapat mendorong untuk berbuat kebaikan dan menghindarkan orang dari berbuat baik.
Ada beberapa alternatif yang mungkin dapat membantu dalam kaitannya dengan kaidah-kaidah untuk hasil penafsiran, sehingga mendapatkan tafsiran yang maksimal, diantara ialah:
•    Mufassir harus berusaha menafsiran secara tepat dengan menghindari kekurang jelas dalam menjelaskan arti atau sikap berlebih-lebihan yang tidak sesuai dengan tujuan.
•    Mufassir juga harus menghindari penyimpangan dari arti yang dimaksud dan memperhatikan susunan kaliamt dalam kaitannya dengan keseluruhan tujuan pembicaraan.
•    Langkah awal mufassir menganalisa kata-kata terlebih dahulu dalam tingkat mufrad untuk dibicarakan istiqaqnya, tasyrifnya dan artinya. Kemudian dalam tingkat susunan kalimat untuk dibahas dari segi nahwunya dan balaghahnya. Setelah itu baru kemudian menggali pengertian-pengerian dan mengambil istinbath hukum ataupun hal-hal lain.
•    Jika tafsir bil ra’yi bertentangan dengan tafsir bil ma’tsur (dengan nash qath’i) maka tafsir bil ra’yu tidak lagi mendapat tempat. Jika diantara keduanya tidak ada pertentangan. Ini yang banyak terdapat pada kitab-kitab tafsir. Dengan demikian, masing-masing mendukung dan memperkuat satu terhadap yang lainnya (perbedaan yang ada tidak merupakan pertentangan tetapi perbedaan yang membawa pada variasi yang saling melengkapi).

Daftar Pustaka
Ali Hasan Al-Aridl, Sejarah dan Metodologi Tafsir, Raja Grafindo Persada, 1994
Karman, M. 2002. Ulumul Quran. Bandung: Pustaka Islami
Ma’luf  Louis, Al-Munjid, dalam Suryadilaga.
Nashir As-Sa’di, Syaikh Abdurrahman, Terj. Marsuni Sasaky dan Mustahab
Hasbullah, 70 Kaidah Penafsiran Al-Quran, Pustaka Firdaus, 2001
Shihab, M. Quraisy. 1999. Membumikan Al-Quran. Bandung: Mizan


[1] Nama Pena dari M. Feri Firmansyah, S.PdI, Sang Pemimpi menjadi Prof. Dr. M. Feri Firmansyah M.PdI & King of Novelis (Sastrawan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari kita membaca dengan hati plus mata