24 Mei 2014

Nasikh Mansukh

Oleh MuFe El-Bageloka

Nasikh adalah pembatalan hukum syariat melalui tuntunan syara dengan dalil atau ayat yang lain. Mansukh adalah yang dibatalkan oleh syara.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa teori nasikh adalah penerapan perintah-perintah tertentu kepada kaum muslimin di dalam al-Quran hanya bersifat sementara dengan kaidah yang telah berubah, perintah diganti, dihapus dengan perintah yang baru lainnya. Pengalihan, pergantian dan pemindahan ayat hukum di suatu tempat kepada hukum di tempat lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari kita membaca dengan hati plus mata