12 Apr 2014

Prinsip dan asas-asas bimbimngan dan konseling

A.    Prinsip-prinsip bimbingan dan konseling
Prinsip berasal dari kata prinsipia, dapat diartikan “sebagai permulaan yang dengan suatu cara tertentu melahirkan hal-hal lain, yang keberadaannya tergantung dari pemula itu” (MI Sulaiman : 1989 : 15). Prinsip ini merupakan hasil paduan anatara kajian teoritik dan telaah lapangan  yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan sesuatu yang dimaksudkan. Jadi kalau kita berbicara tentang prinsip-prinsip bimbingan dan konseling, maka kita berbicara tentang pokok-pokok dasar pemikiran yang dijadikan pedoman dalam program pelaksanaan atau aturan main yang harus di ikuti dalam program pelayanan bimbingan. Dengan perkataan lain dapat dikatakan bahwa prinsip-prinsip bimbingan dan konseling adalah seperangkat landasan praktis atau aturan main yang harus diikuti dalam pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.

Menurut Prayitno dan Erman Amti (1994:220) “rumusan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling pada umumnya berkenaan dengan sasaran pelayanan, masalah klien, tujuan dan proses penenangan masalah, program pelayanan dan penyelenggaraab pelayanan.” Uraian berikut ini akan mengemukakan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling yang telah diramu dari sejumlah sumber. Uraian berikut ini akan mengemukakan sejumlah prinsip bimbingan dan konseling yang dirumuskan oleh Prayitno dkk dalam buku seri pemandu pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah (1997)
a.    Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan sasaran layanan
1)    Bimbingan dan konseling melayani semua individu tanpa memandang umur, jenis kelamin, suku, agama dan status sosial ekonomi.
2)    Bimbingan dan konseling berurusan dengan pribadi dan tingkah laku individu yang unik dan dinamis.
3)    Bimbingan dan konseling memperhatikan sepenuhnya tahap-tahap dan berbagai aspek perkembangan individu.
4)    Bimbingan dan konseling memberikan perhatian utama kepada perbedaan individual yang menjadi orientasi pokok pelayanannya.
b.    Prinsip yang berkenaan dengan permasalahan individu
1)    Bimbingan dan konseling berurusan dengan hal-hal yang menyangkut pengaruh kondisi mental/fisik individu terhadap penyesuaian dirinya di rumah, di sekolah, serta dalam kaitannya dengan kontak sosial dan pekerjaan dan sebaliknya pengaruh lingkungan terhadap kondisi mental dan fisik individu.
2)    Kesenjangan sosial, ekonomi, dan kebudayaan merupakan faktor timbulnya masalah pada individu yang kesemuanya menjadi perhatian utama pelayanan bimbingan dan konseling
c.    Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan program pelayanan
1)    Bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari upaya pendidikan dan pengembangan individu; oleh karna itu program bimbingan dan konseling harus diselaraskan dan dipadukan dengan program pendidikan serta pengembangan peserta didik.
2)    Program bimbingan dan konseling harus fleksibel disesuaikan dengan kebutuhan individu, masyrakat, dan kondisi lembaga.
3)    Program bimbingan dan konseling disusun secara berkelanjutan dari jenjang pendidikan terendah sampai tertinggi.

d.    Prinsip-prinsip berkenaan dengan tujuan dan pelaksanaan pelayanan
1)    Bimbingan dan konseling harus diarahkan untuk pengembangan individu yang akhirnya mampu membimbing diri sendiri dalam menghadapi permasalahannya.
2)    Dalam proses bimbingan dan konseling keputusan yang diambil dan akan dilakukan oleh individu hendaknya atas kemauan individu itu sendiri, bukan karna kemauan atau desakan dari pembimbing atau pihak lain.
3)    Permasalahan individu harus ditangani oleh tenaga ahli dalam bidang yang relevan dengan permasalahan  yang dihadapi.
4)    Kerjasama antara guru pembimbing, guru-guru lain dan orang tua anak amat menentukan hasil pelayanan bimbingan.
5)    Pengembangan program pelayanan bimbingan dan konseling ditempuh melalui pemanfaatan yang maksimal dari hasil pengukuran dan penilaian terhadap individu yang terlibat dalam proses pelayanan dan program bimbingan dan konseling itu sendiri.

LANDASAN BK
1.    Asas kerahasiaan
Sebagai mana telah diketahui bahwa dalam kegiatan BK terkadang klien menyampaikan hal-hal yang sangat pribadi atau rahasia. Oleh karna itu konselor harus menjaga rahasia data yang diperoleh oleh klien. Kerahasiaan data perlu dihargai dengan baik, karna hubungan menolong dalam BK hanya dapat berlangsung dengan baik jika data atau informasi yang dipercayakan kepada konselor dapat dijamin kerahasiaannya. Asas ini dikatakan sebagai asas kunci dalam kegiatan BK
dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.
2.    Asas kesukarelaan
Bimbingan konseling merupakan proses membantu individu artinya bimbingan bukan merupakan suatu paksaan maka daripada itu BK diperlukan adanya kerjasama yang demokratis antara konselor atau guru pembimbing dengan kliennya. Kerjasama akan terjalin bila klien dengan sukarela menceritakan serta menjelaskan masalah yang dialaminya kepada konselor.
3.    Asas keterbukaan
Asas keterbukaan merupakan asas peting bagi konselor atau guru pembimbing dengan adanya keterbukaan ini dapat ditumbuhkan kecendrungan pada klien untuk membuka diri. Truax dan Carkhuff menyimpulkan bahwa “ada hubungan yang erat antara keterbukaan konselor dan kemampuan klien membuka diri (self exploration).”
4.    Asas kekinian
Permasalahan yang dihadapi oleh klien sering bersumber dari rasa penyesalannya terhadap apa yang terjadi pada masa lalu, dan kekhawatiran menghadapi apa yang akan terjadi pada masa yang akan datang, sehingga ia lupa dengan apa yang harus dan apa yang harus dikerjakan saat ini. Surat Al-ashr 1-3.

5.    Kemandirian
Menunjuk pada tujuan umum BK, yaitu peserta didk sebagai sasaran layanan diharapkan menjadi individu yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan memenerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan mengarahkan, serta mewujudkan diri sendiri.
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (QS. Albaqarah : 286)

6.    Kegiatan
Menghendaki agar peserta didik yang menjadi sasaran layanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan layanan/kegiataan bimbingan. Dalam hal ini konselor mendorong pesera didik untuk aktif dalam setiap layanaan/ kegiatan bimbingan konseling yang diperuntukan baginya.
7.    Kedinamisan
Menghendaki agar berbagai layanaan dan kegiatan bimbingan dan konseling di dasarkan pada (dan tidak boleh bertentangan dengan) nilai dan norma-norma yang ada yaitu norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan dan kebiasaan yang berlaku.
8.    Keterpaduan
Pelayanaan bimbingan dan konseling menghendaki terjalin keterpaduan berbagai aspek dari individu yang dibimbing. Untuk itu konselor perlu berkerja sama dengan orang-orang yang di harapakan dapat membantu penanggulangan masalah yang dihadapi oleh klien.
9.    Kenormatifan

Pelayanan bimbingan dan konseling yang dilakukan hendaknya tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku dimasyarakat dan lingkungannya. Disadari sepenuhnya bahwa koselor akan menyertakan norma-norma yang dianutnya ke dalam hubungan konseling, baik secara langsung atau tidak langsung. Tetapi harus diingat bahwa konselor tidak boleh memaksakan nilai atau norma yang dianutnya itu kepada kliennya.

10.    Keahlian
Untuk menjamin keberhasilan usaha bimbingan dan konseling, para petugas harus mendapatkan pendidikan dan latihan yang memadai. Pengetahuan, keterampilan, sikap dan kepribadian yang ditampilkan oleh konselor/atau guru pembimbing akan menunjang hasil konseling.

11.    Alih Tangan

Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan profesional yang menangani masalah-masalah yang di hadapi klien adalah unik (kedalamannya, keluasaanya, dan kedinamisannya) disamping pengetahuan dan keterampilan  yang dimiliki oleh konselor juga terbatas, maka ada kemungkinan suatu masalah belum dapat di atasi setelah proses konseing berlangsung. Dalam hal ini konelor perlu mengalih tangankan (referal)klien pada pihak lain (konselor yang lebih ahli untuk menangani maslah yang sedang dihadapi konselor tersebut)
12.    Tut wuri handayani
Sebagaimana yang telah difahami dalam pengertian bimbingan dan konseling bbahwa bimbingan dan konseling itu merupakan kegiatan yang dilakukan secara sistematis,sengaja, berencana, terus menerus dan terarah pada satu tujuan. Oleh karena itu kegiataan pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan adanya pada saat klien mengalami masalah dan menghadapkannya pada konselor/ guru pembimbing saja. Kegiataan bimbingan dan konseling harus senangtiasa diikuti secara terus menerus dan aktif sampai sejauh mana klien telah berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan

Tujuh kode etik bimbingan
1.    Pekerjaan itu di atas segalanya dan tidak merugikan orang lain
2.    Praktek profesional itu hanya dilakukan sesuai atas dasar kompetensi (konselor harus menyadari batas kewenangannya dalam menjalankan tugas-tugas profesional).
3.    Tidak melakukan eksplotasi
4.    Memperlakukan seseorang dengan respek untuk martabatnya sebagai manusia
5.    Melindungi konfidensial
6.    Tindakan, kecuali dalam keadaan yang sangant ekstrim, dilakukan setelah mendapat ijin
7.    Praktik profesional, sejauh mungkin, dalam kerangka pekerjaan, sosial dan keadilan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari kita membaca dengan hati plus mata