12 Apr 2014

Pasar Modal


1.    PASAR MODAL
A.    Pengertian Pasar Modal
Pasar modal adalah lembaga keuangan yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan perdagangan efek (surat berharga). Pasar modal juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek.

Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal/dana. Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Pasar modal memberikan berbagai alternatif untuk para investor selain berbagai investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli tanah, asuransi, emas dan sebagainya.
Pasar modal merupakan penghubung antara investor (pihak yang memiliki dana) dengan perusahaan (pihak yang memerlukan dana jangka panjang) ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang, seperti surat berharga yang meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti hutang, waran (warrant), dan right issue.
Pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikan perusahaan kepada masyarakat.

B.    Fungsi  Pasar Modal
Pasar modal sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki dana dengan pihak memerlukan dana jangka panjang (perusahaan), mempunyai dua fungsi yaitu: ekonomi dan keuangan.
Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari pemilik dana ke pihak yang memerlukan dana jangka panjang. Dengan menginvestasikan dananya para pihak pemilik dana mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi perusahaan sebagai pihak yang memerlukan dana jangka panjang, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh perusahaan atau pihak yang memerlukan dana dan para pemilik dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.

C.    Instrumen Pasar Modal
    Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu perusahaan perseroan terbatas. Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah deviden (bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham); capital gain (keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham), dan manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
Saham yang diterbitkan emiten (pihak yang melakukan penawaran umum) ada 2 macam, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preffered stock). Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
2)  Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.
3) Surat Berharga Lainnya
Selain dari dua jenis efek yang telah diuraikan di atas yang sudah banyak digunakan sebagai media hutang di bursa efek Indonesia, terdapat beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan sebagai media hutang, seperti warrant, option dan right issue.
Warrant adalah surat berharga yang  dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Persyaratan tersebut biasanya mengenai harga, jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut.
Option adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan menjual saham (put option) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya. Right Issue adalah surat yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya (pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.

D.    Macam-Macam Saham
1.    Saham Biasa (Common Stock)
Saham Seperti ini paling banyak diperjualbelikan dipasar modal dan yang paling sering menjadi tema pembahasan di masyarakat.
    Karakteristik Saham Biasa :
•    Tujuan Investor (Pemilik Saham) ingin mendapatkan pembagian Deviden (Keuntungan dari Perusahaan) atau memperoleh Capital Gain (Selisih Harga Beli dan Jual). Jika terjadi kenaikan harga.
•    Pemiliknya paling terakhir dapat keuntungan dan hak atas kekayaan Harta perusahaan (jika susatu saat perusahaan tersebut mangalami kerugian atau kebangkrutan).
•    Pemiliknya hanya sebagian mendapat keuntungan
•    Pemilik saham berhak mengalihkan kepemilikan  sahamnya kepada orang lain dengan cara yang dibenarkan.
Secara Hukum dan Prinsip syari’at Islam tidak mengapa seorang memiliki saham sejenis ini tentunya dengan catatan bahawa hal ini disdasarkan pada serikat dagang  dalam Islam dibangun di atas asas kesamaan hak dan kewajiban.
2.    Saham Istimewa/Preferen (Preffered Stock)
Saham Istimewa ini adalah gabungan anatara karakteristik Obligasi dan karakteristik saham biasa. Karenanya selain mendapatkan seluruh hak yang didapatkan oleh pemilik saham biasa, pemilik saham juga mendapatkan hak yang biasanya diberikan kepada para kreditur dalam obligasi.
Ada beberapa hal yang membedakan saham biasa dengan saham istimewa yaitu :
•    Mendapatkan Deviden dalam jumlah yang besar (terjamin) dan pastinya tetap dalam presentase suku bunga.
•    Pemegang saham jenis ini tetap menerimah Divenden walaupun perusahaan merugi.
•    Mendapatkan prioritas untuk mendapatkan keuntungan sebelum perusahaan merugi
•    Mendapatkan prioritas dalam hak suara dibanding pemilik saham biasa.
Pada ulama Ahli Fiqh Zaman sekarang sepakat mengharamkan  penerbitan dan menjualbelikan saham sejenis ini dengan alasan sebagai berikut :
     Pemilik saham ini tidak memiliki kelebihan ysehingga tidak diperlakukan istimewa dan keuntungan dalam usaha hanya diberikan kepada pemilik modal. Ibnu Qodamah berkata : “Seorang berhak mendapatkan keuntungan dikarenakan ia memiliki andil dengan modal atau keahlian. Dengan demikian tidak ada alasan untuk memberikan presentase keuntungan yang melebihi total modal sekutu pasif.
     Pada dasarnya keuntungan yang diberikan kepada pemilik saham istimewa adalah Riba, karena modal mereka terjamin  dan  tetap mendapatkan keuntungan walaupun keuntungan walaupun kinerja perusahaan merugi. Tidak diragukan  lagi, ini merupakan kedzoliman dan salah satu bentuk pengambilan harta orang lain dengan cara-cara yanf menyelisihi syari’at.
Tidak heran bila badan  Fiqh dibawah organisasi OKI( organisasi konfrensi Islam) yaitu Internasional Islamic Fiqh Akademy dengan tegas menyatakan:
“Tidak boleh menerbitkan saham istimewa yang memiliki konsekuensi memberikan jaminan atas dana investasi yang ditanamkan, atau memberikan keuntungan yang bersifat tetap, atau mendahulukan pemiliknya ketika pengembalian investasi atau pengembalian investasi atau pembagian keuntungan”. (Sidang ke-7 keputusan No.63/1/7).

2.    Traksaksi Lewat Internet
    Jual Beli Melalui Internet
Bisnis Online adalah : Suatu kegiatan atau aktivitas yang dilakukan di jaringan internet yang bertujuan untuk menghasilkan keuntungan bagi seseorang atau individu atau organisasi yang melakukan kegiatan atau aktivitas tersebut.
Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan (QS 2 : 275), dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.
Dalil di atas dimaksudkan untuk transaksi offline. Sekarang bagaimana dengan transaksi online di akhir zaman ini? Kalau bicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online.
Untuk definisi lain dari bisnis online adalah e-commerce. Tetapi yang pasti, setiap kali orang berbicara tentang e-commerce, mereka memahaminya sebagai bisnis yang berhubungan dengan internet.
karakteristik bisnis online, yaitu:
1) Terjadinya transaksi antara dua belah pihak;
2) Adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi;
3) Internet merupakan media utama dalam proses atau mekanisme akad tersebut.
Dari karakteristik di atas, bisa di lihat bahwa yang membedakan bisnis online dengan bisnis offline yaitu proses transaksi (akad) dan media utama dalam proses tersebut. Akad merupakan unsur penting dalam suatu bisnis. Secara umum, bisnis dalam Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut ketika transaksi, atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan, tetapi dengan ketentuan harus dinyatakan sifat benda secara konkret, baik diserahkan langsung atau diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu, seperti dalam transaksi as-salam dan transaksi al-istishna. Transaksi as-salam merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara tunai/disegerakan tetapi penyerahan barang ditangguhkan. Sedang transaksi al-istishna merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara disegerakan atau secara ditangguhkan sesuai kesepakatan dan penyerahan barang yang ditangguhkan.
Ada dua jenis komoditi yang dijadikan objek transaksi online, yaitu barang/jasa non digital dan digital. Transaksi online untuk komoditi non digital, pada dasarnya tidak memiliki perbedaan dengan transaksi as-salam dan barangnya harus sesuai dengan apa yang telah disifati ketika bertransaksi. Sedangkan komoditi digital seperti ebook, software, script, data, dll yang masih dalam bentuk file (bukan CD) diserahkan secara langsung kepada konsumen, baik melalui email ataupun download. Hal ini tidak sama dengan transaksi as-salam tapi seperti transaksi jual beli biasa.
Transaksi online dibolehkan menurut Islam berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan menurut Islam, khususnya dianalogikan dengan prinsip transaksi as-salam, kecuali pada barang/jasa yang tidak boleh untuk diperdagangkan sesuai syariat Islam.
    Kesimpulan :
Bisnis online sama seperti bisnis offline. Ada yang halal ada yang haram, ada yang legal ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online sama seperti akad jual beli dan akad as-salam, ini diperbolehkan dalam Islam. Adapun keharaman bisnis online karena beberapa sebab :
1. Sistemnya haram, seperti money gambling. Judi itu haram baik di darat maupun di udara (online)
2. Barang/jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan, seperti narkoba, video porno, online sex, pelanggaran hak cipta, situs-situs yang bisa membawa pengunjung ke dalam perzinaan.
3. Karena melanggar perjanjian (TOS) atau mengandung unsur penipuan.
4. Dan lainnya yang tidak membawa kemanfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.
Ketika kita terjun ke bisnis online, banyak sekali godaan dan tantangan bagaimana kita harus berbisnis sesuai dengan koridor Islam. Maka dari itu kita harus lebih berhati-hati. Jangan karena ingin mendapat dolar yang banyak lalu menghalalkan segala macam cara. Selama kita berbisnis online sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan bermanfaat bagi orang lain, insya Alloh uang yang didapat akan berkah.
Sebagaimana telah disebutkan di atas, hukum asal mu’amalah adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Namun demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Sebagai pijakan dalam berbisnis online, kita harus memperhatikan hal-hal di bawah ini.
Transaksi online diperbolehkan menurut Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya.
    Rukun-rukun jual beli menurut jumhur ulama :
1. Ada penjual.
2. Ada pembeli.
3. Ijab Kabul.
4. Barang yang diakadkan. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz V hal 3309).

    Syarat-syarat sah jual beli itu adalah :
1. Syarat-syarat pelaku akad : bagi pelaku akad disyaratkan, berakal dan memiliki kemampuan memilih. Jadi orang gila, orang mabuk, dan anak kecil (yang belum bisa membedakan) tidak bisa dinyatakan sah.
2. Syarat-syarat barang yang diakadkan :
•    Suci (halal dan baik).
•    Bermafaat.
•    Milik orang yang melakukan akad.
•    Mampu diserahkan oleh pelaku akad.
•    Mengetahui status barang (kualitas, kuantitas, jenis dan lain-lain)
•    Barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad. (Fiqih Sunnah juz III hal 123)

Hal yang perlu diperhatikan oleh konsumen dalam bertransaksi adalah memastikan bahwa barang/jasa yang akan dibelinya sesuai dengan yang disifatkan oleh si penjual sehingga tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

3.  Valuta Asing
    Pengertian Valuta Asing
Valuta asing atau yang biasa disebut dengan valas, atau yang dalam bahasa asing dikenaldengan foreign exchange (Forex) merupakan mata uang yang di keluarkan sebagai alatpembayaran yang sah di negara lain. Valuta asing akan mempunyai suatu nilai apabila valutatersebut dapat ditukarkan dengan valuta lainnya tanpa pembatasan.
Tempat bertemunya penawaran dan permintaan valuta asing disebut dengan Bursa Valuta Asing atau Foreign Exchange Market. Menurut Madura (2000:58) pasar valas adalah pasaryang memfasilitasi pertukaran valuta untuk mempermudah transaksi-transaksi perdagangandan keuangan internasional. Atau jika diartikan secara sederhana, pasar valas adalahperdagangan mata uang (valuta) suatu negara dengan mata uang negara lainnya. Sedangkan tarif dari pertukaran mata uang ini disebut juga dengan Foreign Exchange Ratedi Indonesiadikenal dengan Kurs.
Valas.Kuncoro (1996:105) menjelaskan bahwa semua kegiatan bisnis internasional memerlukantransfer uang dari satu negara ke negara lain sebagai contoh, suatu perusahaan multinasionalAS yang mendirikan pabrik di Inggris, pada akhir tahun buku selalu ingin mentransfer labayang diperoleh dari usahanya di Inggris (dalam bentuk Poundsterling) ke kantor pusatnya diAS (dalam bentuk USD) maka untuk mengkonversikan mata uang Poundsterling Inggris kedalam US Dolar diperlukan adanya pasar valas.
    Syarat-syarat  money changer
Agar dalam praktik sharf yang dibolehkan itu sah, disyari’atkan adanya serah terima dalam tempat transaksi, yaitu dibayar secara tunai lewat tangan ke tangan. Berdasarkan sabda Nabi “Juallah emas dengan perak menurut kehendak kalian secara tunai.” 


Umar berkata, “Jangan demi Allah! Janganlah kamu berpisah dengannya sebelum kamu berpisah dengannya sebelum kamu menmgambil darinya , Rasulullah telah bersabda, “Jual beli emas dengan perak  itu riba, kecuali dilakukan secara kontan.” (HR. Bukhori: 2134).
Ini merupakan perkataan Umar yang disampaikan kepada Thalhah bin ‘Ubaidillah keyika Malik bin Aus menukar dinar dengan dirham darinya, lalu Thalhah beberapa uang dinar itu dan ia berkata kepadanya, “Tunggulah sampai datang bendaharaku dari hutan.” (HR Bukhori: 2134). Maksudnya, ketika bendaharanya telah datang, dia akan memberikan kepadanya beberapa uang dirhamnya.
    Hukum-hukumya :
a.    Jual beli valas merupakan aspek muamalah yang asal hukumya adalah boleh. Kebolehan tersebut berlaku selama tidak melanggar prinsip-prinsip atau syarat yang telah dtentukan, seperti:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis, maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai
b.    Boleh menukar emas dengan emas, dan perak dengan perak apabila timbangannya sama, yaitu timbangan salah satunya tidak lebih dari yang lainnya. Berdasarkan sabda Nabi:  “Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama jumlahnyaa, janganlah kalian mengurangi sebagiannya atas sebagian yang lain, dan janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sama jumlahnya , janganlah kalian mengurangi sebagiannya ataws sebagian yang lain, serta janganlah kalian menjual salah satu yang ada diatara keduanya dengan yang tidak ada.” (HR: Bukhori: 3/97).”
c.    Dalam jual beli mata uang (sharf) dibolehkan melebihkan jumlah salah satunya jika jenisnya berbeda, seperti emas dengan perak dan tempat transaksinya berlansung dalam satu majlis. Berdasarkan sabda Nabi: “Apabila macam-macam jenis ini berbeda  maka juallah terserah kalian apabila dibayarkan secara kontan (Dicantumkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam kitab At-Tahmid:  4/84, 6/287)
d.    Apabila kedua belah pihak berpisah sebelum adanya serah terima maka akad sharf batal. Berdasarkan sabda Nabi
“...kecuali dilakukan secara kontan.”
“...kecuali jika dibayar lewat tangan ke tangan (kontan ).



DAFTAR PUSTAKA

•    http://valutaasing.blog.com/2011/01/30/definisi-valuuta-asing/ (diakses tanggal 21 November 2012)
•    Jabir Al-Jazairi, Abu Bakar Syaikh. Minhajul Muslim, Cet. III, Surakarta: Insan Kamil, 2011
•    Zuuhdi, masjfuk. Masil Fiqhiyyah, cet. 10, Jakarta: Toko Gunung Agung, 1997
•    http://de-kill.blogspot.com/2009/12/bisnis-online-dalam-perspektif-islam.html
•    http://www.scribd.com/doc/43577230/Bisnis-Online-Dalam-Perspektif-Islam/
•    Majalah Al-Furqon. Edisi 12 Tahun ke-9 Rajab 1431H
•    Masjfuk Zuhri. Masail Fiqiyah, 1987. Jakarta : PT Midas Surya Grafindo




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari kita membaca dengan hati plus mata