12 Apr 2014

Qishash

1.    Menurut Ibnu Qudamah......
Bahwa  syara'  mewajibkan penundaan pelaksanaan hukum qishash terhadap wanita hamil yang dijatuhi jenis hukuman ini demi menjaga janinnya,  sebagaimana kisah  wanita  al-Ghamidiyah  yang  diriwayatkan  dalam  kitab sahih. Dalam hal ini syara' memberi jalan kepada  waliyul-amri (pihak  pemerintah)  untuk  menghukum  wanita tersebut, tetapi tidak memberi jalan untuk menghukum janin yang  ada  di  dalam kandungannya.
Bahwa syara' mewajibkan membayar diat (denda) secara sempurna kepada seseorang  yang  memukul  perut wanita  yang  hamil, lalu dia melahirkan anaknya dalam keadaan hidup, namun akhirnya mati karena akibat pukulan  tadi.  Ibnul Mundzir mengutip kesepakatan ahli ilmu mengenai masalah ini. Sedangkan  jika  bayi  itu  lahir dalam keadaan mati, maka dia tetap dikenakan denda karena kelengahannya (ghirrah),  sebesar seperdua puluh diat.

bahwa syara' mewajibkan si pemukul membayar kafarat --disamping  diat  dan  ghirrah--  yaitu  memerdekakan seorang  budak  yang  beriman,  jika tidak dapat maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Bahkan hal  itu  diwajibkan atasnya, baik janin itu hidup atau mati.
Ibnu  Qudamah  berkata, "Inilah pendapat kebanyakan ahli ilmu, dan pendapat ini juga  diriwayatkan  dari  Umar  r.a..  Mereka berdalil dengan firman Allah:

"... dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (tidak sengaja) hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yangmukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah; dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (an-Nisa': 92)

Mereka berkata,  "Apabila  wanita  hamil  meminum  obat  untuk menggugurkan kandungannya, maka ia wajib membayar denda, tidak boleh mewarisi sesuatu daripadanya (sebab orang yang  membunuh tidak  boleh  mewarisi  sesuatu  dari yang dibunuh), dan wajib memerdekakan seorang budak. Denda tersebut hendaklah diberikan kepada ahli waris si janin. Semua sanksi itu dikenakan padanya karena ia telah melakukan perbuatan jahat  yaitu  menggugurkan janin.  Sedangkan  memerdekakan  budak  merupakan kafarat bagi tindak kejahatannya.  Demikian  pula  jika  yang  menggugurkan janin  itu  ayahnya  maka  si ayah harus membayar denda, tidak boleh mewarisi sesuatu  daripadanya,  dan  harus  memerdekakan budak."
Jika  tidak  mendapatkan  budak (atau tidak mampu memerdekakan budak),   maka   ia   harus   berpuasa   selama   dua    bulan berturut-turut, sebagai cara tobat kepada AllahSWT.
2.    Menurut Ibnu Hazm ....
Lebih  dari  itu  adalah  perkataan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla mengenai pembunuhan  janin  setelah  ditiupkannya  ruh,  yakni setelah  kandungan berusia seratus dua puluh hari, sebagaimana disebutkan dalam hadits sahih. Ibnu Hazm  menganggap  tindakan ini  sebagai  tindak  kejahatan pembunuhan dengan sengaja yang mewajibkan pelakunya menanggung segala risiko,  seperti  hukum qishash dan lain-lainnya.
Mengenai   wanita   yang   meminum   obat  untuk  menggugurkan kandungannya, Ibnu Hazm berkata:

"Jika anak itu belum ditiupkan  ruh  padanya,  maka  dia  (ibu tersebut)  harus membayar ghirrah. Tetapi jika sudah ditiupkan ruh padanya --bila wanita itu tidak sengaja membunuhnya-- maka dia  terkena  ghirrah  dan kafarat. Sedangkan jika dia sengaja membunuhnya, maka dia dijatuhi  hukum  qishash  atau  membayar tebusan dengan hartanya sendiri."
3.    Ikhtilaf
Tetapi  diantara  hadits-hadits  sahih  terdapat  hadits  yang tampaknya   bertentangan   dengan   hadits  Ibnu  Mas'ud  yang menyebutkan diutusnya malaikat untuk meniup ruh  setelah  usia kandungan  melampaui  masa  tiga  kali  empat  puluh hari (120hari).

Imam  Muslim  meriwayatkan  dalam   Shahih-nya   dari   hadits Hudzaifah  bin  Usaid,  ia  berkata: "Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: "Apabila nutfah telah berusia empat puluh dua malam, maka Allah mengutus malaikat, lalu dibuatkan bentuknya, diciptakan pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulangnya. Kemudian malaikat bertanya, ra Rabbi, laki-laki ataukah perempuan?' Lalu Rabb-mu menentukan sesuai dengan kehendak-Nya, dan malaikat menulisnya, kemudian dia (malaikat) bertanya, Ya Rabbi, bagaimana ajalnya?' Lalu Rabb-mu menetapkan sesuaidengan yang dikehendaki-Nya, dan malaikat menulisnya. Kemudian ia bertanya, 'Ya Rabbi, bagaimana rezekinya?' Lalu Rabb-mu menentukan sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, dan malaikat menulisnya. Kemudian malaikat itu keluar dengan membawa lembaran catatannya, maka ia tidak menambah dan tidak mengurangi apa yang diperintahkan itu."
Hadits ini menjelaskan diutusnya malaikat dan dibuatnya bentuk bagi  nutfah  setelah  berusia  enam  minggu  (empat puluh dua hari) bukan  setelah  berusia   seratus   dua   puluh   hari sebagaimana  disebutkan dalam hadits Ibnu Mas'ud yang terkenal itu.
Sebagian  ulama  mengompromikan  kedua  hadits  tersebut dengan  mengatakan  bahwa  malaikat  itu diutus beberapa kali, pertama pada waktu nutfah berusia empat puluh hari,  dan  kali lain  pada waktu berusia empat puluh kali tiga hari (120 hari) untuk meniupkan ruh.
Karena  itu  para   fuqaha   telah   sepakat   akan   haramnya menggugurkan kandungan setelah ditiupkannya ruh padanya. Tidak ada seorang  pun  yang  menentang  ketetapan  ini,  baik  dari kalangan salaf maupun khalaf.
4.    Syekhul  Islam  al-Hafizh  Ibnu  Hajar   didalam   Fathul-Bari
Menyinggung    mengenai    pengguguran   kandungan   --setelah membicarakan  secara  panjang  lebar  mengenai  masalah   'azl (mencabut  zakar  untuk menumpahkan sperma di luar vagina pada waktu ejakulasi) serta perbedaan pendapat ulama tentang  boleh dan  tidaknya  melakukan  hal  itu,  yang pada akhirnya beliau cenderung memperbolehkannya karena tidak kuatnya  dalil  pihak yang melarangnya. Beliau berkata:
"Dan terlepas dari hukum 'azl ialah hukum  wanita  menggunakan obat  untuk  menggugurkan  (merusak)  nutfah  (embrio) sebelum ditiupkannya  ruh.  Barangsiapa  yang   mengatakan   hal   ini terlarang,  maka  itulah  yang  lebih  layak;  dan  orang yang memperbolehkannya, maka hal itu dapat disamakan  dengan  'azl. Tetapi  kedua  kasus  ini dapat juga dibedakan, bahwa tindakan perusakan nutfah itu lebih berat, karena  'azl  itu  dilakukan sebelum  terjadinya  sebab  (kehidupan),  sedangkan  perusakan nutfah  itu  dilakukan  setelah  terjadinya  sebab   kehidupan (anak)."
5.    Nihayah al-Muhta; karya ar-Ramli, juz 8, hlm. 416 terbitan al-Halabi.
Hukum  wanita  menggunakan obat  untuk  menggugurkan  (merusak)  nutfah  (embrio) sebelum ditiupkannya  ruh , ada yang  mengatakan  bahwa  hal  itu  tidak  dapat  dihukumi  sebagai  pengguguran  dan pembunuhan. Ada pula yang mengatakan  bahwa nutfah harus dihormati, tidak boleh dirusak,  dan  tidak   boleh melakukan upaya untuk mengeluarkannya setelah ia menetap di dalam rahim (uterus).
Diantara fuqaha ada pula yang membedakan antara tahap  sebelum penciptaan  janin  dan tahap sesudah penciptaan (pembentukan). Lalu  mereka  memperbolehkan  aborsi   (pengguguran)   sebelum pembentukan dan melarangnya setelah pembentukan.
6.    Didalam  an-Nawadir,  dari  kitab  mazhab  Hanafi
Disebutkan, "Seorang  wanita  yang   menelan   obat   untuk   menggugurkan kandungannya,    tidaklah    berdosa   asalkan   belum   jelas bentuknya.
Didalam kitab-kitab  mereka  juga  mereka  ajukan  pertanyaan: bolehkah  menggugurkan kandungan setelah terjadinya kehamilan? Mereka menjawab: Boleh, asalkan belum berbentuk.
Kemudian di tempat  lain  mereka  berkata,  "Tidaklah  terjadi pembentukan   (penciptaan)  melainkan  setelah  kandungan  itu berusia seratus dua puluh hari. "
Sedangkan pernyataan mereka yang mutlak itu memberi pengertian bahwa kebolehan menggugurkan kandungan  itu  tidak  bergantung pada  izin  suami. Hal ini dinyatakan di dalam kitab ad-Durrul Mukhtar:   "Mereka   berkata,   'Diperbolehkan    menggugurkan kandungan  sebelum  berusia  empat  bulan, meskipun tanpa izin suami.'"
Namun demikian, diantara  ulama  Hanafiyah  ada  yang  menolak hukum  yang  memperbolehkan  pengguguran  secara  mutlak  itu, mereka berkata, "Saya tidak  mengatakan  halal,  karena  orang yang  sedang  ihram  saja  apabila memecahkan telur buruan itu harus  menggantinya,  karena  itulah   hukum   asal   mengenai pembunuhan.  Kalau  orang  yang melakukan ihram saja dikenakan hukuman pembalasan, maka tidak kurang dosanya bagi orang  yang menggugurkan kandungan tanpa udzur."
Diantara  mereka  ada  pula yang mengatakan makruh, karena air (sperma) setelah masuk ke rahim belumlah hidup tapi  mempunyai hukum  sebagai  manusia  hidup,  seperti halnya telur binatang buruan  pada  waktu  ihram.  Karena  itu  ahli  tahqiq  mereka berkata,  "Maka  kebolehan  menggugurkan  kandungan  itu harus diartikan karena dalam keadaan udzur, atau  dengan  pengertian bahwa ia tidak berdosa seperti dosanya membunuh."

Akan tetapi, kebanyakan ulama menentang pendapat ini dan tidak memperbolehkan pengguguran, meskipun sebelum ditiupkannya ruh.

Hal ini disebabkan adanya segolongan ulama yang melarang  'azl dan  mereka  anggap  hal  ini sebagai "pembunuhan terselubung" sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits. Mereka beralasan bahwa  'azl  berarti  menghalangi  sebab-sebab kehidupan untuk menuju realitas atau perwujudannya. Karena itu mereka melarang menggugurkan  kandungan dan mengharamkannya dengan jalan qiyas aulawi (maksudnya, kalau 'azl saja terlarang, maka pengguguran lebih  terlarang  lagi),  karena  sebab-sebab kehidupan disini telah terjadi dengan bertemunya sperma  laki-laki  dengan  sel telur  perempuan  dan  terjadinya  pembuahan  yang menimbulkan wujud makhluk baru yang  membawa  sifat-sifat  keturunan  yang hanya Allah yang mengetahuinya.
Tetapi  ada  juga  ulama-ulama yang memperbolehkan 'azl salah satunya Imam al-Ghazali, karena alasan-alasan yang berhubungan dengan ibu atau  anaknya  (yang baru  dilahirkan), atau bisa juga karena pertimbangan keluarga untuk  kebaikan  pendidikan  anak-anak,  atau  lainnya.  Namun demikian, mereka tidak memperbolehkan aborsi (pengguguran) dan menyamakannya dengan pembunuhan terselubung, meskipun  tingkat kejahatannya berbeda.
7.    Menurut Yusuf Al-Qordowi
saya  katakan, "Pada dasarnya hukum aborsi adalah haram, meskipun keharamannya bertingkat-tingkat sesuai  dengan perkembangan kehidupan janin."

Pada usia empat puluh hari pertama tingkat keharamannya paling ringan, bahkan kadang-kadang  boleh  digugurkan  karena  udzur yang  muktabar  (akurat); dan setelah kandungan berusia diatas empat puluh hari maka keharaman menggugurkannya semakin  kuat, karena  itu  tidak  boleh digugurkan kecuali karena udzur yang lebih kuat lagi menurut ukuran  yang  ditetapkan  ahli  fiqih. Keharaman  itu  bertambah  kuat  dan  berlipat  ganda  setelah kehamilan berusia seratus dua puluh  hari,  yang  oleh  hadits diistilahkan telah memasuki tahap "peniupan ruh."

Dalam  hal  ini  tidak  diperbolehkan  menggugurkannya kecuali dalam  keadaan  benar-benar  sangat  darurat,  dengan   syarat kedaruratan  yang  pasti, bukan sekadar persangkaan. Maka jika sudah pasti, sesuatu yang  diperbolehkan  karena  darurat  itu harus diukur dengan kadar kedaruratannya.

Menurut  pendapat  saya, kedaruratan disini hanya tampak dalam satu bentuk saja, yaitu  keberadaan  janin  apabila  dibiarkan akan   mengancam   kehidupan  si  ibu,  karena  ibu  merupakan pangkal/asal kehidupan janin, sedangkan  janin  sebagai  fara' (cabang). Maka tidak boleh mengorbankan yang asal (pokok) demi kepentingan cabang. Logika ini disamping sesuai dengan  syara' juga cocok dengan akhlak etika kedokteran, dan undang-undang.

Tetapi  ada juga diantara fuqaha yang menolak pendapat itu dan tidak memperbolehkan tindak kejahatan  (pengguguran)  terhadap janin  yang  hidup  dengan alasan apa pun. Didalam kitab-kitab mazhab Hanafi disebutkan:

"Bagi wanita hamil yang posisi anak didalam perutnya melintang dan     tidak     mungkin     dikeluarkan    kecuali    dengan memotong-motongnya,  yang  apabila  tidak  dilakukan  tindakan seperti ini dikhawatirkan akan menyebabkan kematian si ibu ... mereka  berpendapat,  'Jika  anak  itu  sudah  dalam   keadaan meninggal, maka tidak terlarang memotongnya; tetapi jika masih hidup maka tidak boleh memotongnya karena  menghidupkan  suatu jiwa  dengan  membunuh jiwa lain tidak ada keterangannya dalam syara.

Meskipun demikian, dalam hal ini sebenarnya terdapat peraturan syara',  yaitu memberlakukan mana yang lebih ringan mudaratnya dan lebih kecil mafsadatnya.

Sementara itu, sebagian ulama masa kini membuat gambaran  lain dari kasus di atas, yaitu:
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari kita membaca dengan hati plus mata